» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Info Kampus
MUM Disudahi, Tanggal Diskusi Internal BLM Masih Belum Disepakati
01 Desember 2020 | Info Kampus | Dibaca 1461 kali
Sidang MUM: BLM Foto: Dokumentasi Pribadi/Aisyah Amira Wakang
Sidang Musyawarah Umum Mahasiswa (MUM) 2020 rampung digelar pada Jumat (27/11/2020). Setelah 2 hari melaksanakan sidang hingga larut malam, MUM akhirnya berhasil mengesahkan Undang-Undang Konstitusi. Di hari ke-3, sidang berhasil mengesahkan Undang-Undang Susduk BLM, dan Susduk BEM. Namun, pembahasan mengenai UU tahun 2020 tentang Pemira BLM, UU Pemira BEM, UU KPUM, dan UU Partai Politik akhirnya tidak jadi dibahas dalam sidang. Pembahasan lanjutan diserahkan pada pihak BLM, sementara tanggal pembahasan masih dirumuskan.

retorika.id- Pelaksanaan MUM di hari terakhir dirasa kurang kondusif bagi para peserta. Sejak siang hari, scorsing waktu dilakukan beberapa kali karena perwakilan peserta yang belum memenuhi kuorum (27/11/2020). Bahkan, hingga pukul 16.00 WIB, peserta banyak yang izin meninggalkan forum dengan alasan pribadi. Sehingga menyisakan 10 perwakilan saja dari BEM, BLM, HIMA, dan BSO.

Melihat suasana sidang tersebut, Farhan selaku Ketua HIMA Administrasi Negara meminta order agar sidang MUM ini disudahi, sementara UU yang belum dibahas diserahkan kepada internal BLM. Permintaan itu pun ditanggapi oleh peserta lainnya, meski ada yang sepakat dan tidak.

“Dalam Konstitusi itu sudah diatur dan ditetapkan sebelumnya. UU itu dibahas dan ditetapkan oleh BLM. Nah, menurut saya sidang MUM itu tidak masalah


disudahi. Tetapi, BLM dikemudian hari, di masa kepengurusan ini wajib melaksanakan pembahasan terkait UU yang belum di selesaikan di MUM ini,” ujar Agri selaku Ketua BEM FISIP Unair yang menyepakati usulan tersebut.

Namun, banyak juga yang tidak setuju dengan order tersebut karena dianggap tidak efektif perihal waktu. BLM harus menjaring aspirasi dari BEM, HIMA, dan BSO kembali. Sedangkan, mekanisme yang diberikan juga belum jelas. Selain itu, penyudahan sidang MUM dianggap akan mengurangi demokrasi dan tidak mengutamakan esensi dari penyelenggaraan MUM.

Untuk menengahi pendapat tersebut, Ketua HIMA Hubungan Internasional, Edoardo menyampaikan usul agar sidang MUM ditunda satu hari.

“Mungkin rapat MUM ini bisa diundur. Jadi nanti direncanakan lagi, disatu hari memang khusus untuk membahas tentang UU pemira ini. Mungkin kan teman-teman dari kemarin udah capek sampai malam terus, selama 3 hari dan hari ini juga banyak yang nggak kondusif,” ujar Edo.

Perdebatan pun berlangsung sekitar 25 menit hingga akhirnya, presidium 1, Rusalle mengambil keputusan final.

“Apabila saya menarik benang merahnya. Ya, tidak mungkin kalau dilanjutkan hari ini karena sangat sedikit sekali (peserta yang hadir) dan malah tidak menghargai kawan-kawan, tidak demokratis. Mungkin yang bisa saya tangkap seperti itu, sehingga tidak mungkin untuk dilanjutkan,” ucap Rusalle.

Sebelumnya, Rusalle memang sudah sepakat jika sidang diakhiri saja, melihat situasi dan kondisi saat itu. Sebagaimana argumen yang disampaikan oleh peserta.

“Baik untuk itu kawan-kawan, terkait dengan berakhirnya MUM kali ini, segala putusan akan dibicarakan lebih lanjut,” ucap Rusalle.

Namun, sudah beberapa hari sidang berakhir, pihak BLM sendiri masih belum memutuskan jadwal yang pasti untuk membahas UU Pemira BLM, UU Pemira BEM, UU KPUM, dan UU Partai Politik ini.

Rusalle mengatakan, “Bisa jadi internal BLM hanya merumuskan UU (yang telah disebutkan di atas) itu saja. Bisa jadi tidak ada perubahan dari UU sebelumnya. Dilihat dulu apakah masih relevan UU tersebut di saat sekarang atau tidak.”

Ia juga belum bisa memastikan, kapan diskusi internal BLM akan berlangsung. “Pembahasan internal masih dirumuskan tanggalnya,” ujarnya saat ditanya oleh reporter Retorika, Senin (30/11/2020). Sementara waktu terus berjalan, pelaksanaan pemira akan dilaksanakan Januari.

Penulis: Aisyah Amira Wakang


TAG#blm  #dinamika-kampus  #hukum  #