» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Info Kampus
Jadi Perdebatan, Penghapusan Ayat 3 Pasal 8 tentang Konstitusi Ormawa di MUM Hari Kedua
27 November 2020 | Info Kampus | Dibaca 1125 kali
Peserta Sidang MUM hari ke dua: sumber: Foto: Dokumentasi pribadi/Dina Marga
Musyawarah Umum Mahasiswa (MUM) berlanjut di hari kedua, dengan pembahasan soal amandemen Konstitusi Ormawa yang belum sempat diselesaikan pada Rabu (25/11). Sidang hari kedua ini menyoroti penghapusan Pasal 8 Ayat 3 pada BAB III Konstitusi Ormawa FISIP UNAIR, menimbulkan silang pendapat diantara peserta sidang. Banyak peserta sidang tetap ngotot bahwa Ayat 3 Pasal 8 harus dihapus.

Agenda Muswarah Umum Mahasiswa (MUM) yang dilaksanakan oleh Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) pada Kamis (26/11) berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Agenda ini dihadiri oleh perwakilan BEM, HIMA, BSO dan Peninjau yang berjumlah sekitar 47 peserta.

Seperti yang tertulis di rundown bahwa seharusnya di hari kedua ini, sidang akan membahas mengenai amandemen UU Susduk (Susunan dan Kedudukan) BLM, UU Susduk BEM, serta UU Pemira BLM. Namun di hari pertama MUM kemarin molor, sehingga pada hari kedua ini masih membahas soal amandemen Konstitusi Ormawa yang belum selesai pada rabu kemarin (25/11).

Bagas Iman dari BLM mengajukan PK (Peninjauan Kembali) konstitusi. Ia menyoroti penghapusan Pasal 8 Ayat 3 BAB III Konstitusi Ormawa FISIP UNAIR yang mengatur mengenai wewenang MUM untuk merancang UU Ormawa FISIP


UNAIR.

“Menyinggung soal transparansi dapat dirancang bersama melalui Susduk BLM dan jika pasal 8 ayat 3 tetap disahkan maka proker BLM yang lain akan terkendala.” Ujar Bagas Iman selaku anggota BLM.

Sidang Muswarah Umum Mahasiswa (MUM) terpantau banyak sekali order diantara peserta sidang. Sehingga menimbulkan perdebatan serius antara pihak pro dan kontra terkait penghapusan pasal 8 ayat 3.

Rasionalisasi penghapusan pasal 8 ayat 3 dikarenakan BLM memiliki tupoksi untuk membuat UU Konstitusi. Hal ini dimaksudkan agar mekanisme Musyawarah Umum Mahasiswa (MUM) tidak meneruskan budaya MUM yang kurang efektif dan efisien seperti tahun sebelumnya.

Disisi lain penghapusan pasal 8 ayat 3 dianggap akan mengurangi kerja dari BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) dan membuat asas transparansi yang dimiliki BLM berkurang.

“Untuk membawa marwah organisasi (ormawa), diharapkan BLM tidak lagi dipandang ekslusif namun dapat dipandang merakyat,” jelas Bagas Iman.

Musyawarah Umum Mahasiswa (MUM) yang dilaksaksanakan lebih dari satu kali akan mencederai nilai dari MUM sebab MUM tidak lagi menjadi forum tertinggi dari seluruh Ormawa FISIP.

Fety Vanda dari Himakom (Hima Komunikasi) menambahkan apabila MUM dilaksanakan berulang kali, maka yang terjadi akan mencacati MUM itu sendiri. Ia juga menegaskan agar HIMA tidak melulu mengikuti MUM secara berlarut-larut, lantaran ada agenda lain dari HIMA yang menanti.

Ketua BEM FISIP, Manuel Agri memberikan point of information menegaskan, bahwa sidang MUM bersifat sakral yang bisa dianalogikan sama dengan sidang MPR.

“Apabila sidang MUM membahas UU akhirnya tugas dan wewenang, antara tugas MUM dan BLM itu akhirnya tumpang tindih. Disini nanti tidak ada pembagian wewenang yang jelas. Ini saya memberikan point of information yang saya tau berdasarkan tugas dan wewenang MPR dan DPR di Indonesia,” ujar Agri.

Sejauh yang diketahui bahwa Musyawarah Umum Mahasiswa (MUM) merupakan forum tertinggi dengan pembahasan konstitusi Ormawa FISIP UNAIR dan konstitusi adalah nyawa sehingga tidak boleh dipermainkan.

Penghapusan Pasal 8 Ayat 3 yang dinilai menghilangkan hak ormawa diklarifikasi bahwa setiap Ormawa akan tetap dilibatkan melalui duduk bersama BLM  selain itu juga akan dilakukan jaring aspirasi.

Melalui perdebatan yang cukup panjang akhirnya penghapusan Pasal 8 ayat 3 disepakati dalam forum.

 

Penulis : Uyun Lissa Fauzia dan Dina Marga


TAG#akademik  #bem  #blm  #fisip-unair