Pada Kamis (4/7/2024), civitas akademika Fakultas Kedokteran Unair menggelar aksi damai bertajuk "Save Prof. BUS, Save Dokter Indonesia” sebagai protes atas pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) selaku Dekan Fakultas Kedokteran Unair. Penyebab pemberhentian Budi Santoso yang secara mendadak adalah karena pernyataan kritik yang dilayangkannya dalam menyikapi kebijakan untuk mendatangkan dokter asing oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Retorika.id - Civitas akademika Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) menggelar aksi yang bertema "Save Prof. BUS, Save Dokter Indonesia" sebagai penolakan atas pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG (K) atau yang akrab dipanggil Prof. BUS sebagai Dekan FK Unair. Aksi ini digelar pada Kamis (4/7/2024) pukul 13.15 WIB di Lapangan FK Unair, dan didatangi oleh sejumlah dokter dan guru besar FK Unair serta berbagai elemen civitas akademika baik dari internal maupun eksternal FK.
Pemberhentian Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair diduga berkaitan erat dengan penolakannya terhadap kebijakan Menteri Kesehatan Budi Sadikin yang berencana mendatangkan dokter asing. Setelah itu, pada Rabu (3/7/2024), Budi Santoso resmi diberhentikan dari jabatannya.
Dalam orasi dr. Yan Efrata Sembiring, Sp. BTKV di lapangan Patung Airlangga, ia menyatakan dukungan terhadap segala bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. "Pemberhentian Prof. BUS dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Universitas Airlangga karena pendapat
yang disampaikan dan dijamin oleh konstitusi, kami anggap sebagai bentuk pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia serta nilai-nilai demokrasi,” ungkapnya.
Dalam orasi yang sama, Efrata menyerukan beberapa tuntutan yang telah dibuat oleh segenap civitas akademika FK Unair, yaitu:
-
Menolak pemberhentian Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga;
-
Menuntut kepada pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan meminta kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk memperbaiki nama Budi Santoso.
Rasionalisasi penolakan pemberhentian Budi Santoso disampaikan oleh Prof. dr. Med. Ito Puruhito, MD, FICS, FAMM, yang menyatakan bahwa pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 53 Peraturan Pemerintah tentang Statuta Unair tahun 2014. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa dekan dan wakil dekan diberhentikan apabila:
-
Berakhir masa jabatannya;
-
meninggal dunia;
-
mengundurkan diri;
-
sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen;
-
sedang studi lanjut; dan/atau
-
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
Jika disimpulkan berdasarkan statuta tersebut, Budi Santoso masih memenuhi syarat menjabat sebagai dekan.
Pemberhentian Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair berkaitan erat dengan kritik dan penolakannya terhadap kebijakan Menteri Kesehatan Budi Sadikin yang berencana mendatangkan dokter asing. Penolakan tersebut dikarenakan kebijakan yang diusulkan Menteri Kesehatan kontradiktif dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang secara jelas mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang hendak berpraktik di Indonesia.
Berdasarkan rangkaian informasi yang diterima dari berbagai pihak, terdapat persepsi yang berbeda tentang istilah “naturalisasi dokter” dan “pendatangan dokter asing” yang sempat disinggung oleh Budi Santoso.
Prof. dr. Sunarto Reksoprawiro, Sp. B (K) Onk, KL., memberikan tanggapannya terkait perbedaan persepsi tersebut. “Perlu saya klarifikasi ya, dokter asing itu, dokter orangnya, orang asing. Tapi, kalau dokter naturalisasi yang tadi ditanyakan itu warga negara Indonesia yang sekolah dokternya di luar negeri, nah setelah lulus baru balik ke Indonesia. Nah itu yang disamakan dengan ‘sepakbola’ oleh menteri."
Selain menolak keras pemberhentian Budi Santoso, aksi ini juga menuntut adanya transparansi lebih lanjut dari pihak rektorat terkait pemberhentian ini.
Penulis: Anisa Eka, Pinkan Ayu, Sakha R.H
Editor: Aveny Raisa
TAG: #aspirasi # # #