» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Opini
Tiga Babak Berulang dalam Demokrasi yang Cacat
01 Oktober 2025 | Opini | Dibaca 329 kali
Tiga Babak Berulang dalam Demokrasi yang Cacat: - Foto: Unsplash, Deastama (https://unsplash.com/@deastama)
[Tulisan ini telah diterbitkan dalam pamflet 29 September 2025] September Hitam, sebuah peringatan sejarah untuk serangkaian tragedi pembantaian rakyat Indonesia oleh negaranya sendiri. Pada setiap tragedi, ada pola berulang yang diabaikan pemerintah yang pada akhirnya akan selalu menjadi ancaman di masa depan.

Retorika.id – Ketika bulan September singgah sejenak, memori tentang peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia kembali menerangkan dirinya di tengah hiruk pikuk degradasi kesatuan bangsa. Rentetan tragedi yang menelan ratusan jiwa di bulan September sejak dahulu sampai saat ini dikemas dalam sebuah istilah yang bernama September Hitam. Julukan ini seharusnya membuat negara malu untuk terus mempertontonkan arogansinya di hadapan rakyat. Bahwa, hingga bertahun-tahun lamanya, tidak ada satu pun kepala negara yang menepati janjinya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat hingga korbannya mendapatkan keadilan yang layak.

Akibat tidak tuntasnya tragedi-tragedi sebelumnya, kasus pelanggaran HAM di Indonesia selalu muncul lagi dan lagi dengan pola yang berulang. Pertama, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang jelas merugikan rakyat. Tragedi Tanjung Priok 1984 yang menewaskan puluhan orang—30 orang menurut Amnesty, 23 orang menurut Komnas HAM—bermula dari pencopotan poster yang berisi anjuran bagi kaum perempuan muslim memakai hijab. Kala itu, Presiden Soeharto melarang penggunaan hijab oleh murid perempuan. Percekcokan antara Babinsa dengan warga setempat pun berujung pada tragedi berdarah. Kasus lainnya, Tragedi Semanggi II tahun 1999, bermula saat mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) yang dianggap berpotensi memberi kewenangan berlebihan pada presiden dan aparat. Dalam situasi yang dianggap darurat, pemerintah dapat mengambil tindakan tertentu yang berpotensi melanggar HAM. Selain itu, RUU PKB juga membuka peluang bagi militer untuk kembali memperluas dominasinya dalam urusan kekuasaan di Indonesia. Aksi lainnya di bulan September pernah menewaskan lima orang mahasiswa serta pelajar, dan menyebabkan demonstran lainnya mengalami luka ringan hingga berat. Demo bertajuk Reformasi Dikorupsi pada 2019 lalu dipantik oleh kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah, mulai dari revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga tersebut hingga berbagai RUU kontroversial lainnya. Umumnya, kebijakan yang diprotes rakyat adalah kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat serta disusun secara terburu-buru.

Tahap kedua, rakyat akan menyuarakan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa. Penyelenggaraan unjuk rasa sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan


Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut Pasal 1 Ayat 3 UU 9/1998, unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Masih dalam undang-undang yang sama, Pasal 5 menyatakan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Di sisi lain, Pasal 7 membahas tentang aparatur pemerintah yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan  menyelenggarakan pengamanan.

Namun, aturan yang seharusnya menjamin ruang demokrasi itu justru sering kali tidak diindahkan. Aparat pada Tragedi Tanjung Priok 1984 melakukan penembakan dengan bazoka ke arah warga yang sedang lari dan menyelamatkan diri setelah sebelumnya terdengar rentetan tembakan yang membuat massa panik dan kocar-kacir. Selain itu, aksi damai yang dilakukan masyarakat pada 24 September 1999 pun dibalas dengan peluru senjata api oleh aparat. Yap Yun Hap, seorang mahasiswa berusia 22 tahun dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia, yang saat itu menjadi massa aksi turut menanggung kebengisan aparat. Ia terkena tembakan di punggungnya yang menyebabkan cedera serius. Nyawanya tak terselamatkan, sementara pelakunya masih belum diketahui hingga kini. Hal serupa menimpa lima orang yang tewas dalam aksi Reformasi Dikorupsi. Nyawa mereka harus ditukar dengan tindakan pemerintah yang hanya menunda pengesahan undang-undang tanpa memenuhi tuntutan sebenarnya yang diserukan oleh rakyat.

Babak terakhir, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, tuntutan rakyat seolah hanya menjadi angin lalu bagi para pemegang kekuasaan yang hidup nyaman dengan fasilitas serba terjamin. Sementara itu, rakyat yang memperjuangkan haknya harus turun ke jalan, meninggalkan bangku perkuliahan ataupun pekerjaannya. Hasilnya? Tetap tidak terlihat adanya respons berarti dari pihak yang berwenang. Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap aksi kerap ditangani secara represif oleh aparat. Ada risiko yang dihadapi para demonstran ketika melakukan aksi protes di jalanan. Risiko ditembaki gas air mata kedaluwarsa yang efeknya menyakitkan bagi tubuh, dipukuli meski tidak provokatif, ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan dibunuh di jalanan oleh aparat yang semena-mena menarik pelatuk senapannya, berhamburan diarahkan ke massa.

Meski begitu, mengapa masyarakat tetap memilih turun ke jalan? Karena mereka sadar bahwa hak-hak mereka terkandung dalam setiap kebijakan yang disusun pemerintah, bahwa setiap generasi di negara ini akan menanggung akibatnya bila bersikap abai, dan bahwa negara ini tidak boleh dibiarkan hancur di tangan pemimpin yang tidak kompeten, yang hanya bersikap manis saat dirinya butuh suara rakyat. Maka sangat tidak masuk akal jika pemerintah menuduh adanya pihak yang membayar demonstran untuk turun ke jalan. Jika memang benar demikian, tidak akan ada kabar seorang ayah yang gantung diri saat anaknya menyinggung tentang biaya kuliah, tidak akan ada berita seorang ibu yang nekat mengajak kedua anaknya mati bersamanya akibat kesulitan ekonomi, tidak akan ada mahasiswa yang bekerja tanpa henti demi menutup biaya hidupnya, dan tidak akan ada rakyat yang harus bersusah payah banting tulang hanya agar bisa makan dua kali sehari. Wahai pemerintah, suara protes rakyatmu lahir dari penderitaan nyata, bukan dari bayaran semu.

Bangsa pemaaf ini terlalu cepat untuk beralih ke perihal lain tanpa menuntaskan hak-hak yang masih dicari oleh para korban kezaliman negara. Kekerasan aparat masih dipupuk hingga kini, menciptakan lebih banyak lagi jeritan rakyat. Ketidakhadiran pemerintah saat rakyatnya ditindas membuktikan bahwa aktor utama dari segala tragedi yang menimpa bangsa ini adalah mereka sendiri. Ketika pola yang sama kembali terulang, yang tampak bukanlah kegagalan rakyat dalam memahami arah bangsa, melainkan pemerintah yang dengan sadar memilih untuk tidak mendengar. Babak demi babak hanya memperlihatkan bagaimana suara rakyat diremehkan dan diabaikan, sedangkan kekuasaan dibiarkan berjalan semena-mena. 

 

Referensi

Amnesty International Indonesia. (2023, September 12). Jangan lupakan Tragedi Tanjung Priok, tuntaskan hingga korban merasakan keadilan. Amnesty International. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/jangan-lupakan-tragedi-tanjung-priok-tuntaskan-hingga-korban-merasakan-keadilan/09/2023/

Zaenal. (2000, Oktober 23). Fenomena RUU Paling Berdarah dalam Sejarah Indonesia. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/font-size1-colorff0000bperjalanan-ruu-pkbbfontbrfenomena-ruu-paling-berdarah-dalam-sejarah-indonesia-hol943/?page=2

Sahara, Wahyuni. (2021, September 20). Mengenang Mereka yang Meninggal dalam Aksi #ReformasiDikorupsi. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/13081761/mengenang-mereka-yang-meninggal-dalam-aksi-reformasidikorupsi?page=all

Briantika, Adi. (2019, Oktober 3). Aksi Reformasi Dikorupsi: 1.489 Orang Ditangkap, 380 Jadi Tersangka. Tirto.id. https://tirto.id/aksi-reformasi-dikorupsi-1489-orang-ditangkap-380-jadi-tersangka-ejaY

Firdausi, Annisa. (2022, September 12). 38 Tahun Lalu Peristiwa Tanjung Priok Berdarah, Begini Kronologinya. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/38-tahun-lalu-peristiwa-tanjung-priok-berdarah-begini-kronologinya-291585

Gabriela, Michelle. (2024, September 25). 25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat. Tempo. https://www.tempo.co/politik/25-tahun-tragedi-semanggi-ii-yap-yun-hap-mahasiswa-ui-tewas-disebut-tak-ada-pelanggaran-ham-berat-6259

Indonesia. (1998). Undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Penulis: Claudya Liana M.

Editor: Hayuna Nisa

 


TAG#aspirasi  #demokrasi  #demonstrasi  #pemerintahan