» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Opini
Kematian Diplomat Muda yang Tak Wajar dan Negara yang Diam Saja
16 Juli 2025 | Opini | Dibaca 557 kali
Masyarakat Indonesia digegerkan dengan berita diplomat muda yang ditemukan tewas di kamar kosnya. Kematiannya yang dianggap tak wajar menimbulkan pertanyaan di benak setiap orang. Di sisi lain, kasus ini menjadi refleksi bagaimana negara menjaga keselamatan abdi-abdinya serta langkah yang mereka ambil selanjutnya.

 

Retorika.id - Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ditemukan tewas di kamar kosnya di daerah Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa pagi (08/07/2025). Kamar korban dalam keadaan terkunci sehingga harus dibuka secara paksa. Ia ditemukan dalam posisi terbaring di atas kasur dengan kepala tertutup lakban dan tubuh dibalut selimut. Tidak ada barang yang hilang, pun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban dikenal menangani isu-isu perlindungan WNI di luar negeri dan seharusnya akan ditugaskan ke Finlandia pada akhir Juli nanti. 

Pada tahun 2023, Arya menulis tentang pengalamannya memulangkan tujuh anak pekerja migran Indonesia (PMI) dari Taiwan. Meski terhambat perbedaan bahasa, ia berusaha berkomunikasi dengan anak-anak yang ia tangani. Arya menggandeng, menggendong, menemani mereka bermain, dan berjalan-jalan. Dengan sabar ia menghadapi kerewelan mereka, baik ketika di Taiwan maupun ketika di pesawat perjalanan ke Indonesia. Semua ini dilakukan untuk menjaga kondisi emosional ketujuh anak PMI yang akan dipulangkan agar mereka tidak memiliki memori negatif dan tidak merasa diculik oleh orang asing. Niat Arya tulus, agar anak-anak ini memperoleh hak mengenyam pendidikan, mendapat pengasuhan keluarga, serta memiliki kesempatan hidup yang lebih baik. Arya mengakhiri tulisannya dengan kalimat:

“... tugas seorang diplomat tidak hanya duduk di ruang sidang bernegosiasi dengan counterpart dari negara-negara lain, namun harus dapat terjun ke lapangan melakukan kerja nyata perlindungan WNI.”

Hingga tulisan ini dibuat (12/07/2025) proses penyelidikan masih berlangsung. Judha Nugraha selaku Direktur


Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi macam-macam, pernyataan yang sangatlah naif penulis kira. Kemlu seharusnya lebih tegas dalam menanggapi kasus ini mengingat posisi dan kondisi kematian korban. Hal ini berbanding terbalik dengan sikap yang diambil Universitas Gadjah Mada (UGM). Korban merupakan alumni program studi Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni UGM, Arie Sujito menyatakan bahwa meninggalnya korban tampak tidak wajar sehingga kasus ini perlu diusut hingga tuntas demi kemanusiaan dan tanggung jawab perlindungan negara pada warganya.

Perlindungan bagi diplomat kita masih ecek-ecek. Konvensi Wina 1961 dan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri memang menjamin perlindungan bagi diplomat, tetapi hal ini hanya berlaku di negara penempatan mereka (area kedinasan). Ketika kasus seperti kematian Arya ini muncul, diplomat dianggap sebagai WNI biasa. Perlindungan secara personal terhadap diplomat yang berada di luar daerah kedinasan bergantung pada SOP internal Kemlu yang sering kali dikoordinasikan dengan aparat setempat. Tentunya SOP ini tidak dibagikan ke publik sehingga tidak ada transparansinya.

Pemerintah seharusnya mampu menjamin keamanan pegawai dan keluarga pegawai Kemlu mengingat potensi ancaman dari pekerjaan ini. Ini bukan hal yang remeh dan tidak patut dianggap remeh. Dari awal seharusnya pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Tak kalah penting, seharusnya pemerintah mengevaluasi sistem keamanan dan perlindungan para diplomat di luar jam kerja atau di luar area kedinasan mereka. Masyarakat mulai resah, mulai berasumsi yang tidak-tidak. Dampaknya? Penurunan kepercayaan publik terhadap akuntabilitas pemerintah. Masyarakat menaruh atensi lebih atas penyelesaian kasus ini. Bisakah negara melindungi warganya? Bisakah negara memberikan keadilan pada korban dan keluarga yang ditinggalkan? 

Referensi: 

CNN Indonesia. (2024, Juli 9). Fakta-fakta diplomat muda Kemlu tewas dengan muka dilakban. CNN Indonesia.https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250709073922-20-1248504/fakta-fakta-diplomat-muda-kemlu-tewas-dengan-muka-dilakban

Erakini.id. (2024, Juli 8). UGM desak kematian tak wajar alumninya, diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan diusut tuntas. Erakini.id.https://www.erakini.id/daerah/era-qKmHm/ugm-desak-kematian-tak-wajar-alumninya-diplomat-kemlu-arya-daru-pangayunan-diusut-tuntas

Kompas.com. (2025, Juli 9). Kronologi diplomat Kemenlu meninggal dengan kepala dilakban. Kompas.com.https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/09/10070921/kronologi-diplomat-kemenlu-meninggal-dengan-kepala-dilakban?page=all

Pangayunan, Arya Daru. (2023, Juli 31). Pemulangan 7 Anak Pekerja Migran Indonesia Overstayer (PMIO) dari Taiwan. Kumparan.cohttps://kumparan.com/arya-daru-pangayunan-1690642510307644810/20tagZz9Pnl?utm_medium=post&utm_source=Twitter&utm_campaign=in

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45135/uu-no-37-tahun-1999

Tempo.co. (2024, Juli 8). Diplomat tewas dengan kepala tertutup lakban, Kemlu: Daru jalani berbagai penugasan. Tempo.co.https://www.tempo.co/hukum/diplomat-tewas-dengan-kepala-tertutup-lakban-kemlu-daru-jalani-berbagai-penugasan-1945575

United Nations. (1961, April 18). Vienna Convention on Diplomatic Relations. Treaty Series, 500 U.N.T.S. 95. Entered into force April 24, 1964. Retrieved fromhttps://legal.un.org/ilc/texts/instruments/english/conventions/9_1_1961.pdf

Penulis: Afi Khoirunnisa

Editor: Claudya Liana M. 


TAG#hukum  #pemerintahan  #politik  #sosial