» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Opini
Jalan Panjang Perjuangan Perempuan
14 Desember 2020 | Opini | Dibaca 1666 kali
Jalan Panjang Perjuangan Perempuan: sumber: Foto: vocal.media
Kesetaraan gender merupakan salah satu isu yang terus diadvokasi oleh perempuan di era sekarang. Dalam pendekatan kultural, keterlibatan perempuan dalam berbagai gerakan sosial dapat dimaknai sebagai perlawanan terhadap konstruksi budaya subyek hegemonik laki-laki dan perempuan. Gerakan perempuan umumnya menuntut kesetaraan gender berupa dilibatkannya perempuan dalam bidang politik dan tuntutan mengenai isu kekerasan seksual. Realisasi atas tuntutan yang dilakukan oleh perempuan terhadap negara maupun masyarakat mengenai kesetaraan gender membutuhkan waktu yang sangat lama.

retorika.id-Isu mengenai gender merupakan salah satu isu yang sering menjadi perbincangan publik. Gender merupakan salah satu bentuk identitas yang menjadi skema mental penting dalam kehidupan seseorang. Identitas yang muncul dalam tatanan sosial ini sering kali menciptakan kondisi ketidaksetaraan. Belum adanya kesepakatan yang jelas mengenai tingkat kesetaraan antara laki-laki dan perempuan telah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya ketidaksetaraan gender.

Hingga saat ini, konsep kesetaraan gender masih belum mampu diterima dan dimengerti secara universal oleh banyak orang. Beberapa orang mengartikan kesetaraan gender merupakan pembagian hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Sebagian yang lain mengartikan bahwa kesetaraan gender merupakan relasi yang sejajar. Banyaknya potongan konsep yang dipahami oleh publik telah menyebabkan gerakan perempuan tidak mendapat dukungan yang utuh.

Secara umum, kesetaraan gender merupakan sebuah proses sosial yang telah terjadi sejak masa lampau. Oleh sebab itu, untuk memahami konsep mengenai kesetaraan gender, kita dapat meninjaunya melalui perspektif historis dari munculnya gagasan kesetaraan gender dan gerakan perempuan.

Eropa merupakan wilayah yang menjadi cikal bakal gerakan perempuan di dunia. Gerakan perempuan yang muncul di Eropa berbarengan dengan proses munculnya pengakuan hak atas individu secara penuh. Misalnya, Revolusi Perancis pada tahun 1789 menjadi simbol bagi individu untuk menuntut kebebasan, persamaan hak serta persaudaraan. Meskipun revolusi tersebut identik dengan gerakan kaum laki-laki, namun revolusi tersebut ikut mendorong kesadaran kaum perempuan untuk melakukan gerakan. 

Berbeda dengan Perancis, gerakan perempuan di Inggris mulai tumbuh sejak para perempuan di Inggris menyadari


bahwa posisi mereka lebih rendah daripada laki-laki di dalam tatanan sosial telah membuat diri mereka terkekang. Gerakan perempuan di Inggris dipelopori oleh gagasan yang ditulis oleh Mary Wollstonecraft. 

Pada tahun 1792, Wollstonecraft menulis buku berjudul A Vindication of the Right of Woman yang berisikan ketidaksetujuannya mengenai konsep sosial yang meletakkan derajat perempuan dalam tatanan sosial yang lebih rendah ketimbang laki-laki. Buku ini menuai banyak kontroversi dari sebagian masyarakat Inggris. Di balik kontroversinya, buku yang ditulis oleh Wollstonecraft telah menjadi motivasi bagi kaum perempuan untuk mengadakan perubahan sosial.

Gerakan perempuan di Inggris mengalami transformasi seiring dengan proses industrialisasi yang masif di abad ke-19. Perubahan sosial, ekonomi, dan politik juga menumbuhkan perlawanan oleh kaum perempuan untuk memperjuangkan keterlibatan mereka dalam proses ekonomi dan politik. Proses politik yang dimaksud saat itu adalah diikutsertakannya perempuan dalam proses pemilihan umum.

Berbeda dengan Eropa, gerakan perempuan yang terjadi di Asia serta Afrika merupakan gerakan yang merespon perlawanan terhadap praktik kolonialisme yang terjadi. Selain itu, gerakan perempuan di Asia dan Afrika juga merupakan perlawanan terhadap kondisi adat istiadat yang meletakkan perempuan dalam posisi yang rendah. 

Gerakan perempuan yang awalnya dirintis melalui gerakan akar rumput akhirnya memunculkan gerakan perempuan secara formal. Di Amerika Serikat, titik balik gerakan perempuan pertama kali dilaksanakan dalam konvensi Seneca Falls, New York pada Juli 1948. Konvensi tersebut diselenggarakan untuk mewujudkan signifikansi dari pergerakan perempuan yang sebelumnya telah diperjuangkan. 

Rangkaian gejolak gerakan kaum perempuan yang terjadi di awal abad ke-20 akhirnya terinisiasi menjadi suatu gerakan antar masyarakat lintas negara. Gerakan perempuan yang terjadi di beberapa negara ini kemudian diakomodir oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diwujudkan melalui pembentukan United National Commission on the Status of Women (CSW) pada Juni 1946. Badan ini bertugas untuk mempromosikan kesamaan serta kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. 

Terhitung sejak dimulainya advokasi kesetaraan gender di forum PBB, gerakan perempuan di hampir seluruh penjuru dunia mengalami eskalasi. Dimulai dengan diperbolehkannya perempuan untuk ikut serta dalam proses pemilihan umum hingga diberikannya kesempatan bagi perempuan untuk masuk ke dalam arena politik.

Pada tahun 1980-an, kekerasan yang dialami perempuan masih dianggap sebagai urusan privat dan tidak membutuhkan intervensi negara. Perempuan terus mendapat diskriminasi hingga Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan membentuk rekomendasi umum yang menegaskan bahwa kekerasan gender merupakan bentuk diskriminasi di tahun 1992. 

Gerakan perempuan mencapai titik balik yang baik pada Konferensi kedua mengenai HAM yang diselenggarakan di Wina pada Juni 1993. Advokasi tersebut berusaha untuk memasukkan konsep kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM. Peristiwa inilah yang menjadi dasar diadopsinya Deklarasi PBB mengenai Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan.

Gerakan perempuan kembali melakukan advokasi dengan memperluas cakupan kekerasan seksual pada perempuan termasuk aborsi paksa, pembunuhan bayi perempuan, dan penggunaan kontrasepsi secara paksa. Advokasi panjang yang dilakukan oleh perempuan akhirnya berhasil menjadikan kesetaraan gender sebagai salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals (SGDs).

Perjuangan panjang kaum perempuan hingga saat ini pada hakikatnya merupakan gerakan tranformasi sosial. Salah kaprah apabila menerjemahkan gerakan perempuan sebagai gerakan yang menolak kehadiran laki-laki dalam tatanan kehidupan sosial. Gerakan perempuan juga acap kali diterjemahkan sebagai bentuk kebencian kaum perempuan terhadap kaum laki-laki. Padahal hakikatnya, gerakan perempuan merupakan bentuk perjuangan perempuan dalam memperoleh perlakuan yang adil dalam kehidupan sosial. 

Memperjuangkan kesetaraan gender bukan hanya tugas bagi kaum perempuan akan tetapi juga tugas bagi kaum laki-laki. Isu gender merupakan isu yang sangat intens oleh sebab itu proses dalam mencari titik temu solusi ketidaksetaraan gender harus dilakukan secara komprehensif. 

Intimidasi yang masih sering terjadi di dalam gerakan perempuan menjadi salah satu hambatan paling menyakitkan. Oleh sebab itu, gerakan perempuan harus diberikan ruang agar proses sosial dalam masyarakat berjalan dengan baik. 

Perubahan zaman akan selalu memunculkan respon perempuan sebagai bentuk kesadaran yang otonom sebagai seorang manusia. Apabila kondisi sosial tetap abadi menjadikan perempuan berada dalam posisi yang remeh, maka gerakan perempuan juga akan tetap abadi untuk memperjuangkan perbaikan ke arah yang lebih adil.

 

Referensi

Hasfaria, M. (2018, Desember 11). Gender-based Violence and Gender Knowledge: How Evidence-informed Policy Can Improve Justice for Women. Retrieved from Rumah KitaB: https://rumahkitab.com/gender-based-violence-gender-knowledge-evidence-informed-policy-can-improve-justice-women/



Penulis: Inayah Putri W

Editor: Uyun Lissa F


TAG#aspirasi  #budaya  #demokrasi  #demonstrasi