Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diterapkan pada 3 – 20 Juli 2021. Namun, PPKM kali ini berbeda dengan PPKM Mikro yang sebelumnya sempat diberlakukan. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa PPKM yang akan diterapkan selama dua pekan adalah PPKM Darurat yang meliputi pembatasan aktivitas yang jauh lebih ketat. Sayangnya, pemberlakukan PPKM Darurat tersebut sampai saat ini selalu mendapat komentar negatif dari sebagian masyarakat karena dianggap terlalu merugikan.
Retorika.id-Pengetatan aktivitas yang diterapkan selama PPKM Darurat meliputi penerapan 100 persen work from home (WFH); dengan mengecualikan sektor esensial yang memperbolehkan 50 persen maksimum staf work from office (WFO), kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online), pusat perbelanjaan ditutup; kecuali restoran (hanya melayani take away) dan supermarket, tempat umum seperti warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima juga hanya melayani take away dan tidak melayani makan dan minum di tempat.
Selain pusat perbelanjaan dan tempat makan, tempat ibadah dan fasilitas umum juga ditutup sementara. Adapun syarat bagi pelaku perjalanan adalah kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1), hasil PCR (H-2 sebelum keberangkatan untuk pesawat), dan Antigen (H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi selain pesawat). Tidak hanya pembatasan aktivitas, beberapa jalan utama dan Exit Toll juga banyak yang ditutup selama PPKM Darurat.
Pengetatan aktivitas tersebut berdampak langsung bagi masyarakat, salah satunya bagi para pedagang. Dilansir dari KabarMedan.com, seorang pemilik usaha warung kopi, Rakesh, menyatakan protesnya setelah dikenakan sanksi denda sebesar Rp 300.000,- serta kurungan selama 2 hari.
“Mobil tentara 2 truk, mobil Satpol PP 1 truk, bukannya membantu di situ memaksa kita untuk tutup,” ujar Rakesh yang mengaku kesal akibat penutupan usahanya selama PPKM Darurat.
Rakesh mengatakan
bahwa tidak ada bantuan dari pemerintah sejak 12 Juli 2021 lalu di Kota Medan. Padahal, penghasilan keluarganya berasal dari usaha warung kopi tersebut.
Adapun pernyataan dari Kapolsek Bae, AKP Ngatimin dalam medcom.id, yang melakukan penyitaan daging penjual sate di Jalan Lingkar Utara, Desa Panjang, Kecamatan Bae. Hal ini dilakukan oleh anggota Polres Kudus, Jawa Tengah, lantaran masih ditemukan banyak pelanggaran, seperti tetap melayani makan di tempat dan tidak menutup tempat makan hingga pukul 20.00 WIB.
“Sanksi lain adalah membuat surat pernyataan sanggup menaati PPKM Darurat. Apabila nanti sudah kami ingatkan tapi masih bandel, maka kami sidangkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ngatimin.
Dari banyaknya peristiwa tersebut, beredar di media sosial dan grup WhatsApp mengenai perpanjangan PPKM Darurat hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Polda Jawa Timur pun akhirnya angkat bicara mengenai kabar tersebut melalui platform Instagram @divisihumaspolri pada Rabu (14/7) lalu.
“Kabar tersebut tidak benar alias hoax, faktanya surat telegram Kapolda Jawa Timur tersebut adalah terkait Operasi Aman Nusa II Semeru yang akan dilaksanakan selama 31 hari, mulai 3 Juli hingga 2 Agustus 2021,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.
Awal mula info perpanjangan PPKM Darurat tersebut berasal dari bahan paparan Menkeu yang beredar. Disampaikan bahwa skenario perpanjangan PPKM Darurat akan dilakukan sembari melihat tingginya kasus Covid-19 imbas varian baru Delta.
Hal ini akhirnya juga menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, beberapa wilayah Jawa-Bali mengalami penurunan di bidang ekonomi selama PPKM Darurat. Lebih lanjut Luhut mengungkapkan bahwa kasus varian baru Delta ini memang belum dipahami betul oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga kasus positif Covid-19 terus meningkat dari waktu ke waktu.
“Istilah saya itu kalau kita membengkokkan sesuatu musti ada batasannya, kalau bengkok itu harus siap patah. Jadi kita mengamati betul ini masalah ekonomi, jangan sampai kelamaan malah buat mati,” ujar Luhut.
Selain Luhut, masyarakat juga ikut menanggapi adanya isu perpanjangan PPKM Darurat tersebut. Dikutip dari platform Instagram @suarasurabaya, dalam unggahan mengenai perpanjangan PPKM Darurat pada Jumat (16/7), sebanyak 2.900 lebih komentar muncul dalam unggahan tersebut.
“Kalau mendisiplinkan protokol kesehatan gak perlu PPKM Darurat. Operasi protokol kesehatan saja setiap hari. Polisi, TNI, Satpol PP digaji untuk kerja, sekarang biar kerja operasi protokol kesehatan,” ujar salah satu warga dengan nama @ugiantohandoko.
Meskipun demikian, pemerintah saat ini tetap memberlakukan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021, melihat angka kasus positif Covid-19 masih tinggi dan belum meratanya bantuan medis untuk para pasien.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, bahwa akan ada resiko yang harus diseimbangkan, di antaranya meningkatkan disiplin warga untuk taat terhadap protokol kesehatan dan penyaluran bantuan sosial.
Sumber
DetikNews. 2021. “Info PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Belum Jelas, Ini Kabar Terkini”. https://news.detik.com/berita/d-5644406/info-ppkm-darurat-resmi-diperpanjang-belum-jelas-ini-kabar-terkini. Diakses pada 16 Juli 2021.
KabarMedan.com, 2021. “Protes PPKM Darurat, Pemilik Warung Kopi: Suruh Tutup Tapi Tak Bertanggung Jawab!”. https://kabarmedan.com/protes-ppkm-darurat-pemilik-warung-kopi-suruh-tutup-tapi-tak-bertanggung-jawab/. Diakses pada 16 Juli 2021.
Kompas.com, 2021. “Mengenal Apa itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro”. https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/01/130657765/mengenal-apa-itu-ppkm-darurat-dan-bedanya-dengan-ppkm-mikro?page=all. Diakses pada 16 Juli 2021.
Penulis: Edsa Putri Ayu Dewita
Editor: Fitha Dwi Kartikayuni
TAG: #pemerintahan #sosial # #