» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Mild Report
Mundurnya Andi Taufan Sebagai Stafsus Milenial Jokowi
06 Mei 2020 | Mild Report | Dibaca 1133 kali
Sumber: Mundurnya Andi Taufan Foto: detik.com
“Begitu banyak pelajaran berharga yang saya petik. Saya pun tidak luput dari berbagai kekurangan. Untuk itu saya sekali lagi mohon maaf dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjadi lebih baik”. Selang beberapa hari setelah mundurnya Adimas Belva sebagai staf khusus (stafsus) Presiden Jokowi, publik kembali dikejutkan dengan mundurnya stafsus lainnya, yakni Andi Taufan Garuda Putra.

retorika.id- Selang beberapa hari setelah mundurnya Adimas Belva sebagai staf khusus (stafsus) Presiden Jokowi, publik kembali dikejutkan dengan mundurnya stafsus lainnya, yakni Andi Taufan Garuda Putra. Founder dan CEO PT Amartha ini telah menimbulkan polemik terkait suratnya yang dikirimkan kepada semua camat di Indonesia menggunakan kop sekretariat kabinet.

Dalam suratnya, Andi meminta camat  bekerja sama mendukung relawan Amartha untuk menanggulangi Covid-19. Tindakan Andi tersebut pun menuai protes dan kritik dari masyarakat. Dia dinilai mengaburkan kepentingan perusahaan dan sengaja memanfaatkan posisinya di lingkaran Istana. Alhasil, ia mendapat teguran keras dari istana.

 

Tentang PT Amartha

PT Amartha Mikro Fintek atau Amartha merupakan perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) yang didirikan oleh Andi Taufan pada tahun 2010. PT Amartha memberi layanan peer to peer atau pinjam-meminjam untuk modal usaha bagi pengusaha mikro di pedesaan. Dikutip dari Finansial.bisnis.com, saat awal berdiri, perusahaan ini masih berbentuk lembaga keuangan mikro. Seiring berjalannya waktu, perusahaan ini berkembang dan resmi bertransformasi menjadi perusahaan fintech peer to peer lending pada 2016 dan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai bentuk kerjasama dalam penanggulangan COVID-19, PT Amartha mengedukasi masyarakat dan melakukan pendataan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) di Puskesmas. Dilansir dari CNN Indonesia, petugas lapangan Amartha dalam kegiatan tersebut akan berperan aktif memberikan sosialisasi di desa dengan materi seputar tahapan gejala serta cara penularan dan pencegahan Covid-19.

Sedangkan mengenai kebutuhan APD, petugas lapangan Amartha akan berperan mendata APD di Puskesmas atau layanan kesehatan di desa dan memenuhi kebutuhan tersebut melalui jalur donasi. PT Amartha menerima komitmen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menjadi relawan desa di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.

 

Polemik Pengiriman Surat Kepada Seluruh Camat

Pada tanggal 1 April 2020, Andi membuat surat yang kemudian disebarkan pada seluruh camat di Indonesia dengan nomor surat 003/S-SKP-ATGP/IV/2020. Fakta ini diduga menjadi alasan utama pengunduran diri Andi. Surat yang dikirimkan kepada seluruh camat itu menuai kontroversi. Sebab, dalam suratnya Andi membawa-bawa nama Amartha (perusahaan pribadi milik Andi) dan menggunakan kop surat sekretariat kabinet. Masyarakat menganggap hal yang dilakukan Andi ini sangat tidak dewasa, karena membawa-bawa nama perusahaan yang notabene adalah milik pribadi dengan menggunakan surat yang mengatasnamakan pemerintahan. Andi kemudian meminta maaf atas tindakannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kemudian menyerahkan surat kepengunduran dirinya.

Surat itu sendiri berisikan pemberitahuan dan permintaan pada camat-camat untuk mendukung petugas-petugas dari Amartha yang di turunkan ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait COVID-19. Melihat penyebaran virus yang masih tinggi Andi berinisiatif untuk membantu. Apabila masyarakat tidak diberikan edukasi yang baik, dan tidak memerangi virus ini bersama-sama,


maka penyebaran virus akan tetap tinggi. Andi juga mengatakan pada surat tersebut apabila ada yang dibutuhkan terkait alat pelindung diri dan kebutuhan lainnya untuk membantu masyarakat memerangi virus yang sedang menyebar, dapat menyampaikannya pada petugas Amartha yang diterjunkan, sehingga dapat di data dan sesegera mungkin meluncurkan kebutuhan itu pada masyarakat.

Tujuan dari surat ini sebenarnya adalah untuk mendukung program Desa Lawan Covid-19. Program itu akan dilaksanakan di beberapa daerah di Jawa, Sulawesi, dan Sumatra. Melalui surat yang beredar tersebut, Andi berharap apabila sekiranya dapat terjadi kolaborasi antara relawan program Desa Lawan Covid-19 dengan petugas-petugas yang diluncurkan Amartha sehingga dapat mempercepat penanggulangan virus.

Bukannya disambut dengan baik, tetapi niat Andi ini malah menuai banyak komentar dari masyarakat yang menyayangkan sikap Andi. Sebijaknya Andi tidak melakukan tindakan yang mengatasnamakan perusahaan pribadinya, PT Amartha, dalam surat yang berkop-kan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Andi lantas segera menyampaikan permohonan maaf melaui pernyataan terbuka, tepat sehari setelah beredarnnya surat kepada camat tersebut, yakni pada 14 April 2020. Andi  menarik kembali surat yang telah beredar tersebut dengan permohonan maaf.

 

Dugaan Konflik Kepentingan

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai surat tersebut sarat akan kepentingan. Dalam peristiwa ini, nuansa konflik kepentingan sangat kental karena perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi pribadi. "Ini surat aneh ya karena terbuka sekali permainan kepentingannya," kata Feri. Feri meneruskan ujarannya, jika peristiwa ini motifnya adalah untuk mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, maka dapat digolongkan sebagai tindak korupsi sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, mendesak Presiden Jokowi untuk segera memecat Andi, karena telah berpotensi memiliki konflik kepentingan. Ia juga berpendapat bahwa seharusnya sebagai pejabat publik, Andi menjunjung tinggi prinsip etika publik, salah satunya dengan menghindari konflik kepentingan untuk kebijakan.

Ombudsman menyebut Andi tak punya kewenangan membuat surat keluar kepada camat. "Mencermati peristiwa stafsus presiden membuat surat keluar kepada camat menggunakan kop Sekretariat Negara, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan suatu tindakan terindikasi maladministrasi," ucap Alvin Lie dikutip dari Ombudsman.

Maladministrasi yang dimaksud Ombudsman adalah karena stafsus sudah melampaui kewenangan. Stafsus tidak memiliki kewenangan eksekutif apalagi membuat surat keluar dan menggunakan kop skretariat kabinet. Menurut Ombudsman, stafsus boleh mencari info untuk disampaikan kepada presiden, tetapi tidak mengirim surat ke camat maupun instansi lain tentang perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain-lain.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, dilansir dari Kompas.com, menilai pengunduran diri Adamas Belva Devara dan Andi Taufan Garuda Putra dari posisi Staf Khusus Presiden tidak cukup menuntaskan skandal dugaan konflik kepentingan. "Setelah mereka mundur, dugaan saya, justru membuat perusahaan mereka lebih leluasa geraknya. Kan sudah enggak memenuhi lagi kasus abuse of power atau konflik kepentingan karena sudah mundur," ujarnya.

Pangi meminta publik tidak terkecoh dengan mundurnya Andi sebagai stafsus Jokowi. Sebab belum tentu politik kepentingan yang mendampingi dapat serta-merta hilang. Ia juga meminta agar penegak hukum ikut turun tangan untuk menyelidiki dugaan konflik kepentingan ini.

Menurut peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, dilansir dari Rmol.id, mengungkapkan bahwa persoalan Andi menggunakan kop sekretariat negara harus diproses. "Masalah terkait abuse of power dan konflik kepentingan dengan menggunakan kop surat negara belum selesai dengan mundurnya Taufan. Harus ditelusuri oleh pihak Ombudsman yang lebih paham terkait potensi penyalahgunaan wewenang pejabat publik," ungkapnya.

Namun Bhima juga mengapresiasi langkah Andi untuk mundur dari stafsus presiden, meskipun terkesan terlambat. Sebab, untuk menjadi stafsus presiden, Andi harus bisa menghindari seluruh jabatan di bisnisnya. Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran untuk para milenial agar lebih hati-hati dalam memegang jabatan di publik.


Tanggapan Jokowi terhadap Pengunduran Diri Andi Taufan

 Jokowi telah menerima dan menyetujui surat pengunduran diri Andi lantaran memahami alasan dibalik pengunduran diri tersebut. Jokowi juga menyanjung Taufan dan Belva, bahwa dua putra bangsa ini adalah anak yang cerdas dan berprestasi. Jokowi lantas mendoakan kesuksesan keduanya pada bidangnya masing-masing.

Sikap Jokowi ini juga mendapatkan pro-kontra dari masyarakat. Beberapa mengatakan bahwa sikap diam Jokowi ini terkesan tidak bertanggung jawab karena membiarkan begitu saja stafsusnya yang bermasalah bahkan hingga mengajukan surat pengunduran diri.

Surat pengunduran diri telah dikirim ke Jokowi pada 17 April 2020 dan telah disetujui. Dalam surat itu, Taufan menyampaikan alasan pengunduran dirinya adalah semata-mata dilandasi keinginan untuk mengabdi secara penuh kepada pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama yang menjalankan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ia menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang ia lakukan, serta ucapan terima kasih kepada Jokowi karena telah mempercayainya menjadi staff khusus presiden.

Meskipun hanya lima bulan menjadi stafsus presiden, Andi mengaku mendapat banyak pelajaran. “Begitu banyak pelajaran berharga yang saya petik. Saya pun tidak luput dari berbagai kekurangan. Untuk itu saya sekali lagi mohon maaf dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjadi lebih baik,” ujarnya dikutip dari Kumparan.

 

Penulis: Frilian dan Flarine

 

Referensi:

CNN Indonesia. 24 April 2020. Surat ke Camat Awal Langkah Mundur Andi Taufan dari Istana. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200424115623-32-496866/surat-ke-camat-awal-langkah-mundur-andi-taufan-dari-istana. (Diakses: 25 April 2020).

CNN Indonesia. 24 April 2020. Andi Taufan Garuda Putra Mundur dari Staff Khusus Jokowi. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200424110447-32-496852/andi-taufan-garuda-putra-mundur-dari-staf-khusus-jokowi.

CNN Indonesia. 13 April 2020. Stafsus Jokowi Surati Camat Titip Perusahaannya Lawan Corona. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200413202226-20-493206/stafsus-jokowi-surati-camat-titip-perusahaannya-lawan-corona/ (Diakses: 25 April 2020).

CNN Indonesia. 24 April 2020. Jokowi Soal Dua Stafsus Mundur: Mereka Brilian dan Cerdas. http://www.cnnindonesia.com/nasional/20200424185000-32-497103/jokowi-soal-dua-stafsus-mundur-mereka-brilian-dan-cerdas (Diakses: 26 April 2020).

Dani Prabowo. 24 April 2020. Dugaan Konflik Kepentingan, Ruangguru dan Amartha Diminta Mundur dari Proyek Pemerintah. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/24/19245441/dugaan-konflik-kepentingan-ruangguru-dan-amartha-diminta-mundur-dari-proyek. (Diakses: 25 April 2020).

Ihsanuddin. 24 April 2020. Perjalanan Andi Taufan, Stafsus Milenial yang Tersandung Konflik Kepentingan. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/24/12500431/perjalanan-andi-taufan-stafsus-milenial-yang-tersandung-konflik-kepentingan?page=2. (Diakses: 25 April 2020).

Jamaludin Akmal. 24 April 2020. Bhima Yudhistira: Masalah Abuse Of Power Dan Konflik Kepentingan Belum Selesai Dengan Mundurnya Andi Taufan. Rmol.id. https://politik.rmol.id/read/2020/04/24/431844/bhima-yudhistira-masalah-abuse-of-power-dan-konflik-kepentingan-belum-selesai-dengan-mundurnya-andi-taufan. (Diakses: 25 April 2020).

Kumparan. 24 April 2020. https://www.youtube.com/watch?v=F0qn6Kl-GuA. (Diakses: 25 April 2020).

Oktavia. 14 April 2020. Ombudsman: Surat Stafsus ke Camat Maladministasi, Jokowi Harus Tindak. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-surat-stafsus-ke-camat-maladministrasi-jokowi-harus-tindak. (Diakses pada 24 April 2020).

Yustinus Andri. 24 April 2020. Ini Profil Amartha, Perusahaan Milik Andi Taufan. Bisnis.com. https://finansial.bisnis.com/read/20200424/563/1232181/ini-profil-amartha-perusahaan-milik-andi-taufan (Diakses: 25 April 2020).


TAG#pemerintahan  #politik  #  #