» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Liputan Khusus
Kepastian Relokasi Pedagang Kantin FIB dan Sejumlah Catatannya
11 Oktober 2020 | Liputan Khusus | Dibaca 1863 kali
Kantin FIB Unair: sumber: Foto: Dokumen pribadi/Kristo Saliama
“Kantin FIB resmi direlokasi ke gedung parkir dekat Syariah Tower. Tercatat ada 24 pedagang yang sudah mendapatkan kepastian dari dekanat FIB untuk direkomendasikan ke tempat baru tersebut. Harga sewa yang ditawarkan sempat dikeluhkan mahal, namun hasil pertemuan dengan BEM FIB, perwakilan pedagang, dan dekanat, menyepakati harga sewa tidak akan jauh berbeda dari sebelumnya. Sistem sharing profit 10% omzet pedagang bakal diterapkan. Terkait pertimbangan penggunaan sistem baru ini, Karnaji menilai agar semua pihak saling menguntungkan. Sayangnya dia tidak menjelaskan lebih detail maksud dari saling menguntungkan seperti apa. Akhirnya, keputusan final masih menunggu persetujuan dari rektor.”

retorika.id- Isu pembongkaran kantin FIB (Fakultas Ilmu Budaya) kembali berhembus Januari 2020 lalu. Para pedagang sudah mendapatkan kabar tersebut langsung dari dekanat FIB dan merasa cemas karena belum adanya kepastian.

Ditambah situasi pandemi Covid-19 semakin tidak memberikan kepastian keadaan bagi pedagang pada bulan Februari. Aktivitas kampus yang dinonaktifkan pada akhir Maret menjadi titik akhir mereka memasrahkan keadaan.

Para pedagang mendapatkan pemberitahuan untuk segera mengosongkan barang di kantin berdasarkan surat Wakil Dekan II FIB bernomor 2102/UN3.1.11/PL/2020 pada Rabu (09/09/2020). Surat tersebut merupakan terusan pemberitahuan dari Direktorat Sarana Prasana dan Lingkungan Universitas Airlangga dengan nomor surat 339/UN3.8/PL/2020 tertanggal 4 September 2020.

Surat dari Direktorat Sarana Prasarana dan Lingkungan Unair tersebut menyampaikan dengan keperluan ada proyek pemasangan box culvert di sepanjang tepian sungai gedung Syariah Tower dan sekitar FIB. Adanya proyek itu berhubungan juga dengan merelokasi pedagang ke tempat baru, sehingga pedagang diberi waktu memindahkan barang sampai tanggal 22 September 2020.

Awalnya, pedagang belum mendapatkan kepastian kapan mereka akan dipindahkan. Salah seorang pedagang kantin yang namanya tidak ingin disebutkan juga memberi keterangan pada Retorika.

“Kita pas bulan Januari tuh kalo gedung syariah, parkirannya udah jadi, kita baru mau direlokasi. Ternyata, pas tanya-tanya, kapan? ‘Masih lama, mas, masih sekitar satu tahun setengah,’ gitu katanya orang dekanat,” ujarnya menirukan pembicaraan.

Menurut pedagang tersebut, relokasi kantin FIB sebenarnya sudah diwacanakan semenjak 2017. Namun sampai akhir 2019 kepastian terkait relokasi masih belum tersiar.

Barulah kepastian relokasi para pedagang menguat pada Januari 2020. Masih kata pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya, dulu mereka (pedagang) sempat menyarankan merenovasi daripada harus direlokasi.

Pedagang yang telah berjualan semenjak tahun 2004 itu mengatakan, selama menjadi bagian dari babad alas di sana sempat mendapatkan kritik dari pihak rektorat. Termasuk dari pandangan umum terkait kondisi kantin FIB yang paling ramai, paling murah, dan paling kumuh.

“Kalau kata mereka kita paling kumuh, kita siap direnovasi. Oke lah,


karena ini kan bangunan tua, kita siap direnovasi, dibikinkan tempat yang baru, yang lebih fresh, tapi gak perlu keluar dari situ, masih dalam naungan FIB,” katanya pada Minggu (27/09/2020).

Gedung parkir sebelah Syariah Tower di Kampus B menjadi sasaran tempat baru bagi para pedagang FIB yang akan dipindahkan. Lokasi spesifiknya terletak pada lantai 2 dengan berbagai variatif ukuran lapak untuk berdagang.

Dilansir dari Persma Mercusuar Unair, Selaku Direktur Sarana Prasarana dan Lingkungan Unair, Karnaji membenarkan dalam pernyataannya pada Jumat (02/10). Dia juga menambahkan bahwa relokasi tidak hanya pada kantin FIB, namun kantin FISIP dan kantin Pinlabs turut ada di sana.

“Lokasinya di lantai nomor 2 gedung yang sudah dibangun. Jadi posisi yang bawah untuk parkir motor, sedangkan lantai satu sedikit ke atas itu untuk food court,” terangnya.

Saat awal eksekusi bongkar kantin, pedagang masih kebingungan terhadap nasib lapak pengganti. Pada Senin (05/10) Karnaji menegaskan pada Retorika bahwa seluruh pedagang lama dari kantin FIB akan diberi kesempatan.

“Yang jelas, penjual lama akan diberi kesempatan untuk masuk (gedung baru),” jelasnya melalui WhatsApp.

Kepastian ini dipertegas oleh pernyataan Wakil Presiden BEM FIB, Dhanang Pradipta ketika ditanyai oleh Retorika pada Rabu (09/10). Dia mengatakan bahwa pada tanggal 28 September lalu sudah ada pertemuan akhir antara perwakilan BEM FIB, perwakilan pedagang, dan Kasubbag Tata Usaha FIB di kampus.

Dhanang memastikan pada pertemuan akhir itu sudah tidak ada lagi permasalahan terkait ketidakpastian relokasi pedagang lama. Sudah tercatat 24 nama pedagang lama kantin FIB akan direkomendasikan oleh pihak dekanat FIB kepada pengelola kantin baru agar difasilitasi.

“Kabar gembira, pihak FIB sudah menghubungi kantor pusat menghasilkan sebuah kesepakatan nama-nama pedagang yang tersebar 24 tenant itu akan fix direlokasi ke gedung parkiran yang baru,” jelas Dhanang.

Pihak BEM FIB juga membuat press release tertanggal 3 Oktober 2020 terkait hasil pertemuan pada 28 September yang isinya terdapat tujuh poin:

  1. Kantin Fakultas Ilmu Budaya terkonfirmasi akan direlokasi bersama dengan kantin di fakultas lainnya. Nantinya kantin akan bersifat sentral/pusat.
  2. Ruang yang dulunya Kantin Fakultas Ilmu Budaya akan dijadikan Ruang Bebas Terbuka yang dapat dipergunakan oleh civitas akademika Fakultas Ilmu Budaya. Ruang Terbuka ini akan dikonsep ramah bagi disabilitas.
  3. Student Center akan tetap ada dan dapat dipergunakan.
  4. Pihak Kantin tidak akan dipersulit dalam proses relokasinya ke kantin pusat. Pihak fakultas telah bersedia membantu dalam proses administratif.
  5. Tercatat 24 nama penjual dari Kantin Fakultas Ilmu Budaya yang akan diberikan Surat Rekomendasi sebagai jaminan lapak di Kantin Pusat.
  6. Surat Rekomendasi akan diberikan oleh Kasubag Tata Usaha Fakultas Ilmu Budaya.
  7. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya berupaya membantu dengan melakukan advokasi dan dampingan dalam bentuk sosialisasi terkait sistematika baru di Kantin Pusat.

Atas nama BEM FIB, Dhanang berkomitmen tetap membantu menjembatani komunikasi antara pedagang dengan pihak dekanat FIB. Sampai sejauh ini menurut Dhanang, tidak ada negosiasi alot yang berkepanjangan antara pedagang maupun BEM FIB, dengan pihak dekanat.

Terkait alih fungsi lahan kantin FIB, dirsarpras lingkungan hendak membuat ruang terbuka bagi mahasiswa. Namun tentang desain dan pengaturan tata ruang seperti apa, masih belum dibeberkan.

Polemik harga sewa lapak

Para pedagang mengeluhkan juga mahalnya biaya sewa lapak di gedung kantin baru dekat Syariah Tower. Ada tiga tipe lapak untuk pedagang di gedung parkiran, akan tetapi nominal yang tercantum masih dinilai memberatkan.

Berdasarkan Surat Pengumuman dari Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Airlangga Bakti Persada bernomor 042/BMTABADA/2020/09, gedung parkir baru akan menyediakan total 42 lapak dagang. Potensi konsumen yang akan datang pun diperkirakan sebanyak kurang lebih 14.900 orang.

Tiga tipe lapak yang ditawarkan ke para pedagang antara lain:

  • Tipe A (2,4 x 2,6 m) sebesar 13 juta rupiah;
  • Tipe B (3 x 2,6 m) sebesar 16 juta rupiah;
  • VIP (8 x 6 m) sebesar 150 juta rupiah.

Sedangkan untuk standar harga makanan diperkirakan menyesuaikan dan tidak lebih mahal daripada harga di kantin FIB. Ini ditegaskan pula oleh Dhanang, segi harga makanan dan lapak tidak akan jauh berbeda dengan harga lama sebelum relokasi.

Terkait keluhan mahalnya harga sewa lapak, Karnaji mengonfirmasi bahwa harga yang disarankan pihak koperasi belum final. Harga yang tercantum akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada rektor.

“Belum diputuskan. BMT membuat simulasi, nanti dikonsultasikan ke pak rektor,” jawab dosen Sosiologi tersebut.

Sistem profit sharing belum jelas

Selama penyewaan tempat satu tahun, pedagang juga diwajibkan menaruh deposit sebesar 3 juta rupiah. Deposit sebagai jaminan penjagaan fasilitas kantin apabila ada kerusakan.

Sistem sharing profit 10% dari omzet juga diterapkan dalam pengelolaan di kantin baru. Namun maksud dari sharing profit 10% ini belum dapat dipastikan bagaimana mekanismenya.

Karnaji juga mengatakan bahwa konsep ini belum disimulasikan lebih lanjut. Terkait finalisasi pun masih belum ada kepastian. “Itu masih belum final,” jawabnya.

Terkait pertimbangan penggunaan sistem baru ini, Karnaji menilai agar semua pihak saling menguntungkan. Sayangnya dia tidak menjelaskan lebih detail maksud dari saling menguntungkan seperti apa.

Dirsarpras lingkungan sendiri kelihatannya memang masih memerlukan saran dan masukan untuk menerapkan sistem sharing profit.

Referensi

Ammay, Rizma (2020) Unair Rencanakan Bangun Food Court, Dirsarpras Pastikan Penjual dan Mahasiswa Terwadahi http://persmercusuar.com/2020/10/02/unair-rencanakan-bangun-food-court-dirsarpras-unair-pastikan-penjual-dan-mahasiswa-terwadahi/ (Diakses: 8 Oktober 2020).

 

Penulis: Faiz Zaki


TAG#demokrasi  #ekonomi  #sarana-prasarana  #universitas-airlangga