» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Info Kampus
Pemilihan Calon Rektor Unair Periode 2020-2025
03 Maret 2020 | Info Kampus | Dibaca 2076 kali
Bacarek Unair: Peserta Pemilihan Calon Rektor Foto: news.unair.ac.id
Universitas Airlangga (Unair) sedang menjalani proses pemilihan calon rektor. Rangkaian acara ini sudah dimulai sejak 6 Januari 2019. Pemilihan calon rektor Unair ini dilakukan untuk menggantikan rektor periode 2015-2020, yaitu Mohammad Nasih. Masa kepemimpinan Nasih sebagai rektor akan selesai pada 16 Juni 2020.

Universitas Airlangga (Unair) sedang menjalani proses pemilihan calon rektor. Rangkaian acara ini sudah dimulai sejak 6 Januari 2019. Pemilihan calon rektor Unair ini dilakukan untuk menggantikan rektor periode 2015-2020, yaitu Mohammad Nasih. Masa kepemimpinan Nasih sebagai rektor akan selesai pada 16 Juni 2020. Berhubungan dengan selesainya masa kepemimpinan Nasih sebagai rektor, Majelis Wali Amanat (MWA) yang beranggotakan menteri, rektor, sebelas unsur masyarakat, enam Senat Akademik (SA), satu dosen, dan satu tenaga kependidikan, telah mengeluarkan Peraturan MWA Nomor 1/UN3/MWA/P/2019.

Peraturan MWA tersebut telah ditetapkan pada 12 Desember 2019 di Surabaya oleh Muhammad Hatta Ali selaku ketua. Peraturan MWA ini adalah dasar peraturan untuk berjalannya proses pemilihan rektor Unair periode 2020-2025. Dari peraturan itu, MWA menugasi Senat Akademik (SA) untuk melakukan seleksi calon rektor baru. SA sendiri beranggotakan dari rektor dan wakil rektor, dekan, serta perwakilan profesor dan perwakilan dosen bukan profesor yang berasal dari fakultas. SA ditugasi oleh MWA untuk membentuk Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR). Anggota panitia PSCR dapat berasal dari anggota SA dan bukan anggota SA.

Susunan PSCR periode 2020-2025 adalah sebagai berikut Suryanto sebagai ketua (Fakultas Psikologi), Iman Prihandono sebagai wakil ketua (Fakultas Hukum), Hadi Shubhan sebagai sekretaris (Fakultas Hukum), dan Endang Dewi Masitah sebagai bendahara (Fakultas Perikanan dan Kelautan). Panitia tersebut diikuti


dengan panitia-panitia lain, seperti sekretariat, bendahara pembantu, pendaftaran dan verifikasi, persidangan, humas dan dokumentasi, perlengkapan dan umum, dan kesehatan. Melalui susunan PSCR tersebut, mereka akan menentukan seleksi calon rektor yang meliputi beberapa tahap, yakni penjaringan calon rektor, tahap uji masyarakat kampus (UMK), dan tahap seleksi calon rektor.

Tahap pertama adalah tahap penjaringan rektor. Tahap ini memiliki beberapa macam agenda. Agenda pertama adalah sosialiasi tentang cara pemilihan rektor. Kedua, adalah tahap pendaftaran calon rektor. Ketiga ada verifikasi calon rektor berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan pada peraturan MWA. Lalu, yang terakhir adalah pengumuman hasil penjaringan calon rektor yang telah dilaksanakan pada 10-12 Februari 2020. Agenda sosialiasi dijelaskan secara spesifik pada Peraturan MWA Unair Nomor 2/UN3/MWA/P/2019. Pasal 4 pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa PSCR melakukan sosialisasi terkait tata cara dan proses seleksi calon rektor. Target sosialisasi PSCR dibagi menjadi dua sasaran, yaitu masyarakat internal dan eksternal kampus.

Proses sosialiasi pun memiliki tahapan sendiri. Tahap pertama pada sosialisasi internal adalah memberikan penjelasan langsung kepada pimpinan fakultas dan badan pertimbangan fakultas (BPF) di lingkungan Unair. Kedua, memberikan penjelasan langsung kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Terakhir, PSCR harus mendistribusikan poster atau bentuk lainnya kepada pimpinan fakultas, unit kerja lain di lingkungan Unair, dan organisasi kemahasiswaan untuk diumumkan di lingkungan masing-masing.

Berbeda dengan masyarakat eksternal kampus, PSCR lebih menargetkan kepada media massa di luar kampus. Audiens dari sosialiasi ini adalah masyarakat di luar kampus Unair. Tahap pertama adalah mengadakan jumpa pers dengan media massa. Lalu, ada pengumuman dari warga Unair melalui Unair News dan website Unair. Dan terakhir adalah cara-cara lain yang diperlukan untuk mengumumkan ke masyarakat di luar kampus. Melalui tata cara pemilihan rektor yang dipublikasikan di situs pilihan rektor, PSCR menentukan pendaftaran dan persyaratan calon rektor. Ada beberapa kriteria tertentu yang harus disipakan oleh calon rektor. Selain itu, para calon rektor  diharuskan mengambil dan menyerahkan sendiri formulir pendaftaran pemilihan calon rektor kepada PSCR.

Melalui hasil penjaringan calon rektor ditetapkanlah 11 calon rektor. Kesebelas kandidat itu adalah Muhamad Nafik (Fakultas Ekonomi dan Bisnis), Rahmi Jened (Fakultas Hukum), Eridani (Fakultas Sains dan Teknologi), Rumayya (Fakultas Ekonomi dan Bisnis), Bambang Sektiari Luksiwanto (Fakultas Kedokteran Hewan), Dwi Setyawan (Fakultas Farmasi), Agung Sosiawan (Fakultas Kedokteran Gigi), Widi Hidayat (Fakultas Ekonomi dan Bisnis), dan Mohammad Nasih (Fakultas Ekonomi dan Bisnis).

Tahap selanjutnya merupakan tahap uji masyarakat kampus. Pertama, calon rektor memperkenalkan diri ke masyarakat kampus. Kedua, calon rektor mempresentasikan program kerja dan pengembangan Unair kedepannya. Ketiga, calon rektor menunjukan kemampuan berkomunikasi. Dan terakhir, mereka memberikan kesempatan bagi masyarakat kampus untuk berpendapat tentang calon rektor. Uji masyarakat kampus ini dipimpin oleh seorang moderator. Target dari uji masyarakat kampus adalah dosen, mahasiswa, tenaga pendidik, dan alumni Unair. PSCR melakukan peniliaian terhadap para calon rektor. Hasil dari peniliaian PSCR akan dipertimbangkan kepada senat akademik.

Setelah melakukan uji masyarakat kampus, calon rektor harus diseleksi lagi menjadi tiga nama calon rektor. Mekanisme menggunakan pemilihan atau voting. Masing-masing anggota SA menuliskan dalam kertas suara yang berbeda tiga nama tersebut. Jika ada nama yang sama dalam satu kertas suara, maka dihitung satu nama. Jika urutan kedua dan berikutnya sama maka dipilih ulang untuk menetapkan nomor  tersebut.

Baru setelah itu, MWA melakukan penetapan kepada tiga calon rektor terpilih. Ketiga calon rektor tersebut ditetapakan oleh MWA melalui rapat pleno. Hasil seleksi dari SA akan dibacakan saat pemilihan rektor berlangsung. Jika ada anggota MWA yang mencalonkan diri sebagai rektor, maka ia tidak akan memiliki hak suara.

Peraturan MWA Nomor 1 Pasal 7 menjelaskan bahwa hak suara menteri adalah 35%, yaitu 10 suara. Sementara itu, 20 anggota MWA selain menteri memiliki 65% hak suara yang setara dengan 20 suara. Masing-masing anggota memiliki 1 suara. Pemilihan MWA ini adalah one man one vote setiap anggotanya. Baru setelah itu ketua MWA akan menetapkan rektor terpilih. Pelantikan rektor sebagai puncak dari rangkaian acara pemilihan rektor akan dilaksanakan pada 16 Juni 2020.

 

 Penulis: Anugrah Yulianto Rachman


TAG#demokrasi  #universitas-airlangga  #  #