» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Info Kampus
Lika-liku Persyaratan Partai untuk PEMIRA FISIP Unair 2017
20 November 2017 | Info Kampus | Dibaca 3661 kali
Ilustrasi kotak suara: Pemira FISIP Foto: Tucsonweekly
Terselenggaranya PEMIRA harus sesuai dengan apa yang diharapkan demi terwujudnya demokrasi yang bersih, dan jujur serta sebagai penentu nasib kepemimpinan mahasiswa FISIP Unair kedepannya.

retorika.id (20/11/2017) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) akan melaksanakan PEMIRA (Pemilihan Mahasiswa Raya) pada tanggal 28 November 2017. Tentu pengadaan PEMIRA ini dilaksanakan rutin setiap tahun untuk memilih Presiden BEM FISIP Unair. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh BLM maupun KPU-M FISIP Unair. Mulai dari proses pengumpulan berkas sampai verifikasi data telah dilaksanakan, dan pada tanggal 14 November 2017 KPU-M telah mengesahkan enam partai yang lolos untuk menjadi peserta PEMIRA FISIP 2017. Partai yang lolos verifikasi adalah Partai Buah Hati, Partai Satya Pelangi, Partai Cinta, Partai Senja, Partai Semangat Bakar, dan Partai Demokrasi Mahasiswa FISIP. Keenamnya akan melakukan agenda kampanye mulai tanggal 20 hingga 22 November.

Salah satu persyaratan partai agar bisa ikut serta dalam PEMIRA adalah mengumpulkan 165 KTM. Akan tetapi dalam pengumpulan KTM itu menuai tanda tanya di kalangan mahasiswa sendiri, mengingat sebelumnya ada oknum mahasiswa yang meminta KTM kepada mahasiswa lain secara tidak jujur dan tidak jelas peruntukkannya. Sebenarnya bagaimanakah proses setiap partai agar bisa ikut serta dalam PEMIRA nanti?

Berdasarkan hasil wawancara LPM Retorika FISIP Unair kepada Robert Fuadi, sebagai Ketua Komisi Aspirasi BLM FISIP Unair, dan I Gusti Agung Dicky Harvana, Anggota Komisi Legislasi BLM FISIP Unair. Mereka mengungkapkan beberapa hal dari tiap pertanyaan yang dijawab.

 

Bagaimana verifikasi sebuah partai? Apakah ada regulasi mengenai verifikasi partai tersebut?

Ketua Komisi Aspirasi BLM mengungkapkan “Sesuai dengan konstitusi, Pemira tahun ini menerapkan electoral threshold, di mana ada beberapa persen suara yang diperoleh dari partai pada PEMIRA sebelumnya dapat langsung dinyatakan lolos dengan catatan harus melakukan


verifikasi lanjutan. Ketika partai yang tidak lolos electoral threshold, partainya tidak dapat dipakai lagi. Mekanismenya berdasarkan pengumpulan KTM setiap partai kurang lebih 165 KTM yang merepresentasi masing-masing prodi,” jelas Robert.

Hal senada juga diamini oleh Dicky, “Setiap anggota partai harus melalui fit dan proper test, dan memiliki catatan kelakuan baik,” imbuh anggota Komisi Legislasi BLM itu.

 

Dari segi partai, bagaimanakah prosedur pemilihan calon Presiden BEM (Presbem) dan Wakilnya?

“Pemilihan Presbem dikembalikan ke partai masing-masing. BLM tidak tahu mengenai calon Presbem yang akan diusung oleh partai. Calon Presbem dan Wakil Presbem dilakukan oleh masing-masing partai” imbuh Robert.

“Berkas buat calon presbem kemudian diajukan oleh partai dan kemudian dinilai oleh KPU-M,” Dicky menambahkan.

 

Apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam melakukan verifikasi partai dilihat dari segi partai itu sendiri?

“Untuk verifikasi partai, hal yang utama adalah KTM. KTM penting sebagai bukti bahwa partai itu harus ada. Yang tidak diperbolehkan pada dasarnya ketika partai tersebut punya tujuan dari luar. Partai tidak boleh ikut Pemira ketika partai tersebut ada kepentingan dari luar. Siapa pun bisa membuat partai di sini, yang penting ada dukungan berupa KTM,” jelas Robert.

“Untuk verifikasi partai, hal yang utama adalah KTM. Tidak boleh ada overlapping KTM antar partai. Selain itu susunan keanggotaan partai dan AD/ART partai harus jelas,” kata mahasiswa yang akrab disapa Dicky itu.

 

Ada sosialisasi terlebih dahulu perihal pengumpulan KTM?

Ada 3 poin yan dijelaskan oleh Robert Fuadi ;

  1. KPU ke partai pasti ada. Karena pada pengenalan KPU ke partai dan pendaftaran partai, otomatis akan dijelaskan mengenai pendaftaran partai dengan pengurus partai masing-masing perihal mekanisme pendaftaran.
  2. Sosialisasi KTM ke mahasiswa harus lebih ditegaskan lagi. Melihat dari fenomena yang terjadi saat ini, mahasiswa baru banyak yang ketakutan karena mahasiswa baru tidak tahu KTM itu akan digunakan untuk apa. Padahal, KTM hanya digunakan untuk verifikasi partai.
  3. Di sini, problemnya adalah mahasiswa tidak tahu KTM ini diarahkan ke partai mana. Mahasiswa tidak dapat memilih partai sesuai dengan visi-misi partai. Seharusnya, partai harus mengadakan sosialisasi ke mahasiswa mengenai kegunaan KTM untuk apa sebelum melakukan pendaftaran. Sehingga, mahasiswa dapat lebih bijak dalam memilih partai yang sesuai dengan visi-misinya.

Dicky juga menerangkan, “BLM sudah wanti-wanti sejak jauh-jauh hari mengenai persoalan KTM kepada para partai. Acara Pemira ini tahunan, seharusnya pengumpulan KTM bisa dilakukan lebih baik tiap tahunnya. Partai juga harus hadir sebagai media untuk edukasi politik ke mahasiswa FISIP.”

 

KTM ini dikumpulkan dalam bentuk apa? KTM asli, fotokopi, atau scan?

“KTM dapat berupa fotokopi, foto, dan scan. Sehingga, bukan KTM asli,” hal yang senada diungkapkan oleh mereka berdua.

 

Ketika mahasiswa diminta KTM-nya tanpa memberitahu fungsinya untuk apa, hal tersebut merupakan sesuatu yang ilegal. Apakah ada regulasi yang mengatur untuk menghindari adanya keilegalan tersebut?

Jawaban yang kurang lebih sama terlontar dari Robert dan Dicky, “Belum ada regulasi yang mengatur tentang pemintaan KTM. Pemintaan KTM yang sekarang terlihat ‘liar’. Harapannya, ada regulasi yang memuat peraturan mengenai permintaan KTM ke depannya. Sehingga, mahasiswa baru mengetahui untuk apa KTM itu digunakan. Ditambah lagi, banyak beberapa golongan yang tidak jujur dalam meminta KTM. Padahal, kenapa nggak jujur saja? Hal itu juga untuk melatih mahasiswa untuk jujur.”

Dicky yang menjabat sebagai anggota Komisi Legislasi BLM menambahkan, “BLM murni hanya mengawasi saja dan tidak ikut campur dalam urusan Pemira. Hal ini dikarenakan BLM sendiri terdiri dari anggota-anggota partai dan ketidakikutsertaan BLM dalam PEMIRAsemata hanya untuk menjaga netralitas dari BLM dan keberlangsungan Pemira itu sendiri.”

 

Untuk mekanisme PEMIRA, pihak yang terpilih sebagai BLM apakah yang memperoleh suara terbanyak atau ada sistem yang lain?

“Untuk Ketua dan Sekjen, sudah diatur di dalam konstitusi perihal susunannya. Diatur juga bahwa untuk menjadi Ketua dan Sekjen merupakan hasil dari suara terbanyak. Pada sistem PEMIRA, suara yang diperoleh (hasil pencoblosan) oleh masing-masing calon akan menjadi suara pribadi calon menjadi ketua yang jumlah suara pribadinya paling banyak. Untuk anggota, bendahara, dan lain-lain tergantung dengan perolehan kursi setiap partai dari hasil perhitungan suara PEMIRA. Setelah mendapat perolehan kursi, partai akan mendiskusikan calon yang akan diusungkan,” ujar Robert.

Mengenai hasil wawancara tersebut, dapat dispekulasikan bahwa pengumpulan KTM sebagai syarat partai mengikuti PEMIRA masih kurang jelas regulasinya dan pada jalannya proses sosialisasi pun masih kurang berjalan seperti semestinya. Namun beberapa dari partai sendiri telah melakukan sosialisasi melalui media sosial atau pun secara tatap muka. Tentu dengan terselenggaranya PEMIRA harus sesuai dengan apa yang diharapkan demi terwujudnya demokrasi yang bersih, dan jujur serta sebagai penentu nasib kepemimpinan mahasiswa FISIP Unair kedepannya.

 

Penulis : M. Faiz Zaki M. T.

Editor : Aris Budiyono dan Endah F.A.


TAG#demokrasi  #dinamika-kampus  #fisip-unair  #politik