
Pemerintah tidak boleh terus menunda penetapan bencana nasional atas banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Skala kerusakan, jumlah korban, serta runtuhnya kapasitas pemerintah daerah menunjukkan bahwa tragedi ini melampaui batas penanganan daerah.
Retorika.id - Sampai hari ini, pemerintah masih memperlakukan bencana ekologis sebagai sesuatu yang jatuh dari langit. Padahal, bencana ini tidak semata-mata hasil cuaca ekstrem dan pengaruh siklon tropis. Banjir besar yang menyapu tiga provinsi itu telah menewaskan 753 orang, membuat 650 orang hilang, melukai lebih dari 2.600 warga, dan memaksa kurang lebih 576.300 orang mengungsi. Di banyak tempat, warga menggali lumpur dengan tangan kosong untuk mencari keluarga mereka, sementara jembatan, sekolah, dan permukiman hanyut diterjang arus. Namun, pemerintah pusat tetap bersikeras menyebutnya sebagai bencana daerah.
Dua kepala daerah bahkan secara resmi menyatakan tidak sanggup menangani keadaan darurat ini. Bupati Pidie Jaya, pada 25 November, meminta bantuan pusat karena kekurangan anggaran, peralatan, dan personel. Dua hari kemudian, Bupati Aceh Tengah menyampaikan surat yang menyatakan bahwa korban meninggal meningkat, ribuan keluarga mengungsi, dan mereka tak lagi mampu melaksanakan penanganan darurat. Dalam kerangka hukum, dua surat ini seharusnya cukup bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih penanganan.
Namun, Prabowo mengatakan status kondisi sekarang “sudah cukup” dan tak ada instruksi khusus kepada BNPB maupun Basarnas untuk mengerahkan operasi nasional. Padahal, jika menilik UU No. 24/2007 dan PP No. 21/2008 yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, tercantum bahwa ketika skala bencana melampaui kapasitas daerah, pemerintah pusat wajib, bukan sekadar bisa, menetapkan status bencana nasional.
Keterlambatan ini menambah penderitaan warga. Bantuan terhambat, jaringan komunikasi lumpuh, dan akses logistik terputus di banyak titik. Penetapan bencana nasional seharusnya dilakukan segera untuk mempercepat mobilisasi anggaran, tenaga, dan komando terpadu. Bukan menunggu situasi “cukup parah” menurut tafsir pemerintah semata.
Tercatat sejumlah kawasan yang terendam banjir merupakan wilayah-wilayah yang sejak lama dikeruk, dirambah, dan ditumpuk izin usaha
ekstraktif. Kerusakan ekologis yang berlangsung selama tiga dekade memperbesar dampak banjir dan longsor tahun ini. Analisis KSPPM yang dikutip Tempo menunjukkan bahwa Tapanuli Selatan kehilangan 46.640 hektare hutan alam sejak 1990. Kehilangan terbesar terjadi pada 1990–2000, lalu berlanjut setiap dekade berikutnya. Periode yang sama menyaksikan penambahan 42.034 hektare kebun sawit, 1.107 hektare kebun kayu eukaliptus, serta 298 lubang tambang.
Di Tapanuli Tengah, hilangnya hutan mencapai 16.137 hektare sejak 1990. Pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan menggerus fungsi resapan air dan merusak daya dukung daerah aliran sungai. Dengan kerusakan ekologis seperti ini, curah hujan tinggi hanya menjadi pemantik dari risiko yang sudah lama dibangun oleh kebijakan yang permisif terhadap korporasi.
Tak bisa dimungkiri, berbagai kebijakan pusat turut memperbesar risiko bencana. Penghapusan kewajiban 30 persen kawasan hijau di sekitar daerah aliran sungai melalui UU Cipta Kerja, serta kelonggaran izin membuka lahan skala besar, mempercepat laju deforestasi. Pemerintah bahkan berkali-kali menyatakan ingin memperluas perkebunan sawit, serta menolak fakta bahwa sektor ini berkontribusi pada hilangnya hutan. Sikap ini memperlihatkan inkonsistensi yang sulit dibantah, bahwa negara gagal mengendalikan korporasi, tapi juga tidak membangun sistem mitigasi yang memadai.
Setidaknya, tercatat ada delapan korporasi yang muncul dalam temuan analisis citra satelit dari tahun 2016–2025 sebagai pihak yang beroperasi di kawasan yang mengalami penurunan tutupan hutan dan gangguan vegetasi signifikan di DAS Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Korporasi tersebut mencakup sektor tambang, energi, dan perkebunan, mulai dari PT Agincourt Resources, operator Tambang Martabe yang sejak lama disorot soal perubahan bentang alam; PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang mengembangkan PLTA Batang Toru di zona sensitif; serta proyek energi seperti PT Pahae Julu Micro-Hydro Power dan PT SOL Geothermal Indonesia yang berada di area hulu yang rentan. Di sektor berbasis lahan, perusahaan besar seperti PT Toba Pulp Lestari, PT Sago Nauli Plantation, dan PTPN III Batang Toru Estate juga beroperasi di wilayah dengan jejak pembukaan lahan yang terlihat jelas melalui rekaman satelit. Bahkan PT Dahana, yang terlibat dalam pembangunan terowongan PLTA Batang Toru, turut masuk dalam daftar karena aktivitas konstruksinya terkait perubahan struktur kawasan.
Pemerintah pusat memiliki banyak alasan politis untuk menghindari status bencana nasional. Penetapan itu akan memaksa negara menggelontorkan anggaran darurat besar yang akan ditanggung APBN. Penetapan tersebut juga membuka pintu bagi audit menyeluruh atas penggunaan anggaran daerah dan proyek infrastruktur terkait, serta memunculkan pertanyaan mengenai kelalaian kepala daerah dalam mitigasi dan tata ruang. Tak berhenti di situ, mobilisasi aparat secara nasional akan memunculkan sorotan dari publik atas lambannya respons awal pemerintah.
Namun, semua pertimbangan politis itu tidak dapat didahulukan daripada keselamatan warga. Negara tidak boleh menempatkan stabilitas citra politik di atas kebutuhan dasar ratusan ribu orang yang kini kehilangan rumah, penghidupan, dan akses bantuan.
Bahkan, ketika kita menilik mengenai pandangan United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR), dinyatakan bahwa bencana selalu lahir dari interaksi bahaya dari alam dengan kerentanan sosial politik. Seperti yang sudah dipaparkan di atas, banjir besar di Sumatera sulit disebut sebagai musibah semata. Bencana ini merupakan konsekuensi panjang dari kebijakan ekstraktif, lemahnya tata ruang, dan gagalnya negara dalam mengendalikan kerusakan hutan.
UNDRR menolak istilah “bencana alam” dalam kasus seperti ini karena sebenarnya kehancuran yang terjadi justru diperbesar oleh keputusan politis penguasa. Menggunakan istilah “bencana alam” cenderung menutupi tanggung jawab negara dan korporasi. Padahal, sudah sejak 2016, UNDRR berkampanye untuk mencegah kecenderungan menyalahkan cuaca ketika akar persoalan yang sejati adalah pada kebijakan publik. Dalam perspektif tersebut, keputusan pemerintah untuk menunda penetapan bencana nasional dapat memicu bencana yang lebih parah. Hal yang dilakukan pemerintah bukanlah respons pascabencana, tetapi justru menjadi faktor pembentuk bencana berikutnya.
Jika pemerintah terus menunda, kerusakan akan meluas, korban bertambah, dan ketidakpercayaan publik semakin dalam. Penetapan bencana nasional bukan hanya persoalan administratif semata. Langkah ini akan menggambarkan bahwa negara hadir serius dan tidak membiarkan jutaan warga bergantung pada birokrasi berbelit. Maka dari itu, pemerintah harus berhenti menunggu angka-angka yang terus bertambah untuk melihat bencana ini sebagai sesuatu yang besar.
Referensi:
BNPB. (2025). Dashboard Penanganan Darurat Banjir dan Longsor Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun 2025. Geoportal Data bencana Indonesia. https://gis.bnpb.go.id/BANSORSUMATERA2025/
CNN. (2025, December 3). Rekam Citra Satelit Dan 8 perusahaan penyebab banjir sumatra. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251203071848-20-1302127/rekam-citra-satelit-dan-8-perusahaan-penyebab-banjir-sumatra
Ristiyanti, J., & Faiz, A. (2025, December 1). Satgas PKH Dalami Dugaan Pembalakan Liar Di Balik Bencana sumatera. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/satgas-pkh-dalami-dugaan-pembalakan-liar-di-balik-bencana-sumatera-2094820
United Nations Office for Disaster Risk Reduction. (2016). No Natural Disasters. UNDRR. https://www.undrr.org/our-impact/campaigns/no-natural-disasters.
Penulis: Aveny Raisa dan Salwa Nurmedina
Editor: Claudya Liana M.
TAG: #lingkungan #pemerintahan #politik #
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua