» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Surat Pembaca
Dari KUHP ke RKUHAP, Siasat Hukum Baru sebagai Pelengkap untuk Menangkap?
23 Juli 2025 | Surat Pembaca | Dibaca 606 kali
Di tengah riuh rendah tahun politik dan hiruk pikuk isu nasional lainnya, RKUHAP tengah digodok menyusul keberadaan KUHP baru yang penuh pasal bermasalah dan justru berpotensi menjadi alat legitimasi bagi tindakan koersif negara. Jika KUHP yang baru ibarat pisau tajam, maka RKUHAP bisa menjadi gagang dan bilahnya, memungkinkan alat itu digunakan untuk menusuk siapa pun, kapan pun, atas dasar legitimasi prosedural. Inilah saatnya publik bersuara sebelum hukum yang mestinya melindungi justru menjadi alat penindasan yang dilegalkan.

Retorika.id - Pada pertengahan Juli ini, Komisi III DPR RI mengadakan serangkaian rapat kerja dan pembahasan dengan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi beserta beberapa organisasi masyarakat sipil. Serangkaian agenda ini dimaksudkan untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Revisi ini menyusul KUHP baru yang diundangkan oleh DPR pada 2 Januari 2023 lalu dan akan resmi berlaku per 2 Januari 2026. Sementara itu, RKUHAP ini sendiri merupakan bagian dari program legislatif nasional jangka menengah yang telah gencar dibicarakan sejak awal tahun 2025 ini. 

Publik patut waspada. Di balik keheningan pemberitaan dan proses yang terbilang ngebut, rancangan ini bisa menjadi instrumen baru dalam pelembagaan represi negara. Jika KUHP adalah tubuh substansi tentang hal-hal yang dilarang dalam hukum pidana, maka KUHAP berfungsi sebagai kerangka yang berisi wewenang penegakannya. Jika tubuhnya telah cacat sejak awal, lalu mengapa kita membiarkan kerangkanya dibentuk secara serampangan? 

RKUHAP: Tambal Sulam Represifitas dari RKUHP Bermasalah 

KUHP yang berlaku hingga kini adalah warisan kolonial Belanda, diadopsi dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS-NI). Sementara itu, KUHAP adalah produk nasional tahun 1981 yang lahir sebagai respons terhadap sistem hukum acara kolonial yakni Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) yang tidak berpihak pada rakyat pribumi kala itu. 

Pengesahan KUHP baru melalui pengundangan pada awal 2023 sejatinya menjadi kesempatan emas untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan. Namun, substansi KUHP justru sarat pasal karet dan bermasalah seperti kriminalisasi kebebasan


berekspresi, penodaan agama, hingga norma yang kabur soal kesusilaan. Maka, kini revisi RKUHAP mestinya menjadi ruang koreksi. Sayangnya, draf yang beredar menunjukkan bahwa hukum acara pidana justru diarahkan untuk memberi legitimasi lebih luas bagi tindakan koersif oleh negara melalui aparat. 

Wewenang yang Terlampau Besar 

Draf RKUHAP memberi ruang terlalu besar bagi Polri sebagai pemegang komando tunggal atas proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan disebut bahwa penyidik dari lembaga lain hanya bisa bertindak atas koordinasi penyidik Polri. Namun, pada pasal 87 ayat 4, tertera bahwa TNI memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan tanpa perintah dari penyidik POLRI. Lebih mengkhawatirkan, pasal 93 ayat (5) mengatur bahwa seseorang bisa ditangkap hanya karena “tidak bekerja sama” atau “menghambat pemeriksaan” yang mana kedua kategori ini sepenuhnya subjektif dan tidak memiliki indikator hukum yang jelas. 

Hal ini membuka celah pelanggaran serius terhadap prinsip presumption of innocence dan due process. Potensi penarikan kesimpulan penangkapan yang subjektif menjadi tinggi. Sehingga, seseorang bisa ditahan dengan risiko salah tangkap, penyiksaan, dan kekerasan akan membesar. 

Laporan Komnas HAM menunjukkan bahwa Polri masih menjadi institusi yang kerap kali terlibat dalam pelanggaran HAM. Kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa akibat penggunaan gas air mata di stadion, Kasus Penembakan Gama di Semarang, dan kasus pembunuhan Brigadir J, dan beberapa kasus yang sampai belakangan masih marak terjadi menjadi bukti bahwa institusi ini belum bisa dipercaya untuk mengelola kewenangan ekstra tanpa kontrol kuat. Maka, ketika RKUHAP memberi ruang legitimasi hukum atas tindakan sewenang-wenang oleh institusi problematik ini, kita layak khawatir. 

Mengabdi pada Rakyat, Bukan Mengendalikan Rakyat 

Pemerintah melalui DPR harus membuka proses legislasi ini secara lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. Proses perumusan hukum acara pidana bukan proyek elite semata. Proses ini harus menjawab kegelisahan masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan wajah keras hukum. Prosedur konsultasi publik harus diperluas dengan melibatkan akademisi, praktisi, lembaga bantuan hukum, kelompok rentan, dan organisasi masyarakat sipil. 

Selain itu, masyarakat sipil tidak boleh tinggal diam. Kita perlu membangun gerakan kolektif untuk mengawal proses ini: mengedukasi publik, mempromosikan naskah akademik tandingan, meluncurkan kampanye digital, hingga mengajukan judicial review. Hukum tidak boleh jadi alat negara untuk menundukkan warganya. Hukum harus menjadi alat rakyat untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan berwarga dan bernegara. 

Jika naskah KUHP baru penuh jebakan hukum, maka jangan biarkan RKUHAP ikut menjadi alat pukul yang bisa menggeladangkan kita ke dalam kerangkeng. Revisi hukum acara pidana harus menjunjung tinggi hak asasi, akuntabilitas, dan transparansi. Dalam sistem demokrasi, aparat tidak boleh diberi kewenangan tanpa kontrol apalagi diamini secara legal untuk melakukan kekerasan. Kita tidak sedang menolak reformasi hukum pidana, sebab yang kita tolak adalah penggunaan hukum untuk memperoleh legitimasi kekuasaan negara.

 

Referensi:

Azzahra, N., & Muarabagja, M. H. (2025, June 30). Seribu Hari Tragedi Kanjuruhan: Keluarga Korban Masih Tuntut Keadilan | tempo.co. Tempo.co. Retrieved July 23, 2025, from https://www.tempo.co/hukum/seribu-hari-tragedi-kanjuruhan-keluarga-korban-masih-tuntut-keadilan-1855223

DPR RI. (2025, March 20). Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun … tentang Hukum Acara Pidana. DPR RI. https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/komisi3-RJ-20250326-033416-3288.pdf

Nashr, J. A. (2025, July 17). Ayah Gamma Kecewa Aipda Robig Belum Dipecat | tempo.co. Tempo.co. Retrieved July 23, 2025, from https://www.tempo.co/hukum/ayah-gamma-kecewa-aipda-robig-belum-dipecat-2025793

Nurmalasari, T., Mahendra, R. E., Bagaskara, M., Saputra, E. Y., Yanuar, Y., & Ginanjar, R. P. A. (2025, July 14). Kematian Brigadir Nurhadi Mengingatkan Pembunuhan Brigadir Yosua 3 Tahun Lalu | tempo.co. Tempo.co. Retrieved July 23, 2025, from https://www.tempo.co/hukum/kematian-brigadir-nurhadi-mengingatkan-pembunuhan-brigadir-yosua-3-tahun-lalu-1995337

Pitaloka, P. S. (2023, February 20). Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru? | tempo.co. Tempo.co. Retrieved July 23, 2025, from https://www.tempo.co/hukum/kapan-mulai-berlaku-kuhp-baru--217124

Wiryono, S., & Prabowo, D. (2025, July 2). Laporan Komnas HAM: Polri Paling Banyak Diadukan. KOMPAS.com. Retrieved July 23, 2025, from https://nasional.kompas.com/read/2025/07/02/16532781/laporan-komnas-ham-polri-paling-banyak-diadukan

 

Penulis: Banyu Bening Winasis

Editor: Aveny Raisa

 

 


TAG#demokrasi  #hukum  #politik  # 
Rubrik "Surat Pembaca" terbuka untuk siapa saja. Silakan kirim karya Anda dengan melampirkannya ke email redaksi@retorika.id dengan subjek (Surat Pembaca) Nama - Judul Tulisan.