
Prabowo Subianto melalui konferensi pers di Istana (31/08/2025) berusaha meredam gelombang demonstrasi rakyat dengan retorika penenang dan janji pencabutan tunjangan DPR. Namun, pernyataan itu justru sarat nada represif: menekankan tindakan ‘setegas-tegasnya’ aparat, menyelipkan narasi makar, dan memperluas peran TNI ke ranah sipil. Sementara tujuh nyawa telah hilang dan ratusan demonstran masih ditahan, kata-kata penenang pemerintah tampak kosong dan jauh dari akar masalah.
Retorika.id - Prabowo memberikan pernyataan dalam konferensi pers yang digelar di Istana setelah berdiskusi dengan para petinggi partai pada Minggu (31/08/2025). Namun, alih-alih meredakan kegentingan, dalam pernyataan tersebut justru terdapat tendensi terhadap langkah represi lebih besar terhadap gerakan rakyat. Retorika tentang kebebasan berpendapat memang dilontarkan di awal, tak lupa menyebut-nyebut bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat selayaknya disebut dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Tetapi kalimat-kalimat yang dikatakan kemudian penuh nada yang bertentangan, menyatakan berbagai pembatasan, hingga perintah untuk melakukan tindakan yang ‘setegas-tegasnya’ oleh aparat kepada rakyat yang turun aksi tidak sesuai batas kewajaran pemerintah.
“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaanya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis …, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya .... Kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah terhadap, mengarah kepada makar dan terorisme. Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas tegasnya …,” ungkapnya dalam pernyataan tersebut.
Perintah langsung kepada kepolisian dan TNI agar mengambil tindakan keras terhadap segala bentuk ‘anarki’ terdengar seperti peringatan dini bahwa ruang protes akan semakin dipersempit. Lebih jauh, Presiden menyelipkan narasi makar dan terorisme ketika menyebut aksi demonstrasi. Ini jelas bukan sekadar slip of tongue semata, hal ini dapat dilihat sebagai suatu strategi sistematis untuk mendelegitimasi gerakan protes rakyat. Dengan label itu, setiap protes bisa
dianggap ancaman negara. Aparat pun akan merasa sah menggunakan kekerasan, sebab perintahnya datang dari puncak kekuasaan.
Hal ini diperkuat dengan perintah Prabowo ini diamini juga oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit di hari sebelumnya, Sabtu (30/08/2025). Tentu, sebagai bawahan presiden yang bertanggung jawab langsung padanya, Kapolri hanya dapat menerima komando dan bersiap mengambil langkah tegas yang dimaksudkan Prabowo. Perintah Prabowo dan pernyataan Listyo Sigit ini justru tidak mengindikasikan arah yang baik dalam menciptakan keamanan dan memulihkan situasi. Pasalnya, tidak ada batasan yang jelas dan disetujui bersama mengenai kata ‘anarkis’ dan ‘tindakan tegas’. Dengan demikian, arahan Prabowo ini sangat rawan menjadi justifikasi aparat dalam menindak warga sipil yang melakukan demonstrasi dengan sewenang-wenang.
Kemudian, pernyataan Prabowo dalam Konferensi Pers perlu kita pertanyakan kembali. Mengapa Prabowo menyebut TNI dalam upaya menjaga keamanan rakyat? Bukankah sejak Reformasi tidak seharusnya TNI berada di ranah sipil? Namun sayangnya, lagi-lagi hal ini tidak mengejutkan mengingat kita sedang hidup di era Presiden Prabowo Subianto. Peran TNI tidak hanya mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Kini TNI pun punya sejumlah tugas macam mendidik anak nakal, membudidayakan kedelai, hingga memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan. Hebat bukan? TNI yang mengurus sipil ini harus kita normalisasikan mulai sekarang. Padahal, keterlibatan TNI pada bidang yang bukan tugasnya berpotensi mengancam supremasi sipil dan prinsip negara hukum.
Dalam pidatonya, Prabowo tak lupa menyelipkan pesan ‘penenang’ berbunyi “Kepada seluruh rakyat, silakan sampaikan aspirasi yang murni dan tuntutan dengan baik dan dengan damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan ditindaklanjuti”. Wahai Bapak Presiden, kemana saja Bapak setiap hari Kamis? Genap delapan belas tahun Aksi Kamisan berdiri di seberang Istana Merdeka dan berbagai daerah di seluruh Indonesia. Sangat murni, terlampau damai, dan dengan aspirasi yang jelas menuntut keadilan untuk korban pelanggaran HAM. Aksi Kamisan berdiri setiap pekannya membawa berbagai tuntutan dan mengangkat isu kemanusiaan di negeri ini. Apakah cara damai ini pernah sekalipun didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti? Realita menunjukkan kebuntuan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.Kini ketika amarah rakyat telah mencapai puncak karena aspirasi yang tak sekalipun didengar, apakah tetap rakyat yang harus disalahkan?
Sudah 315 hari sejak Prabowo menjabat, 315 hari yang penuh dengan kesalahan demi kesalahan. Prabowo selalu terlambat dalam mengambil tindakan dan ia tidak kunjung mampu memperbaiki kesalahan ini. Rakyat sudah terlanjur mengamuk dan korban semakin bertambah hari demi hari. Konferensi pers yang ia gelar tidak mampu menyembuhkan duka lara apalagi meredam amarah warga.
Terlebih, sebenarnya pernyataan tentang pencabutan peraturan mengenai kenaikan tunjangan DPR juga tak menyentuh akar masalah. Hal ini sesungguhnya menunjukkan bahwa pemerintah sangat gagal dalam memahami akar masalah yang dihasilkan dari kebijakannya sendiri. Sebab, aksi yang dilakukan rakyat di berbagai daerah selama beberapa hari ini sejatinya adalah akumulasi kemarahan atas berbagai hal–pemborosan anggaran yang dilakukan pejabat di kala rakyat sedang susah, pelanggaran hak-hak sipil, usaha pemerintah dalam penghapusan sejarah, dan lain sebagainya–yang sudah barang tentu menunjukkan betapa pendeknya daya nalar dan berpikir pemerintah dalam menangkap, menindaklanjuti, serta menerapkan hal tersebut dalam kebijakan. Yang dilakukan selalu oversimplifikasi setiap masalah tersebut meski telah berkali-kali diserukan dalam tuntutan rakyat. Pada akhirnya, pemerintah hanya sebatas mampu copot-pasang kebijakan sesuka hati. Rakyat lagi-lagi menjadi korban, menjadi kelinci percobaan, lantas bila tidak berhasil, rakyat juga yang dikambing hitamkan.
Di samping itu juga, sejumlah tujuh orang telah menjadi korban jiwa dalam aksi sepanjang tanggal 28-31 Agustus. Tidak hanya itu, ratusan demonstran yang terlibat dalam aksi juga menjadi korban penangkapan aparat dan belum dibebaskan hingga saat ini. Korban kekerasan dan represifitas aparat semakin bertambah, tetapi konferensi pers yang dilontarkan kemarin sama sekali tidak terucap kata maaf. Konferensi pers tersebut tak ubahnya kata penenang kosong yang barangkali sebatas formalitas guna meredam gerakan rakyat.
Referensi:
Purnamasari, Dian D. (2025, 21 Mei). 27 Tahun Reformasi, Penanganan Kasus Pelanggaran HAM 1998 Masih Menggantung. Kompas.id. Diakses dari https://www.kompas.id/artikel/27-tahun-reformasi-kasus-pelanggaran-ham-berat-masih-menggantung
Kompas.com. (2025). Pernyataan Presiden Prabowo Menyikapi Aksi Demo. [Video].
https://www.youtube.com/watch?v=3e_gu9rWwWQ
Yunus, S. & Fajri, D. A. (2025). Cek Tugas Pokok TNI Berdasarkan Undang-Undang. Tempo.co. Diakses dari https://www.tempo.co/politik/cek-tugas-pokok-tni-berdasarkan-undang-undang-1442377
Penulis: Aveny Raisa, Khumairok Nurisofwatin, Afi Khoirunnisa
Editor: Dwi Arbelia
TAG: #demokrasi #demonstrasi #sosial #
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua