» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Opini
Freeport Bangun Smelter di Gresik, Bentuk Komitmen Hilirisasi?
27 Januari 2024 | Opini | Dibaca 305 kali
Freeport Bangun Smelter di Gresik, Bentuk Komitmen Hilirisasi?: - Foto: PT. Freeport Indonesia
Di tengah hiruk-pikuk hilirisasi yang dibincangkan publik, Kabupaten Gresik menjadi salah satu daerah yang turut berkontribusi terhadap hilirisasi. PT. Freeport Indonesia saat ini tengah membangung smelter pengolahan tembaga dan emas di JIIPE, Gresik. Proyek tersebut dijadwalkan rampung pada 2024 dengan nilai investasi sebesar 45 triliun. Namun, apakah hilirisasi yang dilakukan PTFI sudah memperhatikan kesejahteraan daerah?Lantas, seberapa besar komitmen hilirisasi PTFI berdampak terhadap masyarakat Gresik?

Retorika.id - Akhir-akhir ini, kata hilirisasi menjadi topik yang ramai dibincangkan publik. Apalagi, hilirisasi menjadi salah satu jargon yang digunakan oleh pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sejatinya, isu hilirisasi sudah muncul sejak lama ketika Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO) pada awal tahun 2021 (Kementerian Keuangan, 2022). Gugatan tersebut dilayangkan Uni Eropa sebab Indonesia menolak ekspor bijih nikel sejak tahun 2020. Pemerintah beralasan ekspor barang tambang hendaknya bukan bersifat mentah, tetapi diolah terlebih dahulu (hilirisasi) untuk meningkatkan nilai jualnya. Argumen Pemerintah Indonesia diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (BPK 2020). 

Menurut KBBI, hilirisasi atau penghiliran dapat didefinisikan sebagai kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang siap pakai. Dengan kata lain, hilirisasi berarti mengolah komoditas dari bidang industri tertentu untuk mengoptimalkan nilai jualnya. Dalam kasus gugatan WTO, Pemerintah menuntut pengolahan bijih nikel menjadi feronikel atau produk turunannya sebelum diekspor ke luar. Hal tersebut yang kemudian ditentang oleh Uni Eropa sebab bijih nikel yang diolah menjadi feronikel menyebabkan harga jualnya menjadi bertambah. Tentu hal tersebut tidak menguntungkan Uni Eropa yang harus mengeluarkan anggaran lebih untuk mengimpor produk olahan nikel. Padahal, Uni Eropa dapat menghemat pengeluaran dan meraup untuk lebih jika mereka mengimpor bijih nikel yang bernilai jual lebih rendah. 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 turut menegaskan sikap Pemerintah untuk meningkatkan nilai jual mineral dan batubara melalui hilirisasi. Dilansir dari Tempo (2023), setidaknya ada empat tujuan dari hilirisasi, antara lain (1) meningkatkan nilai pasok industri, penyelamatan komoditas dari gejolak harga, (3) mencapai puncak pohon industri, serta (4) mendukung kekuatan industri dalam negeri. Sejatinya, komoditas tambang di Indonesia tidak hanya terbatas pada nikel, tetapi ada bauksit, tembaga, hingga emas. Baik tembaga maupun emas, keduanya merupakan komoditas yang diolah PT. Freeport Indonesia (PTFI). Bahkan, tambang Grasberg dan Deep Mill Level Zone (DMLZ) menjadi tambang terbesar di Indonesia yang memproduksi emas, perak, dan tembaga. 

Sama seperti nikel, baik tembaga maupun emas yang ditambang oleh PTFI akan memiliki nilai jual lebih jika diolah menjadi barang jadi maupun setengah jadi. Pemerintah pun menyadari hal ini ketika Pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa operasi PTFI. Izin usaha yang dimiliki oleh PTFI semula bernama Kontrak Karya kemudian diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun


sebelum IUPK tersebut diberikan, pemerintah mensyaratkan setidaknya empat hal yang harus dipenuhi oleh PTFI, yaitu (1) wilayah operasi, (2) peningkatan local content, (3) divestasi, dan (4) pembangunan smelter (Kementrian ESDM, 2015). Divestasi PTFI sendiri sudah dilakukan pada 2018 ketika Pemerintah melalui PT. INALUM—kini berubah nama menjadi PT. MIND ID membeli 51,23% saham PTFI dari Freeport McMoran Inc. dan Rio Tinto (Kominfo, 2018). Tuntutan yang kemudian harus dipenuhi oleh PTFI adalah pembangunan smelter sebagai bentuk hilirisasi bahan tambang. 

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah di mana smelter PTFI tersebut akan dibangun. Pembangunan di Papua jelas membutuhkan sumber daya yang lebih besar, baik finansial maupun infrastruktur pendukung. Pada akhirnya, PTFI memutuskan untuk membangun smelter di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik yang pembangunannya dimulai pada Oktober 2021 lalu dengan nilai investasi mencapai 45 triliun (CNBC Indonesia, 2022). Proyek tersebut direncanakan selesai pada tahun 2024 dan mulai beroperasi tahun depannya. Secara ringkas, komitmen PTFI untuk membangun smelter sesuai tuntutan IUPK 2018 sudah dipenuhi sehingga operasinya dapat berjalan hingga tahun 2041 (PTFI, n.d.). Dalam laman resminya, PTFI mengklaim bahwa “fasilitas smelter PTFI merupakan bentuk komitmen serta keseriusan PTFI dalam mendukung program hilirisasi nasional ke depannya”. Namun yang menjadi persoalan, sejauh mana pembangunan smelter yang digadang-gadang sebagai komitmen hilirisasi tersebut dapat berdampak terhadap masyarakat Gresik dan Indonesia? 

Persoalan pertama adalah mengenai limbah dan keberlanjutan industri. Pengolahan bijih tembaga menjadi katoda tembaga menghasilkan asam sulfat sebagai limbah buangan, baik dalam jumlah besar maupun kecil; asam sulfat yang tidak diolah akan berdampak buruk bagi lingkungan. Dalam hal ini, PTFI sudah menunjukkan komitmennya dengan menggandeng PT. Petrokimia Gresik. Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada 2017, PT. Petrokimia Gresik mendukung pembangunan smelter di mana limbah asam sulfat yang dihasilkan nantinya akan diolah menjadi bahan baku pembuatan pupuk NPK (Petrokimia Gresik, 2017). Dengan begitu, PT. Petrokimia Gresik berharap peningkatan produksi pupuk NPK dapat berdampak pada penguatan kedaulatan pangan Indonesia. 

Direktur MIND ID, Hendi Prio Santoso, menyatakan bahwa pembangunan smelter PTFI dapat memperkuat struktur industri, memberikan nilai lebih, dan menyediakan lapangan pekerjaan (Liputan 6, 2023). Pernyataan Hendi tersebut berkaitan dengan persoalan kedua, yaitu persoalan lapangan pekerjaan. Lokasi smelter Freeport di Gresik turut mewajibkan PTFI menaati aturan daerah yang berlaku di Gresik, salah satunya Perda Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam pasar 25 ayat (1) disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di Gresik harus mengisi lowongan pekerjaannya paling sedikit 60% berasal dari tenaga kerja lokal (JDIH Gresik, 2022). Hilirisasi yang dilakukan oleh PTFI tampak menjanjikan lapangan pekerjaan yang luas dan mengurangi pengangguran. Namun, Hilirisasi yang dijalankan oleh PTFI hendaknya turut memperhatikan benefit bagi daerah di mana smelter beroperasi. Komitmen PTFI untuk menaati Perda 7/2022 yang masih belum didengar publik. Pertanyaannya, apakah PTFI memiliki komitmen untuk memberdayakan tenaga kerja lokal setidaknya 60% di dalam operasionalnya? Atau hilirisasi hanya akan menambah daftar panjang janji manis korporasi yang abai terhadap rakyat?



Referensi: 

BPK, 2020. “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” [daring]. dalam https://peraturan.bpk.go.id/Details/138909/uu-no-3-tahun-2020 [diakses pada 26 Januari 2024]. 

CNBC Indonesia, 2022. “Dibangun 2021, Kapan Smelter Freeport Beroperasi?” [daring]. dalam https://www.cnbcindonesia.com/news/20220322110701-4-324824/dibangun-2021-kapan-smelter-freeport-mulai-beroperasi [diakses pada 26 Januari 2024]. 

JDIH Gresik, 2023. “Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan” [daring]. dalam https://jdih.gresikkab.go.id/produk-hukum/view/peraturan-daerah-kabupaten-gresik-nomor-7-tahun-2022-tentang-penyelenggaraan-ketenagakerjaan-1694477920 [diakses pada 26 Januari 2024]. 

KBBI, n.d. “Penggiliran” [daring]. dalam https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/penghiliran [diakses pada 26 Januari 2024]. 

Kementerian Keuangan, 2022. “Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) Mengancam Hilirisasi Pertambangan di Indonesia” [daring]. dalam https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/15503/Gugatan-Uni-Eropa-di-World-Trade-Organization-WTO-Mengancam-Hilirisasi-Industri-Pertambangan-di-Indonesia.html [diakses pada 26 Januari 2024]. 

Kementrian ESDM, 2015. “PT Freeport Sepakati Perubahan KK Menjadi IUPK” [daring]. dalam https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pt-freeport-sepakati-perubahan-kk-menjadi-iupk [diakses pada 26 Januari 2024]. 

Kominfo, 2018. “Divestasi Freeport Tuntas, Kepemilikan Mayoritas Kemakmuran Rakyat” [daring].dalam https://www.kominfo.go.id/content/detail/15738/divestasi-freeport-tuntas-kepemilikan-mayoritas-untuk-kemakmuran-rakyat/0/berita [diakses pada 26 Januari 2024]. 

Liputan 6, 2023. “Smelter Freeport Indonesia di Gresik Akan Rampung 2024, Bakal Hasilkan 600 Ribu Ton Tembaga” [daring]. dalam https://www.liputan6.com/bisnis/read/5422678/smelter-freeport-indonesia-di-gresik-akan-rampung-2024-bakal-hasilkan-600-ribu-ton-tembaga?page=3 [diakses pada 26 Januari 2024]. 

Petrokimia Gresik, 2017. “Proyek Smelter Freeport Bisa Mendukung Program Kedaulatan Pangan”[daring].dalam https://petrokimia-gresik.com/news/proyek-smelter-freeport-bisa-mendukung-program-kedaulatan-pangan?hl=en  [diakses pada 26 Januari 2024]. 

PTFI, n.d. “Smelter” [daring]. dalam https://ptfi.co.id/id/smelter  [diakses pada 26 Januari 2024]. 

Tempo, 2023. “Arti Penghiliran dan Fungsinya” [daring]. dalam https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/483154/arti-hilirisasi-dan-fungsinya  [diakses pada 26 Januari 2024]. 




Penulis: Adil Salvino Muslim

Editor: Jingga Ramadhintya

 


TAG#demokrasi  #humaniora  #kerakyatan  #lingkungan