» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Opini
Menimbang Semangat Emansipasi Masa Kini
21 April 2017 | Opini | Dibaca 2293 kali
Emansipasi masa kini: Peringatan Hari Kartini Foto: steamkr
Tantangan keadilan gender saat ini lebih kompleks daripada era Kartini. Gerakan perempuan harus bisa menyentuh masyarakat akar rumput.

retorika.id -  Tangal 21 April selalu menjadi momentum tersendiri bagi perempuan di Indonesia. Pada hari ini langkah awal pembebasan perempuan dimulai. R.A. Kartini seorang anak adipati di Jepara mampu menghadirkan dirinya sebagai simbol pembebasan perempuan di Indonesia. Ia memulai gerakannya dengan mengkritik praktik feodalisme yang meminggirkan peran perempuan. Menuliskan pengalaman pribadinya kepada sahabatnya di Belanda, kemudian kumpulan surat itu dijadikan sebuah buku yang menginspirasi gerakan perempuan lainnya di Indonesia.

Era Kartini adalah masa yang sulit bagi perempuan. Praktik feodalisme yang didukung oleh dogma agama semakin menguatkan budaya patriarki. Perempuan tidak mempunyai kuasa untuk melawan ketidakadilan yang dialaminya. Perempuan tidak mendapatkan haknya untuk medapatkan pendidikan, berpolitik, serta hak dasar perempuan lainnya. Kultur patriarki sangat jelas dalam melakukan pembagian kerja secara seksual. Domestifikasi perempuan adalah hal yang sangat kentara, bahkan adagium seperti “dapur, sumur, dan kasur” melekat kepada identitas perempuan. Konsekuensi logis dari kultur patriarkis adalah perempuan selamanya hanya dijadikan objek oleh laki-laki dan tidak akan pernah menemukan kedudukan yang setara.

Pada era modern saat ini hal-hal yang dialami oleh Kartini tentu akan sangat jarang ditemui. Undang-Undang negara menjamin bahwa setiap warga negaranya berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Praktik pendidikan sudah menyebar diseluruh pelosok negeri, walaupun tingkat kualitasnya masih menjadi bahan perdebatan. Perempuan saat ini menempati kedudukan yang setara dengan laki-laki dalam bidang pendidikan. Di bidang politik juga tidak dibatasi dengan aturan kepala negara haruslah laki-laki, bahkan jumlah perempuan saat ini di parlemen hampir mencapai 30%. Melihat realitas saat ini, perjuangan emansipasi perempuan yang dimotori oleh Kartini rasanya sudah tercapai.

Beberapa waktu kami (Red) berdiskusi dengan beberapa mahasiswa perempuan tentang emansipasi. Jawabannya beragam. Banyak


yang menjelaskan definisi emansipasi dan siapa yang memotori. Ada pula yang menjawab bahwa emansipasi menjadi bagian penting untuk memajukan perempuan. Namun ketika pertanyaan beralih seputar permasalahan perempuan saat ini, kebanyakan tidak bisa menyebutkan.

“Saya rasa kehidupan perempuan di Indonesia saat ini berjalan normal” ujar salah seorang mahasiswi. Secara kasat mata pernyataan tersebut ada benarnya. Kehidupan perempuan memang mengalami perkembangan pesat hingga saat ini. Di kota besar seperti Surabaya, seringkali terlihat perempuan berdandan rapi berangkat ke lembaga pendidikan dan perkantoran, bahkan hingga nongkrong di Mall  dengan santai. Artinya perlu ada redefinisi dan mengaitkan semangat emansipasi Kartini dalam konteks saat ini. Pertanyaan yang muncul adalah  bagian mana lagi yang harus diperjuangkan perempuan masa kini?

 

Hak-Hak Perempuan yang Terlupakan

Pernyataan tersebut merupakan gambaran sebagian kecil dari generasi saat ini. Ketidakpahaman akan realitas yang terjadi melahirkan kesimpulan yang salah. Perjuangan perempuan tidak boleh hanya berhenti pada titik ini. Hak pendidikan dan politik bagi perempuan tidak sepenuhnya menjamin perempuan mendapatkan keadilan. Padahal nyatanya ada banyak sekali permasalahan ketidakdilan perempuan di indonesia.

Kodrat seorang perempuan sesungguhnya adalah untuk menstruasi, mengandung, melahirkan, dan menyusui. Dalam hal ini perempuan seringkali tidak diperlakukan dengan adil. Bukti paling konkret adalah perempuan yang bekerja di perusahaan seringkali hanya mendapatkan jatah cuti dua bulan untuk hamil dan melahirkan, begitu pula dengan PNS yang mendapat jatah cuti tiga bulan. Padahal pasca kelahiran perempuan membutuhkan waktu untuk memulihkan diri dari luka persalinan. Secara biologis pasca kelahiran tubuh perempuan juga mengalami pergolakan hormon, sehingga dibutuhkan waktu yang cukup untuk beristirahat.

Di Indonesia, aturan cuti bagi perempuan diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Ada ketentuan hak beristirahat sebelum dan sesudah melahirkan, masing masing 1,5 bulan sehingga total 3 bulan hak cuti, cuti melahirkan, cuti keguguran, kesempatan untuk menyusui, dan layanan antar jemput bagi karyawan perempuan yang bekerja diatas pukul 23.00 hingga 05.00.

Setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat juga “berhak mendapatkan gaji penuh”. Namun aturan ini tidak begitu saja ditaati. Beberapa perusahaan hanya memberikan gaji pokok tanpa uang makan dan transportasi.  Melihat perlakuan Indonesia pada perempuan juga bisa melalui kesenjangan gaji. Menurut data World Economic Forum, Indonesia berada di peringkat 51 dari 141 negara yang dikaji. Selisih gaji berdasarkan gender di Indonesia sampai angka 0,68%. Artinya perempuan cuma digaji 68% dari gaji laki-laki untuk pekerjaan yang sama.

Permasalahan kesehatan reproduksi juga menjadi isu penting yang diperjuangkan saat ini. Program keluarga berencana menjadi salah satu bagian yang diperjuangkan perempuan. Permasalahannya sama, perempuan seringkali dijadikan sebagai objek sebuah program. Pelaksanaan program KB mayoritas dilakukan oleh perempuan, padahal laki-laki dan perempuan mempunyai tanggung jawab yang sama untuk mengontrol kelahiran. Walaupun saat ini sudah ada KB untuk laki-laki namun pada tahap pelaksanaannya masih rendah.

Belum lagi permasalahan anak perempuan yang tak kunjung teratasi. Sunat anak perempuan yang masih dilakukan oleh masyarakat menjadi sorotan World Health Organization (WHO). Dari segi kesehatan hal ini dinilai sangat berbahaya, apalagi sering dilakukan dengan cara yang masih tradisional. Oleh para kaum feminis praktik ini dikecam keras. Karena pelaksanaan sunat perempuan adalah dimaksudkan untuk mengurangi hasrat seksual perempuan dengan cara memotong organ genital. Jika hasrat seksual dianggap sebagai permasalahan, seharusnya laki-laki juga diperlakukan sama seperti perempuan.

Selain itu angka pernikahan anak masih cukup tinggi di Indonesia. Pernikahan anak mempunyai banyak dampak negatif khususnya pada perempuan. Usia anak dinilai belum cukup matang untuk mengatur rumah tangga sehingga rentan terhadap perceraian. Menikah dini berarti juga siap untuk hamil. Secara medis usia anak belum cukup sempurna dalam sistem reproduksinya sehingga rentan terhadap risiko kematian ibu dan anak. Untuk mengatur hal ini pemerintah sudah mengaturnya melalui komisi nasional perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah menetapkan batas usia anak maksimal adalah 18 tahun, sedangkan pada kalangan masyarakat menganggap usia minimal pernikahan yang diperbolehkan bagi perempuan  adalah 16 tahun. Adanya kontradiksi regulasi mengaburkan sikap pemerintah untuk mengambil keputusan.

Secara keseluruhan perlakuan Indonesia terhadap kesetaraan gender berada jauh dari sejumlah negara ASEAN lainnya seperti Filipina ada pada peringkat 7, Singapura di peringkat 55, Vietnam peringkat  65, dan Thailand di peringkat 71. Hanya lebih tinggi dari Malaysia di peringkat 106, dan Timor Leste peringkat 125. Angka kesenjangan gender antara perempuan dan laki-laki di Indonesia  mencapai 0,628. Angka-angka ini diperoleh dari tingkat pendidikan, kemampuan ekonomi, partispasi politik, dan kesehatan warga. Hasil survei ini membuktikan bahwa perempuan masih terlihat sebagai warga kelas dua yang hak dan kebutuhannya belum sepenuhnya bisa diakomodasi oleh negara.

Hal ini juga sekaligus menyimpulkan bahwa emansipasi melalui gerakan perempuan yang melakukan perlawanan untuk dipenuhi haknya masih relevan. Perlu disadari bahwa perkembangan perempuan untuk mendapatkan haknya mengalami peningkatan, namun belum semua hak perempuan terpenuhi. Tantangan keadilan gender saat ini lebih kompleks daripada era Kartini. Oleh karena itu, upaya penyadaran terhadap pemerintah dan masyarakat harus terus dilakukan. Gerakan perempuan harus tetap ada untuk membantu masyarakat grass root mendapatkan apa yang selama ini dilupakan, serta melawan hegemoni patriarki dengan menyiapkan perempuan mandiri.

 

Penulis: Tim Retorika


TAG#budaya  #demokrasi  #fisip-unair  #gagasan