» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Mild Report
Problematika Thrifting di Indonesia
30 April 2023 | Mild Report | Dibaca 420 kali
Problematika Thrifting di Indonesia: - Foto: Freepik.com/jcomp
Bisnis thrifting kian menjamur di Indonesia. Banyak pakaian thrifting berasal dari brand ternama. Harganya murah dengan kualitas bagus membuat masyarakat semakin konsumtif.

Retorika.id — Kegiatan thrifting semakin menjamur di kalangan masyarakat, khususnya anak muda. Sesuai artinya, thrifting berasal dari kata thrift yaitu hemat atau penghematan. Barang yang dijual di thrifting tentunya memiliki harga yang terjangkau dan kualitasnya pun tidak kalah dari barang baru. Di luar negeri, kegiatan thrifting digunakan sebagai upaya reduce dan re-use untuk menanggulangi sampah tekstil.

 

Bisnis thrifting di Indonesia cukup menjanjikan karena minat konsumen


terhadap pakaian bekas impor masih tinggi. Hal itu juga yang menyebabkan pro kontra thrifting. Pakaian yang dijual di thrift adalah pakaian impor. Sesuai dengan paparan Sandra (20) yang pernah melakukan thrifting pakaian.

 

“Aku pernah thrifting. Nah pakaiannya itu kebanyakan dari brand luar negeri, meskipun dijualnya di dalam negeri,” ujarnya.

 

Kegiatan thrifting tentu berdampak terhadap perekonomian domestik. Barang thrifting yang memiliki kualitas bagus dan harga terjangkau mampu membius masyarakat kemudian bersikap lebih konsumtif.

 

“Harga pakaian (thrift) ramah dikantong pelajar dengan kualitas yang bagus, jadi kita banyak untungnya kalo thrift,” ucap Sandra.

 

Sedangkan Linda (19) tidak pernah melakukan thrifting. Ia meragukan kebersihan barang thrift yang harganya lebih murah daripada barang baru. Selain itu, kegiatan thrifting akan menambah limbah sampah di Indonesia.

 

Thrifting memperbanyak limbah sampah karena impor luar negeri. Secara tidak langsung, barang thrifting itu barang bekas dan tidak terjamin kebersihannya. Kualitas barang bisa jadi defect kemudian disortir lalu diperjualbelikan lewat thrifting” ucap Linda.

 

Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Adanya peraturan baru diharapkan mampu melindungi pelaku ekonomi dalam negeri.

 

Penulis: Anum Arum Narudhu

Editor: Vellanda Aprillia


TAG#aspirasi  #event  #gagasan  #media-sosial