» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Mild Report
Pelecehan Seksual dalam Kacamata Antropologi
08 Maret 2019 | Mild Report | Dibaca 6002 kali
Pelecehan Seksual: Perspektif Antropologi Foto: kevinlaminto/Unsplash.com
Pelecehan seksual adalah suatu alat sekaligus hasil dari dominasi laki-laki dalam masyarakat. Karenanya, fungsi dari pelecehan seksual untuk selalu mengatur interaksi laki-laki dengan perempuan sesuai norma yang melekat di masyarakat berdasarkan jenis kelamin, agar tetap dapat mempertahankan dominasi laki-laki.

retorika.id“Setiap orang di Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa pandang bulu pula tiada seorang pun yang dapat mengintervensi suatu kasus.” Seperti yang terkandung dalam pasal 27 (1) Undang-Undang Dasar 1945, namun di balik sebuah ayat itu, hampir tidak mungkin berjalan seperti yang diinginkan.

Kerap kali suatu kasus tidak selesai seperti harapan, akibatnya penyelesaiannya dirasa tidak adil, bahkan menggantung. Termasuk kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang acapkali pasang surut terdengar baik mulut ke mulut maupun yang sudah diangkat oleh media.

Pelecehan seksual seakan-akan dianggap kasus yang sudah biasa terjadi di negeri ini. Pelaku melenggang bebas dengan memegang “suatu aset berharga” milik korban, sebaliknya tidak begitu banyak korban yang berani membuka suara terang-terangan atau melaporkannya kepada pihak berwajib. Apabila laporan yang menyangkut nama baik sebuah institusi, akan berbuntut persoalan panjang.

Misalkan saja beberapa waktu lalu kasus Agni, seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang dilecehkan saat KKN, sudah terkuak namun masih menemui hambatan dan pelaku seakan-akan mendapatkan perlindungan. Kemudian nama Universitas Airlangga beberapa waktu lalu dibahas di jagad Twitter karena diramaikan oleh kelakuan oknum mahasiswa yang melakukan prank mengancam akan menyebarkan CD yang berisi video dan foto pribadi milik pacarnya. Tidak tanggung-tanggung, pelaku hendak menyebarkannya dengan cara melelang CD tersebut dimulai dengan harga jutaan.

Hal yang selalu dikhawatirkan adalah jalan penyelesaian hanya secara kekeluargaan, tidak melalui penyelesaian di meja hijau. Tentu jika hal tersebut terjadi menjadi rapor merah bagi penegakkan hukum di Indonesia, dan lingkungan sosial yang makin mengkhawatirkan karena tidak ramah perempuan.

 

Catatan Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Dikutip dari koran Kompas terbitan hari Jumat (08/03), Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2019, kenaikan jumlah laporan ke organisasi perlindungan perempuan dan lembaga pemerintah didukung karena banyak yang berani melapor. Pada CATAHU 2019


mencatat ada 406.178 kasus, dari tahun sebelumnya 2018 yang berjumlah 348.466 kasus.

Kasus yang paling banyak terjadi adalah di ranah privat, paling banyak adalah dari pacar 1.670 orang, ayah kandung 365 orang, dan paman 306 orang. Dan kasus inses berjumlah 1.071 berasal dari keluarga terdekat.

Pelaku kekerasan memiliki hubungan darah, kekerabatan, perkawinan, dan relasi intim (pacaran) dengan korban. Adapun persentase tertinggi adalah kekerasan fisik 41 persen (3.951 kasus), seksual 31 persen (2.988 kasus), psikis 17 persen (1.638 kasus), dan ekonomi 11 persen (1.060 kasus).

 

Pelecehan Seksual dari Sudut Pandang Antropologi

Perspektif feminis yang dinyatakan Beauvoir (1989: 530), seorang perempuan harus memiliki sinisme, keangkuhan, untuk memproteksi diri. Sikap ini juga merupakan bentuk memposisikan perempuan sebagai dirinya yang benar-benar ada bukan sebagai seorang manusia liyan atau the others.

Simone de Beauvoir juga setuju dengan pendapat Sartre, eksistensi seorang individu juga harus ada terlebih dahulu sebelum esensi seseorang itu ada untuk apa (Tong, 1998: 255). Dengan kata lain bahwa seorang perempuan itu juga menyadari bahwa keadaan dirinya ini adalah sama seperti manusia seharusnya, perbedaan fisik bukan menjadi alasan penghalang untuk memberi manfaat kepada sesama.

Dalam Power Theory of Sexual Harassment, Powell (dalam Artaria, 2012: 67)  berpendapat bahwa pelecehan seksual adalah suatu alat sekaligus hasil dari dominasi laki-laki dalam masyarakat. Karenanya, fungsi dari pelecehan seksual untuk selalu mengatur interaksi laki-laki dengan perempuan sesuai norma yang melekat di masyarakat berdasarkan jenis kelamin, agar tetap mempertahankan dominasi laki-laki.

Henrietta Moore dalam karyanya Feminisme and Anthropology berpendapat bahwa laki-laki dan perempuan dikonsepsikan seperti pasangan yang selalu berlawanan dan melawankan. Laki-laki diasosiasikan dengan atas, kanan, tinggi, kebudayaan, kekuatan. Sedangkan perempuan diasosiasikan dengan bawah, alam, kelemahan. Penghubungan tidak melekat secara sosial maupun biologis, akan tetapi sebagai konstruksi sosial budaya yang terbentuk karena aktivitas sosial (Saptandari, 2012: 3).

Lebih lanjut Moore (1991) menjelaskan untuk membenarkan superioritas dan kontrol laki-laki atas perempuan menggunakan alasan biologis atau mistis. Upaya dekonstruksi terhadap peran gender berdasarkan jenis kelamin harus ada. Akan menjadi sangat berarti untuk membentuk struktur masyarakat dan politik yang tidak patriarki.

Pinky Saptandari, selaku dosen Antropologi Universitas Airlangga menjelaskan bahwa pendidikan seksualitas, gender, dan feminisme perlu kita sesuaikan dengan yang ada di Indonesia, “Yang kita gunakan adalah yang betul-betul sesuai dengan kondisi yang ada.” Menurutnya feminisme di Indonesia bisa diciptakan sendiri tanpa mengikuti negara lain, “Bisa menggunakan konteks lokal budaya sendiri,” ujarnya.

Kemudian untuk mencegah bias gender, dosen yang akrab disapa Pinky itu berpendapat, “Membangun keluarga yang responsif gender, dimana anak-anak diberi kebebasan untuk bermain apapun. Misalkan anak laki-laki bermain boneka, dan anak perempuan bermain mobil-mobilan,” ujarnya. Hal itu dilakukan sebagai ranah edukasi kepada anak-anak sejak dini.

 

Mengapa Terjadi Polemik RUU PKS di Masyarakat?

Teori fenomenologi memaparkan bahwa masyarakat melakukan interaksi sosial dalam menginterpretasikan makna kehidupan (Nindito, 2005). Sesuai dengan konsep fenomenologi, realitas menunjukkan bahwa manusia menilai dan menafsirkan fenomena dalam keadaan sadar sebelum memahami kembali makna yang diutarakan.

Dapat ditarik makna bahwa seseorang yang menganggap RUU PKS sebagai RUU free sex atau pro-zina itu dikarenakan kesalahan penafsiran dari kandungan pasal-pasal RUU PKS. Mereka belum memahami dengan cermat perbedaan antara jenis kelamin (sex) dan gender. Alih-alih mereka malah mencampur aduk pasal-pasal tersebut dengan permasalahan LGBT. Padahal, LGBT merupakan permasalahan gender yang bukan menjadi fokus utama dari RUU PKS.

Perspektif kognitif memahami perilaku individu melalui mental. Dalam melakukan interpretasi perilaku tidak cukup dengan hanya bertumpu pada informasi instinktif. Proses mental (pengalaman) mempengaruhi hasil pemikiran dan interpretasi individu terhadap lingkungan atau permasalahan (Mustafa, 2011). Misalnya, sejauh mana setiap individu memahami antara konsep jenis kelamin dan gender akan menimbulkan respon yang berbeda-beda. Begitu juga bagaimana respon masyarakat terhadap RUU PKS.

Selain itu faktor lainnya adalah terdapat kalimat “pemaksaan” di dalam RUU PKS pasal 11 (2) yang menjadi perdebatan. Masyarakat menganggap bahwa hanya pelaku kekerasan seksual secara paksa yang harus ditindak pidana. Namun, mampu dicermati kembali bahwa tidak melulu kekerasan seksual secara paksa yang dipidanakan.

Pada akhirnya, masih banyak hal lain yang masih menjadi penyebab banyaknya pelecehan dan kekerasan seksual bagi perempuan. Permasalahan yang ada selalu ditimbulkan dengan sengaja oleh pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab. Konstruksi sosial budaya di Indonesia yang terkesan sangat patriarki menempatkan posisi perempuan menjadi tersubordinasi atau termarjinalkan. Ditambah lagi dengan polemik RUU PKS yang tidak segera disahkan hanya sebagai wacana yang tidak kunjung direalisasikan.

 

Referensi :

Artaria, M. D. (2012). Efek Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer. BioKultur, 1(1), 53–72.

Beauvoir, S. de. (1989). The Second Sex, Book Two: Women’s Life Today. New York: Vintage.

Kompas. (2019, March 8). Kekerasan di Ranah Privat Meningkat, p. 9.

Moore, H. L. (1991). Feminisme and Anthropology. UK: Polity Press in association with basil Blackwell.

Mustafa, H. (2011). Perilaku Manusia Dalam Perspektif Psikologi Sosial. Jurnal Administrasi Bisnis, 7(2), 143–156. https://doi.org/10.1159/000074314

Nindito, S. (2005). Fenomenologi Alfred Schutz : Studi tentang Konstruksi Makna dan Realitas dalam Ilmu Sosial. Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(1), 79–95.

Saptandari, P. (2012). Kesehatan Reproduksi Perempuan dalam Perspektif Antropologi Budaya. BioKultur, I(1), 1–18.

Tong, R. P. (1998). Feminist Thought: A More Comprehensive Introduction, Second Edition. Colorado: Westview Press.

 

Penulis :

Faiz Zaki, Alvidha Febrianti 


TAG#gender  #  #  #