
Demonstrasi mengenai UU Cipta Kerja dilaksanakan pada Rabu (12/4) dan diikuti oleh Aliansi BEM Surabaya. Tuntutan yang dilayangkan meliputi pasal yang merugikan buruh, mulai dari penggunaan tenaga kerja outsourcing hingga ketimpangan upah buruh.
Aliansi BEM se-Surabaya memulai memenuhi Jalan Indraputra, tempat gedung DPRD Surabaya berada untuk melakukan aksi mosi tidak percaya terhadap DPRD Surabaya atas pengesahan UU Cipta Kerja 2023 pada Rabu (12/4)
Menurut perwakilan BEM FISIP Universitas Airlangga, mereka menuntut
beberapa pasal yang merugikan pekerja, antara lain adalah pasal 64 mengenai pasar penggunaan tenaga daya ahli atau outsourcing yang fleksibel dan menimbulkan kekhawatiran serikat buruh, karena pasar penggunaan tenaga ahli yang tidak ada batasan dapay digunakan di berbagai jenis pekerjaan tersebut diatur langsung oleh pemerintah
Selain itu, pasal yang dipermasalahkan adalah pasal 88B, 88C, dan 88F mengenai upah minimum. Di saat masih banyaknya kemiskinan, UU Cipta Kerja pasal 88B, 88C dan 88F menciptakan ketidaksejahteraan bagi para pekerja. Pasal ini membahas mengenai ketimpangan upah dengan jam kerja para buruh yang tidak manusiawi dan mengenai pendukungan pemerintah terhadap upah minimum bagi pekerja buruh. Sehingga UU Cipta Kerja 2023 dianggap menyebabkan ketidaksejahteraan bagi serikat pekerja dan buruh.
Penulis : Rizfira Yasmin
Editor : Jingga Ramadhintya
TAG: #aspirasi #bem #demokrasi #demonstrasi