» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Mild Report
Menteri Agama Sebut Kekerasan Seksual di Pesantren ‘Sedikit’, Tapi Fakta Berkata Lain
29 Oktober 2025 | Mild Report | Dibaca 280 kali
Menteri Agama Nasaruddin Umar. Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia. : - Foto: https://kemenag.go.id/nasional/menag-nasaruddin-umar-resmikan-masjid-al-munawwar-kemenag-8v04H
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, memberikan pernyataan bahwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren sedikit jumlahnya dan hanya dibesar-besarkan oleh media. Namun, data laporan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren menunjukkan hal yang sebaliknya. Pernyataan Nasaruddin dianggap menyepelekan hingga menormalisasikan kasus kekerasan seksual.

Retorika.id - Selasa (14/10/2025) Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia memberikan statement yang kemudian banyak dibicarakan khususnya di media sosial. Dikabarkan melalui CNN Indonesia, Nasaruddin berkata bahwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren jumlahnya sedikit, tetapi dibesar-besarkan oleh media massa. 

“Isu pertama belum selesai, adanya kejahatan seksual di Pondok Pesantren yang dibesar-besarkan oleh media, padahal itu hanya sedikit jumlahnya.” 

Dirinya sendiri tidak menyebutkan banyaknya kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren yang dicatat oleh Kemenag. Menyambung perkataannya, Nasaruddin mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk mendaftarkan anaknya ke Pondok Pesantren dan mendiskreditkan perjuangan pihak-pihak Pondok Pesantren. 

Pernyataannya ini kemudian menimbulkan huru-hara dan pendapat kontra. Nasaruddin dianggap menyepelekan kasus kekerasan seksual yang telah sering diabaikan. Selain itu, pengalaman para korban kekerasan seksual juga seakan dikucilkan. Tentu hal tersebut akan membahayakan mereka pula. Penyepelean kasus kekerasan seksual di lingkungan mana pun dapat berujung ketakutan korban maupun saksi kekerasan seksual untuk membuka suara terhadap apa yang dialaminya.

Tidak sampai disitu, pernyataan Nasaruddin juga dapat dinilai sebagai bentuk normalisasi kasus kekerasan seksual terutama yang terjadi di Pondok Pesantren. Institusi memiliki peran dan tanggung jawab


yang besar dalam memahami isu kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya. Pasal 9 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur penjaminan dan perlindungan hak setiap anak untuk terbebas dari kekerasan dan diskriminasi. Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual juga mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, pendampingan, dan penindakan terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi pendidikan berbasis keagamaan. Namun, hal yang dikatakan Nasruddin sendiri justru tidak menunjukkan bagaimana komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam realisasi peraturan yang ada.

Menelaah kembali pernyataan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren itu sedikit, data kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren yang diolah Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkata sebaliknya. Dari bulan September 2024 hingga Januari 2025, tercatat sembilan Pondok Pesantren dilaporkan atas kasus kekerasan seksual dengan jumlah korban seluruhnya 107 orang. Para korban tersebut merupakan mayoritas santri (perempuan dan laki-laki) di bawah umur.

Data lain yang diambil dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa Pondok Pesantren menjadi tempat kejadian kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan nomor dua setelah perguruan tinggi. Bukti ini menjadi indikasi masih tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren. 

Fakta lapangan dari laporan korban maupun saksi menegaskan bahwa Pondok Pesantren yang merupakan lingkungan pendidikan masih rentan terhadap kasus kekerasan seksual. Dengan ini, diperlukan langkah konkret dari pihak pesantren maupun pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus semacam ini.

Referensi:

Admin ICJR. (2025, Oktober 17). Menag Mengecilkan Isu Kekerasan Seksual: Presiden dan DPR Harus Evaluasi Menteri dan Kinerjanya dalam Perlindungan serta Pemulihan Korban Kekerasan Seksual. Institute For Criminal Justice Reform. https://icjr.or.id/menag-mengecilkan-isu-kekerasan-seksual-presiden-dan-dpr-harus-evaluasi-menteri/ 

Baskoro, N. M. (2025, October 21). Menag Sebut Media ‘Membesar-Besarkan’ Kekerasan Seksual di Pesantren: Mencederai Korban, Meremehkan Kerja Jurnalisme. Konde.co. Retrieved October 28, 2025, from https://www.konde.co/2025/10/menag-sebut-media-membesar-besarkan-kekerasan-seksual-di-pesantren-mencederai-korban-meremehkan-kerja-jurnalisme/ 

Cakra Wikara Indonesia. (n.d.). Rentannya Kekerasan Seksual di Pesantren. Cakra Wikara Indonesia. Retrieved October 28, 2025, from https://cakrawikara.id/wp-content/uploads/2022/09/19-07-22-Kekerasan-Seksual-di-Pesantren.pdf 

CNN Indonesia. (2025, October 15). Menteri Agama: Kejahatan Seksual di Pesantren Dibesar-besarkan Media. CNN Indonesia. Retrieved October 28, 2025, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251015094333-20-1284666/menteri-agama-kejahatan-seksual-di-pesantren-dibesar-besarkan-media 

Maulida, S. (2025, October 22). Desakan Maaf Menag tentang Kekerasan Seksual Pesantren. Magdalene.co. Retrieved October 28, 2025, from https://magdalene.co/story/gagal-paham-menag-melihat-kekerasan-seksual/ 

Susiana, S. (2025, Januari 13). Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren. Badan Keahlian DPR RI. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---III-PUSLIT-Januari-2025-177.pdf 

 

Penulis: Vlea Viorell Indie Princessiella

Editor: Salwa Nurmedina Prasanti

 


TAG#agama  #pemerintahan  #politik  #sosial