» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Mild Report
Kasus Penembakan Laskar FPI, Termasuk Pelanggaran HAM?
29 Desember 2020 | Mild Report | Dibaca 1760 kali
Terjadi penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam misi pengusutan aparat polisi terkait kasus kerumunan Muhammad Rizieq Shihab. Namun terdapat beberapa versi dan klaim dari pihak FPI maupun pihak kepolisian sehingga sulit menemukan kebenaran yang sebenarnya.

retorika.id-Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan perkembangan penyelidikan dan temuan lapangan terkait penembakan terhadap enam orang laskar FPI oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu. Sejauh ini, ada tiga mobil yang diperiksa, dua milik polisi dan satu milik laskar FPI. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa mobil yang digunakan polisi dan FPI saat terjadinya insiden tersebut. Saat ini, tiga mobil tersebut berada di garasi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.

Sedangkan senjata api yang menjadi barang temuan dalam kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut dikarenakan adanya pernyataan yang saling bertolak belakang antara FPI dengan aparat kepolisian.

"Artinya kan memeriksa, mengklarifikasi keterangan FPI maupun polisi, karena FPI kan bilang tidak ada senjata api, sedangkan polisi bilang FPI memiliki senjata api," ujar Beka.

Pernyataan Versi Polisi

Berdasarkan keterangan tertulis kepolisian, sejak Kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek, di dekat pintu Karawang Timur, satu mobil Polda Metro Jaya sedang mengikuti kendaraan yang diduga berisi pengikut Rizieq Shihab. Namun mobil Polda Metro Jaya tersebut dipepet dan dihentikan oleh mobil rombongan Rizieq Shihab. Polisi pun membalas dengan menembak salah satu ban mobil  rombongan Rizieq Shihab tersebut hingga pecah.

Dari mobil tersebut keluar empat orang yang masing-masing membawa samurai, pedang, celurit, dan senapan rakitan. Polisi menembak


salah satu dari mereka setelah anggota laskar FPI tersebut menodongkan senjatanya. Dua terduga penyerang lainnya turun dari mobil, salah satu dari mereka membawa senjata. Dua polisi juga turun dari mobil dan bertindak serupa.

Pernyataan Versi FPI

Sekretaris Umum FPI, Munarman mengaku bahwa pihak FPI telah mengecek ke lokasi kejadian pukul tiga pagi setelah aksi penembakan laskar FPI. Namun sama sekali tak ada tanda-tanda bekas baku tembak.

“Tidak ada mobil laskar di situ, jenazah juga tidak ada,” katanya dalam konferensi pers yang digelar Senin (7/12/2020) siang, belasan jam setelah peristiwa. Ditambah lagi, tidak ada pengumuman apa-apa dari Jasa Marga sebagai pengelola tol, sebagaimana kerap mereka lakukan jika terjadi gangguan lalu lintas. Bahkan rekaman kamera pengawas saat kejadian tidak dapat diakses.

Versi mereka, ketika di tol Jakarta-Cikampek, rombongan Rizieq Shihab dikuntit oleh beberapa mobil yang isinya merupakan orang tidak dikenal. Penguntit berusaha masuk ke dalam konvoi. Saat itulah tim pengawal berupaya menjauhkan para penguntit. Tiga mobil penguntit bahkan terus berusaha masuk ke dalam konvoi setelah pintu keluar Tol Karawang Timur. Dua mobil laskar di posisi paling belakang berhasil menghalau penguntit sehingga Rizieq Shihab dan keluarga dapat menjauh.

Dari kedua pernyataan tersebut, terlihat bahwa masih banyak hal yang belum jelas, dari pihak FPI maupun aparat kepolisian. Karena hal-hal yang belum jelas inilah Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mendesak kasus ini diselidiki secara serius oleh banyak pihak.

“ICJR mendorong kepada Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dari aparat kepolisian.” Ujar Erasmus.

Bagaimana dengan Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)?

Menurut Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti menegaskan bahwa kasus penembakan enam anggota laskar FPI termasuk dalam pelanggaran HAM. Pasalnya, menurut KontraS kepolisian secara wenang-wenang telah menembak enam pengawal Rizieq Shihab sampai berujung pada hilangnya nyawa.

Tidak hanya tergolong pelanggaran HAM, KontraS juga menyebut penembakan enam laskar FPI merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Fatia Maulidiyanti dalam acara diskusi bertajuk "FPI 6 NYAWA DAN KEMANUSIAAN KITA" Indonesia Leaders Talk, Jumat (25/12/2020) malam.

Fatia Maulidiyanti kemudian menyoroti soal pembelaan kepolisian yang menyebut penembakan dilakukan sebagai upaya membela diri. Menurutnya, pembelaan itu merupakan keterangan sepihak yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh sebab itu, Fatia mengatakan hal tersebut menjadi sebuah penghinaan tersendiri bagi proses hukum dan menciderai azas praduga tak bersalah.

“Seharusnya pihak kepolisian bukan menembak di bagian tubuh yang rawan membuat korban mati.” ungkapnya. Oleh sebab itu, ia melihat ada penyelewengan senjata dalam kasus penembakan enam laskar FPI ini.

 

Penulis: Edsa Putri Ayu Dewita

Editor: Uyun Lissa F

 

Referensi :

Briantika, Adi. 9 Desember 2020. “Berbagai Kejanggalan Kasus Laskar FPI Pengawal Rizieq Vs Polisi”. https://tirto.id/berbagai-kejanggalan-kasus-laskar-fpi-pengawal-rizieq-vs-polisi-f7Us. [Diakses 29 Desember 2020].

Gunandha, Reza. 26 Desember 2020. “KontraS: Penembakan 6 Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM”. https://www.suara.com/news/2020/12/26/105423/kontras-penembakan-6-laskar-fpi-masuk-pelanggaran-ham?page=all#:~:text=Suara.com%20%2D%20Koordinator%20Komisi%20Untuk,HAM%20(Hak%20Asasi%20Manusia). [Diakses 29 Desember 2020].

Kompas.com. 28 Desember 2020. “Hari ini, Komnas HAM rilis temuan lapangan kasus penembakan 6 laskar FPI”. https://nasional.kontan.co.id/news/hari-ini-komnas-ham-rilis-temuan-lapangan-kasus-penembakan-6-laskar-fpi. [Diakses 29 Desember 2020].

 


TAG#agama  #demokrasi  #demonstrasi  #hukum