
Bayang-bayang Orde Baru belum benar-benar pergi. Kini, Ia menjelma menjadi wajah kekuasaan baru yang menyembunyikan warisan otoritarianisme di balik sistem demokrasi.
Retorika.id - Keadaan politik dan sosial kontemporer yang terus bergejolak memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Penculikan aktivis, kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, dwifungsi TNI-Polri, hingga pembungkaman media pers menandakan kembalinya pola kekuasaan lama orde baru dibawah pemerintahan Soeharto dalam wajah pemerintahan Prabowo.
Seorang akademisi Ilmu Politik Universitas Airlangga, Febby Risti Widjayanto, menilai bahwa istilah Orde Baru 2.0 relevan digunakan dalam menggambarkan situasi politik Indonesia saat ini. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak terlepas dari sosok Presiden Prabowo Subianto yang memiliki keterkaitan langsung dengan rezim Orde Baru sebagai menantu Presiden Soeharto.
“Presiden Prabowo juga menyaksikan sendiri bagaimana 32 tahun era Orde Baru itu berlangsug, Dan beliau juga terlibat dalam penculikan aktivis dan penghilangan aktivitas yang sampai sekarang kemudian ditutup oleh banyak pihak” tegasnya.
Namun, bagaimana hal ini akhirnya terikat satu sama lain dan menciptakan kesan bahwa Indonesia tengah kembali mempraktikkan pola-pola kelam di era Orba?
Indikator Kemiripan dengan Orde Baru
Kemunculan istilah orde baru 2.0 tidak lahir tanpa dasar. Hasil wawancara tersebut mengungkapkan setidaknya terdapat tiga indikator utama yang mencerminkan kemiripan pemerintahan Prabowo dengan Orba.
Pertama, kekerasan oleh aparatur negara. Orde Baru memiliki ciri khas yang sangat kental dengan bentuk-bentuk kekerasan seperti aksi penculikan, penghilangan paksa, dan penembakan misterius (petrus). Kini, kondisi serupa telah kembali dalam bentuk penangkapan terhadap sejumlah aktivis yang disertai dengan pembatasan ruang gerak sipil. Penangkapan Del Pedro Marhaen, admin gerakan Gejayan Memanggil, serta beberapa massa aksi yang dilaporkan hilang menjadi bukti bahwa kekerasan negara terhadap warga sipil masih berlangsung.
Kedua, reformasi aparatur negara yang mandek. Meski pemisahan TNI dan Polri telah dilakukan pasca tahun 1998, faktanya reformasi tersebut tidak berjalan tuntas. Menurut Febby, aktor militer dan kepolisian masih menikmati jatah kekuasaan yang besar. Hal ini dapat dilihat dari akses terhadap bisnis yang membentuk aliansi antar elit politik, militer, dan ekonomi. Pola patronase lama ini melanggengkan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta memperkuat sistem
kekuasaan yang tertutup dari pengawasan publik—sama seperti era Orde Baru.
Ketiga, tidak berjalannya prinsip-prinsip demokrasi secara substansial.
“Di dalam negara demokrasi, tolak ukurnya itu bukan hanya pemilu. Jadi bukan berarti kemudian kalau satu negara sudah menyelenggarakan pemilu, kemudian dia sudah selesai dianggap demokratis,” Tegas Febby.
Terdapat prinsip lainnya yang harus ditegakkan oleh negara untuk dapat disebut sebagai negara yang demokratis, seperti kebebasan berpendapat, independensi media, pemerintahan yang akuntabel dan transparan, dan supremasi sipil. Kini, supremasi sipil justru mengalami kemunduran yang paling jelas terlihat.
Supremasi Sipil di era Orba 2.0
Kasus tewasnya Affan Kurniawan akibat tindakan represif kepolisian serta penyerangan aparat terhadap kampus Unisba dan Unpas menjadi bukti lemahnya supremasi sipil di hadapan negara. Padahal, kebebasan mimbar akademik secara tegas dijamin oleh UU No. 12 Tahun 2012, dan tindakan aparat tersebut jelas bertentangan dengan prinsip rule of law yang menegaskan bahwa tidak ada satupun pihak yang kebal akan hukum.
Febby menilai bahwa ketidakpahaman penyelenggara negara terhadap makna demokrasi dan hukum memperburuk situasi yang ada. Di waktu yang bersamaan, lemahnya mekanisme pengawasan dan sanksi semakin memperkuat budaya impunitas di tubuh aparat. Dalam praktiknya, aparat keamanan kerap menempatkan diri sebagai kelompok yang kebal hukum. Hal ini kemudian menimbulkan masalah serius dalam sistem rule of law dan berujung pada penguatan pola impunitas. Akibatnya, kekerasan serupa berpotensi akan terus direproduksi karena tidak adanya sanksi atau mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pelaku.
Selain impunitas, kecenderungan pemerintah untuk memperluas kontrol terhadap masyarakat sipil melalui RUU Polri juga ikut mengancam penegakan supremasi sipil. Polisi yang mendapatkan perluasan kewenangan untuk memantau aktivitas warga di ruang digital membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran privasi publik. Alih-alih menuntut akuntabilitas kepolisian, RUU Polri justru memperlihatkan arah politik keamanan yang semakin represif.
Bagi Febby, akar persoalan ini terletak pada reformasi Aparatur Negara yang juga gagal berubah baik secara struktural maupun kultural sejak 1998. Ia merujuk pada studi “old wine in a new bottle”, yang menggambarkan bagaimana negara masih mempertahankan budaya-budaya lama di balik wajah baru institusi negara. Hal ini menempatkan supremasi sipil di Indonesia berada di persimpangan: antara cita-cita demokrasi yang dijanjikan saat reformasi dan realitas otoritarian yang perlahan terulang dalam bentuk-bentuk baru.
Gagalnya Reformasi
Reformasi menghasilkan capaian penting yang memperkuat supremasi sipil dari sisi hukum dan kelembagaan. Contohnya adalah pemisahan TNI dan POLRI serta disahkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Keduanya merupakan langkah monumental dalam upaya demiliterisasi urusan publik karena berhasil membatasi keterlibatan militer dalam politik serta menegaskan fungsi utamanya di bidang pertahanan. Selain itu, reformasi konstitusi dan kebijakan desentralisasi juga membuka ruang partisipasi masyarakat sipil serta memperkuat pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan negara.
Namun, memasuki masa pascareformasi, Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda kemunduran. Reformasi gagal mencapai tujuannya secara substantif. Riset yang dilakukan oleh Economist Intelligence Unit (EIU) bahkan mengategorikan Indonesia sebagai flawed democracy atau negara dengan sistem demokrasi yang cacat. Hal ini karena demokrasi di Indonesia hanya berjalan secara prosedural melalui pemilu, misalnya, tanpa diiringi penguatan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya.
Dalam wawancaranya, Febby menegaskan bahwa tolok ukur demokrasi tidak bisa hanya dilihat dari pelaksanaan pemilu.
“Kita ingat ada beberapa pilar lain yang harus ditegakkan juga. Misalnya kebebasan berpendapat, media yang independen, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” pungkasnya.
Kegagalan Reformasi 1998 merupakan hasil dari interaksi antara problematika institusional dan krisis ekonomi. Institusi politik yang rapuh serta jaringan patronase yang kuat telah ikut mempertahankan status quo kekuasaan. Febby menegaskan bahwa pada era Orba, aparatur keamanan seperti polisi dan tentara (ABRI) menikmati kekuasaan yang sangat besar. Mereka memiliki akses luas terhadap bisnis, terutama di kalangan elite militer, yang kemudian bersekutu dengan para pengusaha pendukung rezim. Aliansi antara elite politik, militer, dan ekonomi ini dipelihara melalui praktik-praktik KKN.
Kegagalan reformasi semakin nyata sejak periode kedua pemerintahan Jokowi. Hal ini tampak pada pelanggaran konstitusi dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, gagalnya partai politik menjalankan fungsi representatifnya karena berubah menjadi kartel kekuasaan yang dikendalikan oleh elite, hingga tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil oleh aparat negara pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.
Kini, Indonesia berada dalam situasi di mana kontrol sipil dan akuntabilitas politik semakin melemah, meski sistem demokrasi secara formal masih bertahan. Artinya, Reformasi hanya mengubah wajah pemerintahan, tanpa benar-benar mengubah karakter kekuasaan itu sendiri. Fenomena ini menunjukkan bahwa reformasi politik tidak menciptakan perubahan dalam relasi kuasa, melainkan hanya mereproduksi elite lama dalam format baru.
Risiko Masa Depan Demokrasi
Indonesia yang telah melalui Reformasi 1998 berpotensi menghadapi gejolak besar dari masyarakat sipil apabila harus kembali berada di bawah rezim otoriter. Menurut Febby,
“Negara yang sudah masuk pada alam demokrasi itu sifatnya irreversible, tidak bisa dikembalikan lagi ke rezim otoriter, karena yang terjadi nanti letupannya justru semakin parah.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa upaya untuk mengembalikan Indonesia ke sistem otoritarian akan memicu perlawanan yang jauh lebih keras dari masyarakat. Namun, di balik potensi gejolak tersebut, ada sisi positif dari dinamika reformasi: masyarakat sipil justru semakin matang dan solid dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Masyarakat sipil itu bergerak dan kekuatannya terkonsolidasi, tidak terpecah-pecah,” jelas Febby.
Lebih jauh, Febby menekankan bahwa reformasi yang dibarengi dengan perbaikan kelembagaan secara menyeluruh akan membawa dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan. Ketika lembaga-lembaga negara dikelola berdasarkan kebijakan yang berpihak pada hak-hak masyarakat sipil, maka kondisi politik akan menjadi lebih stabil.
Ia menambahkan, stabilitas politik yang kuat akan menjadi fondasi bagi kemajuan ekonomi nasional.
“Kondisi politik yang stabil, diikuti dengan perbaikan kelembagaan, maka akan diikuti dengan perbaikan ekonomi yang bagus,” tutur Febby.
Penulis: Fitri Jayitri Iti Saibah dan Alde Kalya
Editor: Istiana Wahyu Dewi
TAG: #demokrasi #gagasan #kerakyatan #politik
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua