
Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) FISIP Universitas Airlangga (Unair) merupakan badan yang bertugas untuk membuat, mengawasi, dan menyerap aspirasi dalam pelaksanaan kebijakan mahasiswa. Selain mengawasi kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), BLM juga bertugas mengadvokasi kebutuhan organisasi mahasiswa (ormawa) yang ada di FISIP seperti Himpunan Mahasiswa (HIMA) dan juga Badan Semi Otonom (BSO). Namun, desas-desus yang beredar BLM justru kurang memperhatikan dan menaungi organisasi-organisasi tersebut. Apakah benar demikian? Lantas jika benar, apa sesungguhnya fungsi BLM di FISIP Unair?
Retorika.id - Dimulai dari media sosial BLM FISIP Unair, tempat menginformasikan segala kegiatan BLM sebagai bentuk transparansi. Sejak Pemira FISIP yang dilaksanakan pada akhir tahun 2024, BLM baru aktif menggunakan media sosial (Instagram) pada bulan September 2025. Unggahan paling awal dari akun Instagram BLM adalah pada bulan April 2025 namun unggahan soal pengumuman badan pengurus harian (BPH) BLM adalah pada bulan September 2025. Lebih dari satu semester lamanya (6 bulan) Instagram BLM FISIP tidak berisi apapun selain postingan “Coming Soon”. Ketua Komisi III BLM FISIP, Isa Pratama Kurniawan, menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena lambatnya regenerasi kepengurusan parlemen BLM FISIP 2025. Isa menyebut bahwa regenerasi yang lambat ini merupakan efek dari Pemira kemarin yang chaos. Perhitungan suara yang seharusnya dihadiri oleh perwakilan antar partai politik mahasiswa menjadi molor karena situasi yang memanas.
“Jadi penghitungan suara tiap kursi untuk partai politik mahasiswa itu aja udah molor gitu. Kemudian setelah ditetapkan perwakilan kursi dari tiap partai itu juga masih banyak pihak yang gak terima dan sebagainya gitu. Itu yang menyebabkan molornya rapat formatur BLM. Rapat formatur ini rapat penempatan anggota BLM di setiap posisinya”
Keterlambatan SOP
Unggahan mengenai SOP pengawasan BEM FISIP dan SOP Advokasi HIMA dan BSO FISIP baru diunggah Oktober 2025. Padahal organisasi-organisasi tersebut sudah berada di pertengahan masa aktif kepengurusan mereka. Agym Farhan selaku Ketua HIMA AP Juara (Administrasi Publik) bercerita bahwa BLM FISIP sempat mengundang HIMA-nya juga ormawa yang lain untuk membahas SOP pengawasan dan advokasi pada September 2025 lalu. Namun, Agym mempertanyakan urgensi dari pembahasan SOP tersebut karena baru dilakukan di pertengahan periode kabinetnya.
“Mereka mengundang itu baru tanggal 25 September kemarin. Nah, itu kan istilahnya kayak apa ya, ‘kan kalau SOP ‘kan harusnya di awal-awal ‘kan, sedangkan HIMA AP itu udah tinggal 2/3 periode, lha kok baru diundang sekarang? Mungkin rata-rata semua HIMA juga udah setengah jalan ‘kan. Akhirnya kemarin dan mendadak juga terus koyok ya ngapain? koyok orang kita uda tinggal proker-proker (program kerja) terakhir tinggal 2/3 periode ngapain kayak baru bahas SOP?”
Hal serupa juga dirasakan oleh Allyssa Nur Shanty selaku Ketua HUMANT (Antropologi). Sama dengan Agym, Allyssa merasa sosialisasi SOP dilakukan terlambat karena baru dilakukan setelah 5 bulan kabinetnya berjalan. Allyssa menceritakan bahwa dia menerima undangan sosialisasi secara mendadak yakni di malam hari H-1 sosialisasi. Dia mengaku datang terlambat satu jam dari jadwal yang ditentukan, tetapi pihak BLM belum memulai sosialisasi dan masih melakukan briefing.
“Dan aku tuh kayak, kamu tuh udah telat, kamu masih briefing. Aku kesel. Terus mereka itu lah, semua berjalan, nggak menyiapkan notulen. Jadi notulen itu pake share screen powerpoint. Menurutku aneh. Karena ya kalau memang ini istilahnya forum, pertama ya sudah selayaknya ada tatib (tata tertib). Aku mempertanyakan tatib forumnya mana? Ini batasannya seperti apa? Kalau memang cuman SOP (sosialisasi), terus kenapa ada yang bisa bertanya? Kenapa ada yang istilahnya menyampaikan advokasinya?”
Hal ini dikonfirmasi oleh Muhammad Izaz Hibatullah selaku Wakil Ketua HIMAFORSTA (Ilmu Informasi dan Perpustakaan). Sama seperti Allyssa, Izaz menerima undangan secara mendadak. Dia bercerita ketika menghadiri sosialisasi SOP, BLM meminta saran kepada HIMA dan BSO. Saran ini akan dicatat di tab yang bisa dilihat peserta undangan. Karena tidak diberitahu sebelumnya, Izaz tidak menyiapkan saran yang bisa diberikan untuk membentuk SOP pengadvokasian HIMA BSO.
“Pada waktu itu, dari pemaparan SOP itu masih berubah. Jadi BLM itu malah, inilah, memberikan atau menanyakan saran ataupun pendapat kepada HIMA maupun BSO atau ke Ormawa gitu. Jadi ya, aku sama juga kebingungan, dan juga dari teman-teman HIMA juga di situ.”
Berbeda dengan Agym yang memilih untuk tidak hadir atau Allyssa dan Izaz yang sempat hadir, Ketua Seksi Kerohanian Islam (SKI) FISIP, Muhammad Imdy Nandana Maheswara bercerita bahwa ia mengetahui adanya sosialisasi SOP tersebut, namun pihaknya berhalangan untuk hadir. Ketika disinggung apakah ada follow up dari pihak BLM, ia mengaku tidak mendapatkan informasi lebih lanjut dari sosialisasi SOP kemarin.
“Sampai sekarang belum dapat juga untuk SOP yang sudah dibahas.”
Sekretaris Komisi III BLM FISIP, Farrel Ardisto Sama’i menjelaskan bahwa SOP sudah dirancang sejak bulan Mei dan rampung di bulan Agustus. Namun, sosialisasi SOP baru dilaksanakan di bulan September karena dia menunggu persetujuan dari ketua BLM soal SOP yang tengah ia rancang.
“Bulan Mei itu kami sudah ibaratnya sudah sibuk nih, sudah ada draft-nya. Dan sebenarnya permasalahan utama kami itu acc (persetujuan) dari ketuanya gitu, lho. Ketua BLM-nya. Jadi, ibaratnya kami itu sudah bikin nih, sudah bikin ini, sudah bikin semacam draft-nya. Nah, kami itu perlu peninjauan ulang dari ketua BLM-nya gitu lho, ‘Mas enaknya gimana ini, Mas? kami sudah ada bikin ini ini ini, kira-kira gimana kita mau ngobrolnya?’ atau ‘Ada apa yang harus diubah ditambahkan atau bagaimana?’ gitu. Itu kami ya ‘kan ada grup WA ya, kami sering tanya ke WA gitu. Sempet nanya di grup ‘Aman ae’ ‘Aman ae’ tapi realitanya, realitanya nggak seaman itu. Molor. Bahkan kamu tahu? SOP itu baru jadi bulan Agustus, akhir Agustus.”
Kepada kami, Isa menjelaskan bahwa di awal kepengurusan dia memiliki ide untuk membentuk segmentasi pengadvokasian di FISIP. Namun, karena kesibukan masing-masing yang menyebabkan kurangnya komunikasi antara Isa dengan BEM, realisasi advokasi yang diubah Isa ini menjadi tidak tepat. Buntutnya, mekanisme dan sosialisasi pengadvokasian oleh BLM menjadi molor pula.
“Jadi, aku punya ide untuk memberikan segmentasi kepada pengadvokasian di FISIP gitu. Waktu itu aku punya ide kalau BLM itu hanya mengurusi sarana prasarana. Terus, kemudian keuangan sama tentang keormawaan gitu. Sedangkan, ADKESMA (BEM) itu akademik, kemahasiswaan, satu lagi aku lupa. Jadi, aku punya ide seperti itu karena aku melihat dari tahun ke tahun ya, itu BLM dan ADKESMA itu selalu tumpang tindih gitu lho.”
Isa mengaku sosialisasi SOP diadakan sebagai bentuk transparansi. Karena di tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi SOP. Sedangkan, fungsi BLM salah satunya adalah aspirasi, oleh karena itu BLM melakukan sosialisasi SOP dan menerima masukan yang selanjutnya digunakan untuk merevisi SOP yang BLM rancang. Isa berkata bahwa SOP ini sudah dipublikasikan lewat Instagram.
“Ketika sosialisasi itu kami menerima banyak masukan. Total waktu itu 8 kali ya masing-masing masukan itu. Ya lumayan banyak. Jadi masukannya itu mulai dari tata bahasa terus mekanisme terus juga tujuan. Dan mereka (HIMA BSO) juga kadang ada yang mempertanyakan soal indikator. Jadi kita juga masukan poin indikator setelah itu.
Kebingungan Tupoksi BLM
Di sisi lain, beberapa ormawa mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari BLM FISIP karena mereka tidak merasakan kehadiran BLM ketika menjalankan kegiatan masing-masing ormawa. Ahmad (nama samaran) dari Serikat Kerohanian Kristen Protestan (SKKP), mengaku bahwa ia tidak pernah
mendapatkan sosialisasi yang baik dari pihak BLM seputar tugas pokok dan fungsi mereka terhadap BSO.
“Kami sih nggak ngerasa kalau BLM itu ada banyak campur tangannya. Sebenarnya rasanya sih kayak jalan sendiri-sendiri aja gitu. Maksudnya, kayak ya udah BLM berkegiatan terus SKKP berkegiatan yang mana aku sebenernya gak tau BLM itu (melakukan apa). Bahkan sebenernya dari tugasnya aja itu kayak jadi kurang jelas gitu, karena aku bingung sebenernya BLM kewajibannya itu apa? Tanggung jawabnya apa? Jadi, rasanya ya udah BLM-nya jalan, SKKP jalan, cuman ya masing-masing aja. Aku gak begitu tahu mereka harusnya ngapain, jadi aku nggak nuntut itu, ya.”
Hampir sama dengan yang dirasakan Ahmad, Nandana dan teman-temannya di SKI juga tidak mengetahui secara pasti tugas dari BLM terhadap BSO mereka. Pihaknya juga tidak merasakan fungsi advokasi dari BLM.
“Kalau urgensinya di BLM mungkin kita juga nggak tahu sama sekali. Dan juga untuk masalah advokasi dan segala macam, jujur kami juga nggak pernah ngerasain itu juga. Jadi, apa ya, secara nggak langsung mereka kemarin cuma, apa ya, kayak istilahnya perkenalan di awal aja, terus nggak ada follow up kembali sampai akhir ini juga”
M. Fadhil Saputra selaku ketua departemen produksi Puisi Kamar (PUSKA) FISIP juga merasakan hal yang sama dengan Nandana dan juga Ahmad. Fadhil merasa bahwa BLM seharusnya mengawasi kegiatan organisasinya sama seperti BEM yang diawasi kegiatannya oleh BLM.
“Aku kurang tahu sebenarnya di BLM itu bakal ada kayak gitu atau nggak (pengawasan) untuk BSO atau HIMA cuman menurutku kan BSO ini kan langsung ke fakultas (hubungannya) ya yang mungkin bisa menyangkut juga sama si BLM itu jadi kalau misalnya dari fungsi pengawasannya untuk BSO jujur dari PUSKA sendiri menurutku belum terasa sih karena mereka pun nggak pernah hadir di acara kita.”
Menanggapi hal tersebut, Farrel menegaskan bahwa BLM FISIP fokus pada pengadvokasian kebutuhan dari HIMA dan BSO. Objek pengawasan BLM adalah BEM FISIP bukan HIMA atau BSO. Ini sesuai dengan Undang-Undang Organisasi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Susunan Dan Kedudukan Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pasal 7 yang menyatakan tugas dan wewenang dari BLM yang salah satunya adalah pengawasan kinerja BEM FISIP, membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap BEM FISIP.
“Sebenarnya gini, untuk HIMA itu kita nggak ngawasi karena HIMA itu punya. legitimasinya sendiri kan, pasti punya apa ya semacam AD/ART atau semacamnya. Yang pasti, ya bergerak sendirilah. Makanya fokus kami di HIMA itu bukan mengawasi, tapi mengadvokasikan.”
Untuk BSO, Farrel mengaku ada bahasan untuk mengawasi kinerja BSO dengan mekanisme mengirim delegasi BLM untuk hadir ke kegiatan yang dilaksanakan BSO. Namun, rencana pengawasan ini dibatalkan dan Farrel tidak mengetahui alasan pasti mengapa dibatalkan. Secara pribadi, ia mempertanyakan pengawasan atas BSO karena menurutnya BSO sama dengan HIMA yang memiliki AD/ART tersendiri.
“Itu Ketua BLM itu mau ada pengawasan BSO dan karena tahun lalu kan nggak ada pengawasan BSO kan, cuma pengadvokasian aja gitu. Dan aku pun nggak tahu ya karena mungkin, karena mepet juga, ketika aku membahas ‘Mas, gimana?’ aku sebenarnya nanya itu, nanya terkait saran sih. ‘Mas, gimana? Aku ada pendapat nih, Mas, kira-kira menurut Mas gimana? Apakah dilanjutkan buat pengawasan atau yaudah nih dialihkan advokasi aja?’ karena nggak tahu ya, masnya itu bilang ‘Diadvokasikan aja enggak ada pengawasan’ gitu.”
Rencana pengawasan ini sempat diketahui oleh Nandana. Ia diberitahu oleh salah seorang anggota komisi III bahwa akan ada pengawasan dari BLM terhadap BSO. Namun, tidak ada kelanjutan dari rencana tersebut sehingga membuat pihaknya kebingungan.
“Jadi, dari teman-teman BLM itu, mengirimkan delegasinya untuk masuk ke dalam organisasi. Kalau sepenangkapanku itu, kayak mengawasilah tentang organisasi yang mereka awasi. Itu sih sempat yang awal-awal kemarin kita pembentukan kabinet juga. Terus, untuk apa ya, follow-up selanjutnya itu kayak nggak ada gitu lho, kayak apa ya, yaudah sebatas di awal aja. Jadi, kita sebagai BSO juga bingung nih, mau arahnya gimana. Soalnya, toh, ini juga baru pertama kali mereka adain pengawasan terhadap BSO.”
Irham membenarkan rencana pengawasan BSO ini. Ia mengaku mendapat titah dari Ketua BLM untuk mengawasi BSO. Namun, sama dengan Farrel, ia merasa bahwa pengawasan BSO bukanlah cakupan dari BLM. Dia merasa tidak ada aturan yang menjadi dasar mereka untuk mengawasi BSO.
“Jadi dulu itu aku dapat perintah dari Ketua BLM. Itu emang suruh mengawasi BSO itu benar memang. Cuma dari aku sendiri itu udah punya rasa kalau ini tuh nggak wewenang kita gitu lho. Jadi aku disuruh kayak gitu tapi aku ‘tuh nggak melaksanakan.”
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BLM FISIP, Muhammad Irham Arrasyid menjelaskan bahwa memang benar awalnya akan dirancang SOP Pengawasan terhadap HIMA dan BSO. Namun, rencana ini dibatalkan karena dirasa kurang matang. Pihaknya mengganti rencana tersebut dengan menyesuaikan kembali SOP Pengawasan terhadap BEM dan membentuk SOP Pengadvokasian untuk HIMA dan BSO.
“SOP Pengawasan memang sejak awal parlemen sudah kita diskusikan secara internal BLM FISIP Unair. Dan memang turut membahas rencana SOP Pengawasan untuk BSO. Akan tetapi, setelah terakhir diskusi tersebut, memang masih terdapat banyak kekurangan, salah satunya adalah tumpang tindihnya SOP Pengawasan BLM terhadap BSO yang tidak bisa diaplikasikan karena di BSO sendiri juga ada LPM. Kami juga mencoba menyesuaikan kembali dengan UU yang ada dan untuk pengawasan hak kami, ada di pengawasan BEM. Oleh dari itu, kami dalam kurun waktu tersebut, selain mengubah SOP Pengawasan terhadap BEM-nya, kami juga mengubah SOP terhadap BSO yang pada awalnya pengawasan menjadi advokasi saja.”
Jaring Aspirasi dan SOP yang Tidak Bisa Diandalkan
Kepada kami, Ahmad Ulil Fiqri yang biasa disapa Afiq, Kepala Divisi Media dan Humas HIMASOS (Sosiologi) bercerita bahwa BLM sempat mengisi formulir Google Jaringan Aspirasi (Jaras) lewat Direct Messaging (DM) HIMASOS. DM Jaras ini baru ia terima pada malam hari, 27 Oktober 2025.
“Oh ya, ini baru selama aku di HIMA ya, itu baru pertama kali atau semalam itu ada nyebar GForm Jaring Aspirasi HIMA BSO FISIP Unair yang sehubung dengan hasil sosialisasi SOP advokasi HIMA. Terus, itu doang sih, cuman ngeshare GForm.
Bila dilihat dari laman Instagram BLM, Jaras Mahasiswa ini meliputi permasalahan ke-ormawa-an juga perihal keuangan dan sarana dan prasarana. Isa menjelaskan bahwa Jaras HIMA BSO dijadikan satu dengan dengan Jaras mahasiswa umum.
“Jadi untuk HIMA BSO ini nanti ada Jaras-nya sendiri itu. Ini Jaras ke-ormawa-an. Itu sebenarnya masih satu link, cuma itu nanti di dalam form-nya itu ada pilihannya untuk stakeholder-nya ke-ormawa-an. Udah aku sosialisasi itu.”
Allyssa menganggap bahwa pengadvokasian harus disertai dengan pengawasan karena menurutnya jika pengadvokasian tersebut hanya berbentuk Jaras lewat formulir Google atau forum seperti Duduk Bareng Dekan, BLM tidak akan bisa melihat permasalahan HIMA dan BSO secara langsung. Allyssa berpendapat bahwa BLM perlu mencari dan menjemput masalah yang dihadapi HIMA dan BSO entah itu yang terlihat maupun yang luput dari pelupuk mata.
“Nah, kalau misalnya sekarang, BLM bilang melakukan fungsi advokasi, sedangkan ya dia nggak melakukan fungsi pengawasan, nah, itu tuh apa ya sebenarnya, bisa dibilang saling berkontradiktif begitu. Karena kayak, lah kamu mau mengadvokasi tapi kamu sendiri tidak mengerti kondisi lapangannya gitu lho.”
Izaz sendiri mengaku bingung apa masalah yang bisa ia adukan kepada BLM lewat Jaras yang disediakan. Menurutnya, selama masalah tersebut bisa diselesaikan secara internal, dia lebih memilih untuk menyelesaikannya sendiri tanpa campur tangan BLM.
“Jadi kayak masalah ataupun problem dari internal tuh bisa diselesaikan sendiri pada ujungnya. Jadi, kita juga masih bingung gitu loh apa yang perlu di-Jaras-in.”
Erdogan berpendapat bahwa tugas BLM lebih daripada mengirim jarkoman sosialisasi. Ia juga melihat bahwa BLM kurang proaktif jika itu menyangkut permasalahan yang HIMA BSO hadapi.
“Menurutku BLM itu emang tugasnya sih harusnya lebih tinggi daripada itu. Dalam artian gini, BLM itu seharusnya kan representatif mahasiswa, BEM-nya itu eksekutifnya gitu, seharusnya seyogyanya memang sih kita harus menjadikan ini sebagai pembelajaran untuk konteks lebih besar nanti.”
Mirip dengan Erdogan, Ahmad merasa BLM kurang berusaha menghubungi dan melibatkan diri dalam ormawanya. Entah itu secara formal maupun informal, Ahmad tidak merasakan kehadiran BLM ketika ia menjalankan kegiatan BSO-nya.
“Aku nggak ngerasa kalau mereka (BLM) mau reach out duluan untuk kalau ‘Oh, iya kita ‘tuh (tugasnya) gini gini gini’ gitu. Sebenarnya yang lucunya adalah karena, kayak-nya, salah satu dari komisi tiga ‘tuh ada temenku, gitu. Nah, cuma, ya itu tadi komunikasinya. Aku nggak tau ya si temenku ini sempet nanya kayak ‘Ada keluhan atau apa nggak,’ gitu. Aku lupa apakah dia nanya soal begitu apa nggak. Tapi, pokoknya, dia lagi nanya. Tapi, kita nggak pernah yang kayak (dalam) waktu yang formal gitu kalau permasalahannya itu gini gini gini.
Hampir sama dengan Ahmad, Nandana sempat dihubungi oleh anggota BLM yang meng-handle BSO-nya. Namun, hubungan tersebut bersifat pribadi, hanya eksklusif dengan Nandana sendiri dan hanya di awal kabinetnya saja.
“Mereka itu perkenalannya bukan ke seluruh anggota. Kebetulan cuma ke saya aja. Jadi, saya juga nyampein ke teman-teman staf yang lain juga gimana ya, jadi bingung juga. Jadi, bisa bilang pembicara pribadi aja sih.
Menjawab hal tersebut, Farrel menjelaskan bahwa cara BLM mengadvokasi aspirasi HIMA dan BSO diserahkan sepenuhnya ke masing-masing anggota komisi III. Farrel sendiri menggunakan chat pribadi dengan Ketua HIMA atau perwakilan BSO yang ia naungi atau jika memungkinkan mengobrol langsung dengan mereka. Farrel mengaku tidak mengetahui bagaimana anggota komisi III yang lain memonitor masalah yang dihadapi HIMA dan BSO dan mengadvokasikannya.
“Jujurly, dari komisi III itu, nggak pernah kayak semacam kayak rapat ya rapat kayak ‘Eh, gimana nih progres?’ ‘Gimana nih HIMA-mu?’ ‘HIMAmu gini-gini’ nggak pernah. Malah cenderung fokusnya ke proker-prokernya BLM. Prokernya kolaborasi sama ADKESMA yang kemarin itu gak ada sama sekali kayak semacam ya mungkin rapat mingguan atau rapat bulanan yang kira-kira membahas mengenai perkembangan HIMA-HIMA tiap prodi di FISIP itu tadi sama BSO gitu”
Erdogan melihat bahwa BLM perlu memperbaiki kelembagaan mereka. Menurutnya, BLM tidak bisa mengandalkan ke-proaktif-an masing-masing anggota, perlu ada proses kelembagaan yang mengatur. Ia juga menyarankan untuk memberikan kekuasaan lebih kepada BLM seperti diberikan kekuasaan untuk meninjau keuangan HIMA dan BSO.
“Aku sebenarnya menawarkan untuk menambah kuasa. Maksudnya, menurutku, BLM saat ini masih formalitas saja kehadirannya. Kayak sidang-sidang yang sidangnya biasanya buat merumuskan itu. Ya ada sih sidangnya, cuma ibaratnya kayak DPD sekarang, dia nggak punya kuasa untuk memutuskan undang-undang dan sebagainya jadi kayak simbolisme saja.”
Secara pribadi, Allyssa melihat ada ekspektasi dari warga FISIP agar fungsi BLM FISIP sama persis dengan fungsi legislatif negara. Padahal menurutnya, UU Susduk BLM FISIP yang menjadi dasar pelaksanaan tugas mereka masih general sekali sifatnya.
“Aku melihat anak-anak FISIP itu justru terlalu apa ya, menyamakan konsep trias politikanya Indonesia sama FISIP, sama kedudukan FISIP. Jadi, kayak BLM ya fungsinya ini, BEM tuh fungsinya ini. Padahal, kayak kalau di Undang-Undang Ormawa ya, ‘kan aku dikasih soalnya ‘kan sama anak BLM, aku minta soalnya. Sebenernya ‘tuh juga general banget gitu loh (fungsi BLM).”
Lebih lanjut lagi, dalam UU Susduk BLM FISIP Pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi BLM FISIP yakni legislasi, aspirasi, dan pengawasan. Namun, di Pasal 6, dijelaskan bahwa fungsi legislasi tersebut dilaksanakan dalam pembentukan Undang- Undang dengan persetujuan bersama Presiden BEM FISIP. Tidak seperti legislatif negara (DPR) yang bisa membahas ulang RUU secara independen, BLM FISIP tidak bisa membuat peraturan sendiri tanpa BEM.
Menanggapi hal tersebut, Irham menjelaskan bahwa memang ada keterlibatan Presiden BEM. Namun, keterlibatan tersebut hanya sebatas mengetahui saja. Ia menambahkan bahwasannya UU Susduk BLM FISIP yang tengah mereka gunakan sendiri merupakan hasil rumusan tahun lalu.
“?Untuk itu, Presiden BEM FISIP UNAIR hanya sebatas mengetahui saja karena Presiden BEM dianggap sebagai salah satu elemen di FISIP UNAIR. Dan untuk ketetapannya sendiri memang dibuat pada tahun lalu.”
Legislatif Ganda
Di HIMA AP Juara, Agym menjelaskan bahwa mereka memiliki legislatif sendiri yang disebut sebagai Dewan Perwakilan Angkatan (DPA). Agym menyebut bahwa DPA di HIMA-nya terdiri dari 9 mahasiswa Administrasi Publik dari setiap angkatan. DPA ini tidak memiliki hubungan struktural maupun koordinatif dengan BLM FISIP.
“Nah, kalau di HIMA itu udah ada kayak legislatornya, kayak BLM-nya, tapi di tingkat HIMA. Itu kalau di HIMA AP itu namanya DPA, atau Dewan Perwakilan Angkatan. Nah, jadi kalau untuk terkait masalah administrasi, terus untuk, misal, bantuan finansial, atau bantuan apapun, ya BLM ya nggak, nggak ada ikut campur apapun, nggak ada bantuan, enggak ada cawe-cawe, nggak ada intervensi apapun.”
Sama dengan HIMA AP Juara, HIMASOS juga memiliki DPA. Afiq merasa bahwa dibandingkan dengan BEM, HIMA dan BSO di FISIP tidak begitu diperhatikan dan diawasi oleh BLM. Menurutnya, DPA lebih dirasa mengawasi dan mewakilkan aspirasi dari mahasiswa Sosiologi
“DPA itu pengawas juga, perwakilan juga, dan itu aku bakal lebih merasakan yang di DPA sih daripada yang BLM itu. Contohnya ada di proker aku di Sambut Wisuda. Nah, di Sambut Wisuda itu ada perwakilan DPA sama beberapa anak prodi, gitu. Nah, itu tujuannya itu pertama DPA untuk mewakili angkatannya. Nggak hanya mewakili aja sih, bisa aja mengajak angkatan atau teman-teman angkatannya gitu.”
Dalam UU Susduk BLM FISIP tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur hubungan BLM FISIP dengan HIMA apalagi BSO. Padahal UU tersebut dibuat dengan pertimbangan mewujudkan lembaga perwakilan mahasiswa yang dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa termasuk kepentingan HIMA. Koneksi representatif tersebut berhenti di level mahasiswa secara umum, bukan organisasi.
Menanggapi hal tersebut, Irham melihat bahwa DPA merupakan bentuk budaya organisasi HIMA. BLM menghargai budaya tersebut sehingga BLM hanya fokus pada pengadvokasian HIMA saja. Lebih lanjut, jika dirasa ke depannya diperlukan penyesuaian ulang aturan, ini akan dibahas di Musyawarah Umum Mahasiswa (MUM) selanjutnya.
“Sebagai BLM, kami mengetahui adanya budaya organisasi dari setiap HIMA Prodi di FISIP UNAIR, dan masing-masing berbeda-beda. Demi menghormati budaya yang ada, maka kami sebagai BLM FISIP UNAIR hanya dapat sebatas menjembatani advokasi kepada HIMA Prodi di FISIP UNAIR, bukan DPA-nya. Dan untuk secara kelembagaan, DPA berasal dari perwakilan angkatan per program studi dan ada beberapa penyesuaian juga dari setiap prodinya. Sejauh pengetahuan saya, DPA masih belum diatur di Konstitusi Ormawa. Maka dari itu, apabila memang ada penyesuaian lagi, akan dibahas di MUM nanti ke depan.”
Sama dengan HIMA AP Juara dan HIMASOS, Erdogan mengaku di HIMAPOL juga terdapat DPA. Erdogan kemudian menyarankan kedepannya agar BLM FISIP diubah secara struktural atau melibatkan DPA dalam strukturnya. Usulan ini muncul karena ia melihat tidak ada hubungan secara struktural antara DPA dengan BLM FISIP yang ia rasa penting.
“Saranku ya, sekalian BLM itu diubah aja atau anggota BLM itu ada partisipasi dari perwakilan legislatifnya HIMA-HIMA atau dia itu mewadahi legislatifnya (HIMA). Jadi, ada hubungan yang berhubungan gitu, lho. Seturunannya berhubungan karena sekarang kan nggak berhubungan, jadi perwakilan HIMA sendiri, BLM sendiri”
Saran Erdogan ini sempat terpikirkan juga oleh Isa. Namun, karena kondisi internal BLM pada awal dan tengah tahun dirasa ia kurang kondusif, Isa menghadapi kesulitan untuk mematangkan ide untuk mengintegrasikan semua DPA yang ada dengan BLM. Isa pribadi melihat bahwa kampus merupakan miniatur negara dan kehadiran DPA sama seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
“Kan DPA itu nggak cuma buat advokasi ya tapi juga ngawasi juga kalau nggak salah. Jadi kan dari BLM sendiri itu nggak ada wewenang buat ngawasi. Jadi, adanya DPA untuk ngawasi itu bagus. Biar ada check and balance-nya.
Agym berharap BLM sebagai fungsi legislatif tidak hanya bersifat formalitas dan pelengkap fungsi eksekutif semata, tetapi juga bisa benar-benar menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislatif.
“Sayang, kayak apa ya, kita di FISIP, terus kayak yang bener-bener berpolitik. Cuma kan kayak eksekutif sama legislatifnya tuh nggak imbang kinerjanya, dan apa ya, kemunculannya tuh gak imbang.”
Izaz sendiri berharap komunikasi antara BLM dengan HIMA bisa lebih digencarkan lagi karena di HIMA-nya sendiri ada kebingungan atas apa cakupan BLM sesungguhnya. Advokasi yang di handle BLM dirasa Izaz dan kawan-kawan pengurus HIMAFORSTA mirip dengan advokasi ADKESMA BEM.
“Ranahnya BLM itu ke mana ranahnya eksekutif itu ke mana. Jadi, kita ‘tuh tahu gitu lho misalnya ada problem ataupun kendala itu sendiri kita bisa mengajukan ke tempat yang tepat.”
Farrel sendiri berharap ke depannya BLM bisa lebih berkoordinasi dengan HIMA dan BSO agar persepsi publik bisa berubah sehingga BLM bisa dilihat sebagaimana fungsi seharusnya, legislasi, pengawasan, dan aspirasi.
“Terlepas latar belakang siapa pun yang menjadi pemenang di Pemira, ke depannya aku berharap agar BLM HIMA dan BSO bisa berkoordinasi secara mantap dan juga ibaratnya itu agar menciptakan suatu kondisi dimana ada keteraturan antara BLM dan juga HIMA BSO. Akhirnya adalah pengubah, penghapusan citra negatif atau pengampunan dosa masa lalunya BLM agar, oh, baik nih BLM tahun ini, oh, baik nih BLM tahun depan. Aku harapannya seperti itu. Semoga ada koordinasi yang lebih mantap dan tidak apa ya, tidak terjebak dalam konsep yang abstrak, yang terkesan indah tapi nol kontribusi. Itu harapanku.”
Kesimpulan
Chochan (2023) menyatakan bahwa suatu badan birokrasi yang baik adalah yang memiliki pengawasan yang baik. Namun, proses pengawasan tersebut tidak terlepas dari berbagai macam kesulitan yang dia bagi menjadi enam macam. Berkaca dari permasalahan-permasalahan yang sudah dipaparkan, hal ini merupakan wujud nyata dari tiga dari 6 kesulitan tersebut: (1) keseganan memberikan informasi yang penting kepada badan legislatif karena adanya kesulitan dalam berbirokrasi; (2) perhatian yang kurang dari para anggota legislatif; dan (3) sumber daya yang kurang. Masa keaktifan BLM yang tidak sejalan dengan timeline keaktifan ormawa yang dinaungi BLM mengakibatkan para ormawa tersebut kebingungan mengenai permasalahan-permasalahan apa yang mesti diaspirasikan ke BLM. Hal ini membuat HIMA BSO terlihat “enggan” untuk memberikan informasi kepada para legislator. Ditambah dengan perhatian yang kurang dari para anggota legislatif sejak awal-awal hasil Pemira itu diputuskan. Rasa kekosongan kedudukan legislatif akibat kepasifan BLM diisi oleh kehadiran DPA di beberapa HIMA. Bila dilihat dari peraturan yang ada, ini memang tidak melanggar UU Susduk karena tidak ada yang mengatur kedudukan atau hubungan DPA di FISIP.
Namun, secara konseptual, kehadiran DPA ini berkontradiktif dengan semangat yang BLM FISIP bawa. HIMA seharusnya terwakili dan diwakili aspirasinya oleh BLM. Namun, HIMA yang memiliki DPA dan tidak ada koordinasi formal dengan BLM membentuk sebuah paradoks. BLM dibentuk sebagai wadah aspirasi mahasiswa termasuk HIMA namun HIMA memiliki perwakilan tersendiri yang terlepas dari BLM. Ini menimbulkan kesan bahwa BLM gagal menjadi payung legislatif bersama, representasi di FISIP terfragmentasi bukan terintegrasi dan fungsi aspirasi BLM menjadi simbolis belaka.
Secara keseluruhan, rata-rata HIMA dan BSO FISIP memaklumi kekurangan BLM. Namun, di saat yang sama, mereka menyayangkan kinerja BLM kabinet 2025. Kebingungan HIMA dan BSO terkait cakupan serta tugas BLM dilihat sebagai hasil dari kurangnya transparansi dan pasifnya BLM. Perlu adanya evaluasi dan perubahan secara struktural agar BLM di sisa masa jabatannya ini dan di masa depan dapat benar-benar menjalankan fungsi mereka: Legislasi, Aspirasi, dan Pengawasan.
Referensi:
Chohan, U. W. (2018). Legislative Oversight of Bureaucracy. In Global Encyclopedia of Public Administration, Public Policy, and Governance (pp. 3762–3766). Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-319-20928-9_698
Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga. (2024). Undang-Undang Organisasi Mahasiswa Nomor 01 Tahun 2024 tentang Susunan dan Kedudukan Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga. Surabaya: Universitas Airlangga.
Penulis: Afi Khoirunnisa dan Albertus R. Ardhani
Editor: Salwa Nurmedina Prasanti
TAG: #aspirasi #blm #dinamika-kampus #
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua