» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Liputan Khusus
Rentetan Intimidasi Korporasi Terus Berlanjut, Aksi Kamisan Surabaya ke-810 Bersuara Untuk Pakel
22 Maret 2024 | Liputan Khusus | Dibaca 218 kali
Rentetan Intimidasi Korporasi Terus Berlanjut, Aksi Kamisan Surabaya ke-810 Kembali Bersuara Untuk P: - Foto: Dokumentasi Pribadi
Aksi Kamisan ke-810 di Surabaya kembali digelar pada Kamis (21/03/2024). Pada Aksi Kamisan kali ini, massa yang terlibat aksi sejak pukul 16:00 WIB ini melayangkan tuntutan untuk menyelesaikan konflik agraria yang menimpa warga Pakel. Hal ini dikarenakan sudah sejak Selasa (9/03/2024) lalu warga Pakel terus mendapat intimidasi dan serangan yang masif dari pihak PT Bumisari.

Retorika.id - Aksi Kamisan Surabaya yang digelar pada Kamis (21/03/2024) mengangkat isu konflik agraria petani Pakel. Berbagai komunitas sepakat untuk melebur dalam Aksi Kamisan ke-810 untuk memperjuangkan hak-hak korban kriminalisasi, represi, dan segala bentuk ketidakadilan termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Tercatat sudah dua kali Aksi Kamisan untuk memperjuangkan hak petani Pakel, diawali saat penjatuhan vonis hukuman kepada tiga orang petani Pakel.

Diketahui bahwa serangan yang baru-baru ini dilakukan PT Bumisari kepada masyarakat Pakel telah terjadi sejak Selasa (5/03/2024). Tindakan serangan intimidasi ini dilakukan oleh pihak keamanan kebun PT Bumisari dan beberapa preman serta oknum keamanan yang dibayar oleh pihak perusahaan. Oknum-oknum ini juga turut membawa berbagai senjata berbahaya, seperti celurit, pedang, hingga senjata api. 

Banyak tanaman dan pondok milik warga Pakel hancur akibat serangan tersebut. Tak hanya itu, terdapat sejumlah korban yang mendapat tindak kekerasan fisik oleh PT


Bumisari hingga harus dilarikan ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) setempat. Warga juga sempat  diancam akan disakiti, bahkan dipenjara.

Rentetan ancaman dan kekerasan inilah yang membuat Aksi Kamisan kali ini mengutuk keras tindakan semena-mena PT Bumisari yang telah merampas dan mencederai hak-hak petani Pakel. Aksi kamisan juga mendesak pemerintah pusat dan provinsi untuk menyelesaikan konflik agraria ini melalui hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya dan membebaskan petani Pakel.

Wahyu, perwakilan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, membuka orasi dengan menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk dari suara-suara yang menuntut keadilan bagi rakyat yang sampai saat ini masih kerap direpresi dan dirampas haknya. “Ada delapan ratus-an hektar lahan Desa Pakel dengan lebih dari dua ribu penduduk, hampir separuhnya dikuasai PT Bumisari dan Perhutani. Konflik agraria ini menimbulkan ketimpangan yang tidak pernah menjadi pertimbangan pemerintah. Kita memperjuangkan hak rakyat sipil yang kemungkinan akan menghadapi situasi yang sama, mendapat represi. Maka di sini kita menyuarakan keadilan, menyuarakan apa yang tidak bisa disuarakan orang lain.”

Safira dari KontraS Surabaya turut menyerukan dalam orasi selanjutnya, “Di sini kita datang untuk aksi damai. Banyak dari saudara-saudara kita yang merasakan kriminalisasi. Pemerintah bukannya memberdayakan, tapi malah mengintimidasi.”

Di samping menyoroti kasus petani Pakel, aksi ini juga menyuarakan ketidakadilan di berbagai kasus yang telah terjadi, dari penculikan aktivis 1998, Tragedi Kanjuruhan, konflik agraria di Wadas dan Rempang, tindak kriminalisasi terhadap buruh Dwi Kurniawati, hingga berbagai bentuk perampasan hak, represi, dan kriminalisasi yang sampai saat ini masih dirasakan masyarakat. 

Di akhir aksi, partisipan menyerukan pernyataan sikap atas bentuk ketidakadilan terhadap kasus petani Pakel. Pernyataan sikap ini memuat enam tuntutan sebagai berikut:

1. Dihentikannya perusakan lahan warga Desa Pakel;

2. Dihentikannya intimidasi dan represi terhadap petani Pakel;

3. Diwujudkannya reforma agraria yang berkeadilan;

4. Dihentikannya kriminalisasi pejuang lingkungan dan HAM;

5. Dicabutnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumisari;

6. Dibebaskannya tiga petani Pakel.

Pihak Aksi Kamisan Surabaya menyatakan sebagai upaya tindak lanjut dari aksi ini, akan dilakukan proses penguatan pada warga Desa Pakel dan pengadvokasian lebih lanjut di Jakarta, serta menyurati Mahkamah Agung guna meninjau kembali Pasal Karet yang digunakan untuk mengkriminalisasi petani Pakel. Aksi Kamisan Surabaya juga akan terus membangun konsolidasi dengan berbagai komunitas dan organisasi masyarakat hingga proses penyelesaian konflik agraria ini mencapai tahap final.

 

Penulis: Aveny Raisa M. dan Naara Nava A.L

Editor: Naomi Widita


TAG#aspirasi  #demokrasi  #demonstrasi  #hukum