Mar Galceran, penyandang down syndrome dilantik sebagai anggota parlemen Spanyol. Ia berhasil menjadi representasi bagi kaum difabel pertama yang duduk di kursi pemerintahan. Dari peristiwa ini, bagaimana Indonesia memperlakukan para difabel? Apakah representasi difabel dibutuhkan di kursi pemerintahan Indonesia?
Retorika.id - Di awal tahun 2024, Spanyol berhasil mencetak sejarah dalam dunia politiknya, pasalnya mereka melantik Mar Galcerán, seorang penyandang down syndrome sebagai salah satu anggota parlemen. Peristiwa ini seakan menjadi tonggak awal dari representasi kaum disabilitas dalam konstitusi suatu negara, sekaligus menjadi tanda bahwa kaum disabilitas memiliki kesempatan yang sama di kursi pemerintahan.
Ada sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas yang tersebar di seluruh Indonesia (Supanji, 2023) . Jumlah itu terbilang cukup banyak. Melalui peristiwa ini, timbul pertanyaan tentang adakah tempat bagi para penyandang disabilitas di kursi-kursi pemerintah? Apakah Indonesia masih melihat 22,97 juta penduduk ini sebagai golongan yang rapuh? Perlukah para penyandang disabilitas duduk di salah satu kursi pemerintahan?
Hingga saat ini, tak terhitung berapa ketidakadilan yang dihadapi para penyandang disabilitas dari berbagai bidang. Mari kita bahas satu-satu.
Bidang Pendidikan
Dalam bidang pendidikan sendiri, persebaran tenaga pendidik SLB tidak merata di seluruh Indonesia. Padahal, menurut UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 10 tertulis bahwa setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Nyatanya, tenaga pendidik disabilitas hanya terfokus di pulau Jawa saja. Beberapa provinsi lain hanya memiliki ratusan bahkan puluhan tenaga pendidik disabilitas. Di Riau misalnya, terdapat 21,2 ribu siswa disabilitas, tetapi tenaga pendidik disabilitas yang dimiliki hanya sekitar 558 orang.
Bidang Aksesibilitas
Dalam bidang transportasi, masih banyak kendaraan umum yang tidak ramah disabilitas. Pada kasus Suroboyo Bus, misalnya. Suroboyo Bus mengklaim bahwa mereka sangat ramah disabilitas. Namun, disisi lain, Ketua Lembaga Pemberdayaan Tunanetra Surabaya, Tutus Setiawan menilai bahwa transportasi ini belum memfasilitasi para tunanetra secara baik. Ada beberapa kendala yang ditemukan ketika berjalan di trotoar, seperti pohon dan tiang listrik. Kemudian, tidak ada ubin pemandu yang memandu, tidak adanya penjaga halte, dan tidak ada braille di papan tanda. Kondisi ini sangat disayangkan, melihat 6% penduduk Surabaya merupakan penyandang disabilitas, sedangkan disabilitas netra menduduki peringkat terbanyak ketiga.
dir="ltr">Bidang Sosial
Pada tahun 2015, Jokowi meluncurkan program kartu ASPDB (Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat). Program tersebut berupa uang tunai 300 ribu yang hanya boleh diperuntukkan untuk obat-obatan, popok, pemenuhan nutrisi, dan pemenuhan kesehatan lain, tidak untuk sembako. Padahal, realitanya untuk pemenuhan kesehatan saja, nominal 300 ribu dinilai kurang cukup dalam menunjang kehidupan para penderita disabilitas berat.
Bidang Hak Politik
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 5 tentang Pemilu menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “persamaan kesempatan” adalah kondisi di mana kesempatan dan/atau akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dirinya di segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Namun pada pemilu tahun kemarin, fasilitas bagi para pemilih difabel masih belum tercukupi. Mulai dari minimnya sosialisasi difabel, surat suara khusus difabel, dan TPS yang tidak konvenien atau tidak ramah difabel.
Hak-hak dasar disabilitas seperti pendidikan, aksesibilitas, hak sosial, dan politik telah diperjuangkan sejak lama. Terbukti sejak 1987, PDDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) telah hadir. Visinya adalah mewujudkan partisipasi penuh serta kesamaan kesempatan penyandang disabilitas dalam segala aspek Kehidupan dan Penghidupan. Di Jawa Timur saat ini, organisasi serupa juga turut hadir, yaitu LINKSOS (Lingkaran Sosial). Menurut BAPPENAS, ada 162 organisasi serupa yang menyebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dari organisasi-organisasi itu lahirlah seorang aktivis tunanetra, Ariani Soekanwo, selaku Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca). Ia mulai memperjuangkan berbagai hak disabilitas sejak tahun 1998. Peran terbarunya adalah saat Pemilu 2019 kemarin. Ia dan PPUA Penca mengadakan sosialisasi mengenai standarisasi terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dapat diakses, pendaftaran terhadap pemilih psikososial di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan penghapusan syarat sehat rohani dan jasmani agar tidak merugikan pihak pemilih maupun caleg penyandang disabilitas.
Namun, adanya organisasi-organisasi tersebut tidak menjamin bahwa kebutuhan dasar disabilitas terpenuhi. Indonesia butuh lebih banyak manusia seperti Ariani Soekanwo agar isu-isu disabilitas lebih diperhatikan oleh pemerintah. Apalagi jika ada seseorang seperti Ariani Soekanwo yang duduk di kursi pemerintahan.
Dalam studi yang dilakukan oleh University of North Carolina saat membahas representasi LGBT dalam parlemen, menunjukkan saat seorang anggota LGBT dan terbuka menjadi bagian dari parlemen, maka seluruh anggota dan masyarakat akan merasakan kedekatan dengan anggota LGBT dan tingkat toleransi terhadap LGBT meningkat.
Jika cara yang sama diterapkan pada penyandang disabilitas melalui kursi pemerintahan, berpeluang menimbulkan efek serupa. Asumsi bahwa disabilitas merupakan kaum yang rapuh pun akan berkurang. Tingkat toleransi mungkin akan meningkat. Kebijakan-kebijakan baik di bidang pendidikan, aksesibilitas, politik, sosial, juga tentunya akan dibuat lebih ramah kepada penyandang disabilitas sehingga hal-hal error sebelumnya bisa dihindari. Tentunya dibekali dengan ilmu yang memadai dan pengalaman dari para difabel sebagai representasi.
Lalu, kembali lagi, apakah penyandang disabilitas dapat mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif? Jawabannya bisa. Hal ini telah diatur di Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan. Saat ini pun, telah terdaftar beberapa caleg difabel di KPU. Sayangnya, pada laman resmi KPU, tak banyak yang mencantumkan latar belakang dan pengalamannya.
22,97 juta merupakan angka yang cukup banyak, sudah saatnya Indonesia lebih memperhatikan golongan ini, representasi dari golongan difabel juga penting demi tercapainya kesetaraan di mata hukum dan juga sebagai pembuktian sila ke 5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Daftar Pustaka
BAPPENAS. (n.d.). List Organisasi Penyandang Disabilitas. Retrieved Januari 30, 2024, from https://ditpk.bappenas.go.id/disabilitas/list-opdis
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA. (n.d.). Presiden Jokowi: Pemerintah Serius Perhatikan Penyandang Disabilitas. Sekretariat Negara. Retrieved Januari 27, 2024, from https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_jokowi_pemerintah_serius_perhatikan_penyandang_disabilitas
Kusnandar, V. (2022, November 25). RI Punya 26 Ribu Guru untuk Anak Berkebutuhan Khusus pada 2022. Databoks. Retrieved Januari 30, 2024, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/25/ri-punya-26-ribu-guru-untuk-anak-berkebutuhan-khusus-pada-2022
P, C. (2019, April 21). 3 Kartini Pejuang Keseteraan Akses Penyandang Disabilitas - Difabel Tempo.co. Difabel Tempo - Difabel. Retrieved Januari 30, 2024, from https://difabel.tempo.co/read/1197744/3-kartini-pejuang-keseteraan-akses-penyandang-disabilitas
Reynolds, A. (2013, Mei). Representation and Rights: The Impact of LGBT Legislators in Comparative Perspecti. American Political Science Review, 107(2), 259-274. https://www.jstor.org/stable/43654014
Supanji, T. H. (2023, June 15). Pemerintah Penuhi Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kemenko PMK. Retrieved Januari 27, 2024, from https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-penuhi-hak-penyandang-disabilitas-di-indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. (n.d.). Mahkamah Konstitusi RI. Retrieved Januari 30, 2024, from https://www.mkri.id/public/content/pemilu/UU/UU%20No.7%20Tahun%202017.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS. (n.d.). Peraturan BPK. Retrieved JanuarI 30, 2024, from https://peraturan.bpk.go.id/Download/26352/UU%20Nomor%208%20Tahun%202016.pdf
Wahyono. (2023, Oktober 27). Anak Disabilitas Butuh Perhatian, Ini Provinsi dengan Jumlah Guru SLB Terbanyak dan Paling Sedikit. Edukasi. Retrieved Januari 30, 2024, from https://edukasi.sindonews.com/read/1236513/212/anak-disabilitas-butuh-perhatian-ini-provinsi-dengan-jumlah-guru-slb-terbanyak-dan-paling-sedikit-1698387017
TAG: #demokrasi #humaniora #pemerintahan #