» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Surat Pembaca
Melihat Arah Kebijakan “Apresiasi 10 SKP” Secara Jernih
18 April 2019 | Surat Pembaca | Dibaca 1526 kali
Ilustrasi Kotak Suara: Mahasiswa Memilih Foto: TUCSONWEEKLY
Apresiasi 10 SKP yang diberikan justru dikhawatirkan bisa mengaburkan orientasi mahasiswa untuk mengikuti pemilu menjadi sekedar tertuju pada SKP dan berpengaruh pada perilaku memilih (voting behavior) para mahasiswa. Dampak seperti ini yang dinilai merusak keluhuran dari proses pemilu yang ada.

retorika.id - Proses puncak pemilihan umum (pemilu) yakni pemungutan suara yang secara resmi berakhir pada pukul 13.00 WIB tidak menjadi jaminan bahwa akan selesai pula selisih paham yang ada dalam masyarakat[i]. Tidak hanya terjadi pada tatanan elit yang sedang berkontestasi, hal tersebut nyatanya juga terjadi pada masyarakat akademis (civitas academica) di Universitas Airlangga. Itu terjadi menyusul surat pemberitahuan yang diterbitkan Direktorat Kemahasiswaan Universitas Airlangga.

Singkatnya, surat dengan nomor 831/UN3.4/KM/2019 tersebut memberikan apresiasi sebesar 10 SKP (Sistem Kredit Prestasi) bagi mahasiswa yang berpartisipasi dalam pemilu. Tindak partisipasi tersebut dirincikan lebih lanjut yakni dengan menggunakan hak pilihnya yang ditandai dengan jari yang berlumuran tinta berwarna ungu sebagai tanda seseorang telah menggunakan hak pilihnya (terlepas dari sah atau tidaknya suara yang telah ia berikan)[ii].

Padahal ada hal yang hampir serupa sudah dipraktekkan di Universitas Airlangga. Banyak yang belum mengetahui bahwa pemberian SKP juga berlaku bagi mahasiswa yang berpartisipasi dalam Pemira (pemilihan raya mahasiswa). Itu berlaku dalam tingkat universitas, fakultas, dan departemen dengan bukti presensi atau kartu pemilih. Kegiatan berpartisipasi dalam pemira digolongkan pihak kemahasiswaan sebagai kegiatan bidang organisasi dan kepemimpinan.

Berbagai kritik deras disampaikan sebagai reaksi dari surat pemberitahuan yang terbit 15 April 2019 silam. Kata ‘berbagai’ sengaja saya gunakan karena bukan hanya kritik tersebut disampaikan oleh banyak orang (sudut pandang kuantitas), namun juga banyak bentuk yang digunakan dalam menyalurkan kritik tersebut, yang berkaitan erat kualitas. Mulai dari bentuk tulisan opini yang bersifat argumentatif, satire,


bahkan sarkasme.

Salah satu bentuk yang ada yakni dengan mengacungkan jari tengah sebagai kritik. Walau patut disayangkan bahwa tidak ada argumentasi lebih lanjut yang disampaikan oleh pembuat konten dalam konten tersebut sehingga terkesan multitafsir dan tidak substansial. Karenanya tulisan ini tidak berfokus pada satire dan sarkasme yang cenderung multitafsir dan tidak substansial, namun lebih berfokus pada opini atau gagasan argumentatif yang muncul sehingga harapannya para pembaca dapat melihat secara jernih arah kebijakan ini. 

Hal pertama yakni kekhawatiran bahwa kebijakan ini menjadi satu bentuk mobilisasi yang dilakukan pihak kampus kepada mahasiswa. Secara sederhana mobilisasi politik dimaknai sebagai proses pengerahan massa dalam proses-proses politik. Hal tersebut dilakukan salah satunya dengan tujuan melakukan, melaksanakan, atau mengubah sesuatu hal yang politis seperti yang diharapkan subjek. Tujuan ini selalu mengandaikan adanya represi yang dilakukan subjek terhadap objek[iii].

Jika kita mau memakai perspektif mobilisasi untuk memahami surat pemberitahuan tersebut, maka kita harus menemukan unsur represi[iv] dalam surat yang sama. Saya justru sulit untuk menemukan unsur represi tersebut karena tidak ada instruksi khusus yang merepresi mahasiswa untuk wajib menggunakan hak pilihnya dan mengunggah foto diri atau bahkan merepresi untuk memilih pasangan calon tertentu.

Alih-alih represi, saya menyebut hal tersebut sebagai sebuah tindakan opsional di mana kehendak bebas (freewill) mahasiswa dalam menggunakan hak pilihnya masih dihargai. Pembedaan antara hal yang wajib dan opsional ini bisa menjadi pijakan kita untuk melihat permasalahan ini secara jernih.

Saya kemudian teringat akan berbagai diskon yang ditawarkan gerai-gerai makanan dalam rangka menyambut pemilu. Juga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Bhinneka Tunggal Ika, Surabaya di mana petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan kostum-kostum tradisional dan menyediakan 1.200 kupon undian berhadiah untuk warga yang telah mencoblos. Ataupun berbagai fenomena senada yang mewarnai proses pemilu kita saat ini. Apakah hal tersebut tergolong mobilisasi atau justru sebagai usaha untuk meningkatkan partipasi masyarakat dalam pemilu?

Kedua yakni persepsi yang menyamakan apresiasi 10 SKP dengan politik uang. Fenomena politik uang memang begitu akrab dalam pemilu di Indonesia karena didukung oleh sistem one man one vote. Namun seringnya fenomena tersebut membawa satu corak khusus bahwa politik uang justru dilakukan menjelang hari H pemilihan umum. Maka dari itu kita mengenal istilah ‘serangan fajar’.

Ini yang berbeda dengan apresiasi 10 SKP yang diberikan Universitas Airlangga yang justru diberikan setelah mahasiswa menunaikan hak pilihnya. Saya justru belum pernah menemukan fenomena uang, sembako, atau bentuk lain sebagai wujud politik uang yang diberikan kepada masyarakat setelah individu tersebut melakukan pencoblosan. Dari segi waktu jelas bahwa dua hal ini mengandung perbedaan.

Ketiga yakni orientasi mahasiswa untuk mengikuti pemilu. Apresiasi 10 SKP yang diberikan justru dikhawatirkan bisa mengaburkan orientasi mahasiswa untuk mengikuti pemilu menjadi sekedar tertuju pada SKP dan berpengaruh pada perilaku memilih (voting behavior) para mahasiswa. Dampak seperti ini yang dinilai merusak keluhuran dari proses pemilu yang ada.

Poin ini dapat dibuktikan dengan berbagai metode penelitian dan menjadi kajian yang menarik sekaligus ilmiah. Hasil dari kajian tersebut bukan hanya bisa digunakan untuk menilai orientasi mahasiswa dan perilaku memilih (voting behavior) dalam mengikuti pemilu, yakni apakah apresiasi 10 SKP dapat mengubah perilaku memilih (voting behavior) mahasiswa secara massal, namun juga bisa menjadi bahan evaluasi dan saran bagi pihak rektorat terkait dengan efektivitas aturan ini. Pada poin ini saya hanya berharap ada pihak yang secara sukarela menekuni ini dalam bentuk kajian ilmiah.

Semoga sikap kritis kita akan kebijakan ini dan secara umum pada proses pemilu yang berlangsung tidak surut sampai pada proses pemilu yang kemudian akan berakhir secara resmi. Kita harus mengingat bahwa partisipasi yang hanya sebatas mengikuti proses pemilu bukanlah partisipasi yang aktif dan tertinggi, atau yang disebut Milbarth dan Goel sebagai spektator[v]. Kita harus senantiasa aktif terlibat dalam proses politik dengan tetap terus mengawal pemerintah yang terpilih kelak.



[i] Lih. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019

[ii] Lih. Surat Pemberitahuan Direktorat Kemahasiswaan Universitas Airlangga No 831/UN3.4/KM/2019

[iii] Damsar. 2010. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Prenadamedia Group, hal. 254

[iv] Represi diartikan oleh KBBI sebagai tindak penekanan; pengekangan; penahanan; penindasan (https://kbbi.web.id/represi)

[v] Milbarth, Lester dan M.L. Goel. 1982. Political Participation. Amerika: University Press Of America

 

Penulis: Jacko Ryan


TAG#aspirasi  #demokrasi  #  # 
Rubrik "Surat Pembaca" terbuka untuk siapa saja. Silakan kirim karya Anda dengan melampirkannya ke email redaksi@retorika.id dengan subjek (Surat Pembaca) Nama - Judul Tulisan.