» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Mild Report
Deretan Aturan Baru Tentang KTP, Apa Urgensi Perubahan Peraturan?
30 Mei 2022 | Mild Report | Dibaca 1309 kali
Deretan Aturan Baru Tentang KTP, Apa Urgensi Perubahan Peraturan?: - Foto: Kompas.com
Menteri dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meresmikan peraturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan, seperti halnya Kartu Keluarga (KK), kartu identitas anak, hingga E-KTP. Salah satu yang menarik perhatian dari peraturan ini yakni, larangan kepemilikan nama yang hanya satu kata, hingga pembatasan 60 karakter.

retorika.id- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Peraturan ini terdiri dari sembilan pasal yang telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Adapun tujuan dari diterbitkannya peraturan ini sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan

Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota. Memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil seperti biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, E-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Persyaratan yang wajib dipenuhi. Apa saja syarat lengkapnya?

Persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang tercantum pada Permendagri No. 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan pada pasal 4 ayat (2) sebagai berikut:

  1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  2. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
  3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Sementara itu, terdapat tata cara penulisan nama sebagaimana yang


tercantum dalam pasal 5 ayat (1) yakni;

  1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  2. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
  3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Selain itu, permendagri ini juga melarang pencatatan nama yang disingkat, menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.

Mengenai persyaratan nama dengan jumlah minimal dua kata, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan bahwa pemerintah hanya menghimbau agar masyarakat tidak memiliki nama hanya satu kata.

"Akan tetapi, apabila pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh saja. Karena hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, sehingga nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," jelas Zudan dikutip dari laman Kompas.com.

Selain itu, Permendagri ini juga mengatur syarat lain bahwa nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi.

“Nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik. Selain itu, juga menyebabkan perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen.” Ungkap Zudan dikutip dari laman news.detik.com.

Menurut  basis data kependudukan (database SIAK) terdapat banyak nama yang terlalu panjang, hanya satu kata,multitafsir, dan terdapat nama yang berkonotasi negatif. Sehingga berpengaruh buruk pada kondisi anak. Maka dari itu, peraturan menteri ini dirasa sangat tepat untuk mengantisipasi munculnya nama-nama yang aneh, multitafsir, dan bertentangan dengan norma keasusilaan.

Lalu bagaimana nasib seseorang yang memiliki nama tidak sesuai dengan peraturan baru ini?

Menurut penuturan dari Zudan Arif selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, pada saat Permendagri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Sehingga pemilik nama yang tidak sesuai dengan peraturan baru ini dapat tetap menggunakan namanya dan tidak harus merubah nama mereka.

Namun, apabila ada masyarakat yang hendak mengganti nama mereka agar sesuai dengan ketentuan baru sangat diperbolehkan. Berdasarkan Permendagri ini syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

Nama merupakan identitas diri yang akan dibawa seumur hidup, sehingga sudah sepantasnya orang tua memberikan nama yang baik untuk anaknya. Pemberian nama yang aneh, multitafsir, dan terlalu panjang dapat menyulitkan anak dalam mengurus dokumen kependudukan. Namun, apakah permasalahan nama ini bersifat urgensi sehingga perlu peraturan yang mengikat?

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menyoroti pasal yang mengharuskan warga negara menggunakan dua kata dan 60 huruf dalam penulisan nama di KTP dan KK. Trubus menyebutkan bahwa hal tersebut sangat tidak memiliki urgensi untuk diatur negara.

“Negara seharusnya tidak perlu mengintervensi lebih dalam terkait nama warganya, apalagi hingga diatur di dalam Permendagri. Pemberian nama di Indonesia sendiri dipengaruhi oleh banyak hal seperti budaya, filosofi keluarga, agama, hingga kearifan lokal yang tidak bisa diatur oleh negara” jelas Trubus.

 

Penulis: Annisa Firdaus

Editor: Dina Marga

 

Referensi:

Azanella, Luthfia Ayu. 2022. Aturan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Bagaimana dengan Pemilik Nama 1 Kata? https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/24/163100165/aturan-nama-di-ktp-minimal-2-kata-bagaimana-dengan-pemilik-nama-1-kata?page=all (diakses pada 25 Mei 2022)

Nariswari, Agatha Vidya. 2022. Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet. https://www.suara.com/news/2022/05/25/172749/polemik-aturan-baru-ktp-berpotensi-menimbulkan-diskriminasi-hingga-tuai-perdebatan-warganet?page=2 (diakses pada 25 Mei 2022)

Safitri, Eva. 2022. Kemendagri Atur Nama di KTP demi Hindari Nama Aneh seperti Gila hingga Asu. https://news.detik.com/berita/d-6092056/kemendagri-atur-nama-di-ktp-demi-hindari-nama-aneh-seperti-gila-hingga-asu (diakses pada 25 Mei 2022)


TAG#gagasan  #kerakyatan  #pemerintahan  #