» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Mild Report
Menekan Emisi Karbon Melalui Penerapan Pajak
29 Maret 2022 | Mild Report | Dibaca 1308 kali
Mengurangi Emisi Karbon Melalui Penerapan Pajak: - Foto: alinea.id
Salah satu upaya dan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon atau efek gas rumah kaca pada tahun 2030 adalah dengan menerapkan pajak karbon melalui dua model yaitu cap & tax serta cap & trade. Pengenaan pajak karbon ini akan mulai diterapkan secara terbatas pada April 2022 untuk PLTU Batubara.

retorika.id- Mulai 1 April 2022, kebijakan mengenai pajak karbon akan diterapkan di Indonesia. Pajak karbon merupakan tarif yang dikenakan atas kandungan karbon atau aktivitas emisi karbon. Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, pajar karbon merupakan praktek dari polluters-pay-principle atau pemahaman bahwa mereka yang memproduksi polusi sudah seharusnya membayar biaya lebih untuk mencegah bahaya yang ditimbulkan untuk kesehatan masyarakat maupun lingkungan. Penerapan pajak karbon juga merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya pemerintah untuk menekan emisi karbon atau Gas Rumah Kaca (GRK).

Pajak karbon sudah disebut-sebut pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab VI sebagai salah satu instrumen untuk mengatasi perubahan iklim. Selain itu, pajak karbon dikenakan dalam rangka mencapai komitmen Indonesia pada Conference of Parties 21- United Nations Framework Convention on Climate Change (COP21-UNFCC) di Paris pada tahun 2015 lalu. Komitmen pemerintah yaitu mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030. Selain COP21-UNFCC 2015.

SKEMA PAJAK KARBON

Sebagai tahap awal, pengenaan pajak karbon akan diterapkan secara terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara pada April 2022 mendatang. Pajak karbon dikenakan sebesar Rp30/kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau RP30.000/ton karbon dioksida ekuivalen.

Penerapan pajak karbon menggunakan dua model yaitu cap & tax dan cap & trade. Perbedaan kedua model ini didasarkan pada cara yang dilakukan untuk mengurangi emisi pada PLTU atau perusahaan terkait

Cap & trade atau emissions trading system yaitu keadaan model pengenaan pajak dengan menggunakan sertifikat izin emisi. Maksudnya, terdapat batasan yang ditentukan untuk


mengeluakan emisi. Jika PLTU atau perusahaan terkait mengeluarkan emisi lebih tinggi dari batas atau cap yang ditentukan, maka PLTU atau perusahaan tersebut diwajibkan untuk membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) atau Sertifikat Penurunan Emisi (SPE/carbon offset) dari PLTU atau perusahaan terkait yang mengeluarkan emisi kurang dari cap yang ditentukan. Kegiatan ini juga kerap disebut dengan trading SIE/SPE.

Namun, ketika PLTU atau perusahaan terkait masih belum bisa menutupi kelebihan emisinya dengan SIE/SPE yang sudah dibeli, maka PLTU atau perusahaan tersebut akan dikenakan skema kedua, yaitu cap & tax. Melalui skema kedua, pengenaan pajak kepada PLTU atau perusahaan terkait yang mengeluarkan emisi melebihi batasan yang telah ditentukan dan tidak bisa ditutupi oleh SIE/SPE dari PLTU atau perusahaan terkait lainnya.

Jadi, ketika SIE/SPE yang dibeli PLTU atau perusahaan terkait tidak dapat secara penuh menutupi kelebihan emisi yang dikeluarkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan pajak karbon. Mereka harus membayar pajak sesuai kesepakatan, yaitu Rp30/kg CO2 ekuivalen. Dilansir dari CNBC Indonesia, Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun menjelaskan terkait cap trade dan cap tax.

"Bedanya apa cap trade dan cap tax? untuk cap and tax, misal PT A punya emisi di atas cap, lalu diberi SIE/SPE dari PT C yang emisinya masih di bawah cap, tapi SIE/SPE dari PT C ini masih gak bisa penuhi semua kelebihan emisi PT A sesuai cap, dia gak bisa beli dari PLTU lain, maka kena objek pajak saat ini, Rp30 per-kg," jelasnya.

TUJUAN PAJAK KARBON

Dilansir dari laman resmi kementrian keuangan, tujuan utama pajak karbon yaitu untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi agar beralih ke aktivitas ekonomi hijau dan lebih ramah lingkungan. Selain itu, pajak karbon juga bertujuan untuk mengurangi emisi GRK, mendorong investasi hijau, dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan dengan menerapkan prinsip adil, terjangkau, dan bertahap.

Tujuan tersebut sebenarnya sejalan dengan penelitian yang ada, bahkan kondisi nyata dari Negara yang sudah menerapkan carbon pricing. Swedia sebagai salah satu Negara yang sudah menerapkan pajak karbon sejak bertahun-tahun lalu telah mengurangi tingkat GRK sebanyak 11 persen di sektor transportasi. Negara-negara lain yang sudah menerapkan pajak karbon juga telah menurunkan emisi GRK sebanyak kurang lebih 5-15 persen.

Indonesia sebagai Negara yang mulai menerapkan pajak karbon diharapkan dapat mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Komitmen untuk mengurangi emisi sebanyak 29 persen pada 2030 juga diharapkan dapat dicapai dengan penerapan pajak karbon sebagai salah satu instrumen pengurangan emisi GRK. Pajak karbon juga dapat menambah penerimaan Negara sehingga dapat menambah dana pembangunan dan atau bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Penulis: Kadek Putri Maharani

Editor : Dina Marga

 

Referensi:

BPK. (2021). Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dilansir dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021 ( diakses pada 8 Maret 2022).

DPR Ri. (2015). Komitmen Indonesia pada COP21-UNFCCC. Dilansir dari http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VII-23-I-P3DI-Desember-2015-69.pdf ( diakses pada 8 Maret 2022).

ESDM. (2021). Pajak Karbon di Indonesia: Upaya Mitigasi Perubahan Iklim dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan. Dilansir di https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/2bb41-bahan-bkf-kemenkeu.pdf  (diakses pada 8 Maret 2022)

LSE. (2018). What is the Polluter Pays Principle? Dilansir dari https://www.lse.ac.uk/granthaminstitute/explainers/what-is-the-polluter-pays-principle/#:~:text=The%20'polluter%20pays'%20principle%20is,human%20health%20or%20the%20environment. (diakses pada 21 Maret 2022).

Martha, Faustina P. (2022). Pemerintah akan Berlakukan Pajak Karbon untuk Tiga Sektor Ini. Dilansir di https://ekonomi.bisnis.com/read/20220217/44/1501520/pemerintah-akan-berlakukan-pajak-karbon-untuk-tiga-sektor-ini#:~:text=Pajak%20karbon%20memiliki%20ketentuan%20yang,atau%20batas%20atas%20yang%20ditetapkan. ( diakses pada 8 Maret 2022)

Saptati,  Reni. (2021). Kurangi Jejak Karbon dengan Pajak. Dilansir dari https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/kurangi-jejak-karbon-dengan-pajak ( diakses pada 22 Maret 2022).

Umah, Anisatul. (2021). Simak, Begini Skema Pajak Karbon pada PLTU Batu Bara. Dilansir di https://www.cnbcindonesia.com/news/20211022123917-4-285787/simak-begini-skema-pajak-karbon-pada-pltu-batu-bara (diakses pada 8 Maret 2022).


TAG#gagasan  #inovasi  #pemerintahan  #