» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Mild Report
Keistimewaan bagi Pinangki: Tetap Digaji hingga Pemangkasan Hukuman Penjara
11 Agustus 2021 | Mild Report | Dibaca 1162 kali
Keistimewaan bagi Pinangki: Tetap Digaji hingga Pemangkasan Hukuman Penjara: - Foto: Liputan6.com
Pinangki Sirna Malasari, seorang Jaksa Agung yang namanya sering disebut Jaksa Pinangki ini belakangan menjadi topik pembicaraan di sejumlah media massa. Pasalnya, kasus suap yang menimpa dirinya diberikan vonis hukuman penjara 10 tahun yang kemudian dipangkas menjadi 4 tahun. Pemangkasan tersebut tidak lain karena adanya berbagai alasan, salah satunya Jaksa Pinangki mengaku salah dan menyesali perbuatannya. Selain pemangkasan vonis hukuman penjara, ternyata Jaksa Pinangki juga masih menjabat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dan masih mendapatkan gaji. Hal ini tentu menjadi perhatian karena kasus suap yang dilakukan Jaksa Pinangki tidak seharusnya mendapat keistimewaan.

Dilansir dari voi.id, Jaksa Pinangki menjadi tersangka kasus penyuapan uang sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar 7,3 miliar rupiahdari Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki juga diduga menyamarkan dan membelanjakan uang tersebut dengan membeli sebuah mobil BMW SUV X5 yang saat ini telah disita oleh Kejaksaan Agung.

Kasus suap ini berawal dari pertemuan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra di luar negri secara ilegal. Sehingga Jaksa Pinangki dibebastugaskan karena telah melanggar pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, yakni “pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang”.

Berlanjut pada 10 Agustus 2020, nama Jaksa Pinangki menjadi salah satu dari 4 orang penting sebagai saksi skandal Djoko Tjandra. Pengaduan atas dirinya diajukan melalui laporan milik Boyamin Saiman, koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) kepada Bareskim Polri. Atas laporan tersebut, Jaksa Pinangki akhirnya ditangkap pada Selasa, 11 Agustus 2020 di kediamannya.

Selama pemeriksaan, diketahui Jaksa Pinangki telah bepergian ke luar negeri sebanyak 27 kali dan 3 diantaranya tanpa izin dari atasan Kejaksaan Agung Repbulik Indonesia. Melalui hasil pemeriksaan tersebut, Jaksa Pinangki dijatuhi sanksi, yakni dibebastugaskan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa. Artinya, Jaksa Pinangki tidak lagi menjabat


sebagai seorang Jaksa Agung.

Namun, dalam video berjudul “MAKI: Betapa Istimewanya Pinangki. Dipenjara, tapi Masih PNS & Digaji” dalam Instagram @matanajwa, Boyamin Saiman menjelaskan bahwa hal tersebut benar adanya. Jaksa Pinangki belum resmi dipecat dan masih tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) meskipun sudah dipenjara.

“Sejak awal sebelum penyidikan, sudah ada rencana bahwa kasus Jaksa Pinangki akan diselesaikan secara adat. Artinya dengan pelanggaran etik dan dicopot dari jabatannya sebagai jaksa adalah bentuk final. Namun dari dokumen yang saya temukan, ternyata Pinangki sampai saat ini masih menjabat,” ujar Boyamin dalam video berdurasi 1 menit 58 detik tersebut.

Kasus ini akhirnya diputuskan oleh Kejaksaan Agung yang dikutip melalui KOMPAS.com, bahwa Pinangki Sirna Malasari resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS pada 6 Agustus 2021. Sayangnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mempangkas hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara kepada Pinangki. Pemangkasan hukuman penjara ini dilakukan karena Pinangki telah mengaku salah dan menyesali perbuatannya. Adapun alasan lainnya adalah status seorang ibu yang dimiliki Pinangki.

“Ini jelas melukai rasa keadilan dan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura.

Charles menjelaskan, pemberatan hukuman bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam perkara pidana telah diatur dalam KUHP. Tindakan yang dilakukan oleh Pinangki sebenarnya merupakan bentuk praktik mafia hukum karena dilakukan secara sengaja. Charles juga berpendapat, pertimbangan hakim soal status seorang ibu yang dimiliki Pinangki tidak adil. Sebab penerapan pertimbangan tersebut juga tidak berlaku bagi terdakwa perempuan dalam kasus-kasus yang lain.

“Kalau dia memang punya anak kecil, negara ‘kan juga bertanggung jawab untuk itu. Dan tanggung jawab pada anak ‘kan bukan hanya pada ibu,” ujar Charles.

Ketidakadilan hukum juga dibahas dalam acara televisi bergengsi, Mata Najwa pada Rabu (04/08). Najwa Shihab selaku pembawa acara mewawancarai Isma Khaira, seorang ibu di Aceh Utara yang dihukum karena melanggar UU ITE. Isma terpaksa membawa bayinya ke dalam penjara lantaran masih berusia 6 bulan.

“Bayi saya waktu itu masih menyusui,” ujar Isma ketika ditanyai alasan membawa bayinya ke dalam penjara.

Di dalam penjara pun Isma beserta dengan bayinya tidak mendapat fasilitas yang memadai, seperti kasur dan bantal. Akibatnya, Isma dengan bayinya harus tidur beralaskan tikar bersama dengan 12 orang di dalam satu ruangan. Hal ini dirasakan oleh Isma selama 1 minggu sebelum akhirnya mendapat bantuan.

“Jadi privilege itu termasuk salah satu akses. Ketika yang bersangkutan punya akses, otomatis dia akan mendapat keistimewaan,” ujar Boyamin Saiman.

Sumber :

Maharani, Tsarina. 2021. “Kejagung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki secara Tidak Hormat”. https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/15052501/kejagung-resmi-berhentikan-jaksa-pinangki-secara-tidak-hormat. Diakses pada 8 Agustus 2021.

Maharani, Tsarina. 2021. “Pemangkasan Hukuman Pinangki: Dinilai Janggal dan Lukai Upaya Pemberantasan Korupsi”. https://nasional.kompas.com/read/2021/06/16/08365351/pemangkasan-hukuman-pinangki-dinilai-janggal-dan-lukai-upaya-pemberantasan?page=all. Diakses 8 Agustus 2021.

Voi.id. 2020. “Mengenal Siapa Jaksa Pinangki Sirna Malasari”. https://voi.id/berita/13955/mengenal-siapa-jaksa-pinangki-sirna-malasari. Diakses 8 Agustus 2021.

Penulis  : Edsa Putri Ayu Dewita

Editor    : Fitha Dwi Kartikayuni


TAG#hukum  #politik  #  #